Proses akuntansi, yang dimulai dari
identifikasi kejadian dan transaksi hingga penyajian dalam laporan keuangan,
,membutuhkan sebuah kerangka dasar penyusunandan penyajian laporan keuangan.
Kerangka dasar atau kerangka konseptual akuntansi adalah suatu system yang
melekat dengan tujuan – tujuan serta sifat dasar yang mengarah pada standar
yang konsisten dan terdiri atas sifat, fungsi dan batasan dari akuntansi
keuangan dan laporan keuangan.
Kerangka konseptual diperlukan agar
dihasilkan standard an aturan yang koheren yang disusun atas dasar yang sama
sehingga menambah pengertian dan kepercayaan para pengguna laporan keuangan, serta
dapat dibandingkan di antara perusahaan yang berbeda atau periode yang berbeda.
Telah banyak peneliti di bidang akuntansi,
baik muslim maupun non muslim yang menelaah teori maupun penelitian tentang
tujuan maupun kerangka dasar atas laporan keuangan syariah. Misalnya, AAOIFI (Accounting And Auditing Organization For
Islamic Financial Institution), sebagai organisasi yang mengembangkan akuntansi dan
auditing bagi lembaga keuangan syariah di tingkat dunia, telah mengeluarkan
pernyataan akuntansi No. 1 dan No. 2 tentang tujuan akuntansi keuangan untuk
bank dan lembaga keuangan syariah. Sementara itu, Dewan Standar Akuntansi
Indonesia (DSAK) menyusun PSAK syariah tentang kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan
keuangan syariah.
1. Penyusunan standar akuntansi
keuangan syariah, dalam pelaksanaan tugasnya
2. Penyusunan laporan keuangan,
untuk menanggulangi masalah akuntansi syariah yang belum diatur dalam standar
akuntansi keuangan syariah.
3. Auditor, dalam memberikan
pendapat mengenai apakah laporan keuangan disusun sesuai dengan prinsip
akuntansi syariah yang berlaku umum.
4. Para pemakai laporan keuangan, dalam menafsirkan
informasi yang disajikan dalam laporan keuangan yang dissusun sesuai dengan
standar akuntansi keuangan syariah.
Paradigma Transaksi Syariah
Transaksi syariah didasarkan pada paradigma dasar bahwa
alam semesta dicipta oleh Tuhan sebagai amanah (kepercayaan Ilahi) dan sarana kebahagiaan
hidup bagi seluruh umat manusia untuk mencapai kesejahteraan hakiki secara
material dan spiritual (al-falah).
Substansinnya adalah bahwa setiap aktivitas umat manusia memiliki akuntabilitas
dan nilai illahiah yang menempatkan perangkat syariah dan akhlak sebagai
parameter baik dan buruk, benar dan salahnya aktivitas usaha. Cara ini akan
terbentuk integritas yang akhirnya membentuk karakter tata kelola yang baik (good govermance) dan disiplin pasar (market
discipline) yang baik.
Asas Transaksi Syariah
Transaksi
syariah berdasarkan pada prinsip:
1. Persaudaraan (ukhuwah)
1. Persaudaraan (ukhuwah)
Transaksi syariah menjunjung tinggi nilai kebersamaan
dalam memperoleh manfaat, sehingga seseorang tidak boleh mendapatkan keuntungan
di atas kerugian orang lain. Prinsip ini didasarkan atas prinsip saling mengenal (ta’aruf), saling memahami (tafahum), saling menolong (ta’awun), saaling menjamin (takaful), saling besinergi dan saling
berafiliasi (tahaluf).
2. Keadilan (‘adalah)
2. Keadilan (‘adalah)
Prinsip keadilan esensinya menempatkan sesuatu hanya pada tempatnya dan memberikan sesuatu hanya pada yang berhak serta memperlakukan sesuatu seuai posisinya. Sesuai dengan realitas prinsip ini dalam bingkai aturan muamalah adalah
melarang adannya unsur:
a. riba/bunga
dalam segala bentuk dan jenis, baik riba nasiah
atau fadhl. Riba sendiri
diterjemahkan sebagai tambahan pada pokok piutang yang dipersyaratkan dalam
transaksi barang, termasuk penukaran yang sejenis secara tunai maupun tangguh
dan yang tidak sejenis secara tidak tunai.
b. kezaliman,
baik terhadap diri sendiri, orang lain atau lingkungan. Kezaliman diterjemahkan
memberikan sesuatu tidak sesuai ukuran, kualitas dan temponnya mengambil
sesuatu yang bukan haknya dan memperlakukan sesuatu tidak sesuai
tempatnnya/posisinya.
c.
maisir/
judi atau bersikap spekulatif dan tidak berhubungan dengan produktivitasnnya
d.
ghahar/unsur
ketidakjelasan, manipulsidan eksploitasi informasi serta tidak adannya
kepastian pelaksanaan akad, seperti: ketidakpastian penyerahan objek aqad, atau
eksploitasi karena salah satu pihak tidak mengerti isi perjanjian.
e.
haram/segala
unsur yang dilarang tegas dalam Al-qur’an dan As-sunah, baik dalam barang/jasa
ataupun aktivitas operasional terkait.
3. Kemaslahatan (maslahah)
Segala bentuk kebaikan dan manfaat yang berdimensi
duniawi dan ukhrawi, material dan spiritual, serta individual dan kolektif. Kemaslahatan
harus memenuhi dua unsur yaitu: halal (patuh terhadap ketentuan syariah) dan thayib (membawa kebaikan dan
bermanfaat).
Transaksi syariah yang dianggap
bermaslahat harus memenuhi secara keseluruhan unsur-unsur yang menjadi tujuan
ketetapan syariah (maqasid syariah)
yaitu berupa pemeliharaan terhadap : (a) akidah, keimanan dan ketakwaan (dien), (b) akal (‘aql) (c) keturunan (nasl)
(d)
jiwa dan keselamatan (nafs) (e)
harta benda (mal)
4. Keseimbangan (tawazun),
4. Keseimbangan (tawazun),
Keseimbangan antara aspek material dan spiritual, antara
aspek privat dan publik, antara sektor keuangan dan sektor rill, antara bisnis
dan sosial serta antara aspek pemanfaatan serta pelestarian. Transaksi syariah
tidak hanya memperhatikan kepentingan pemilik semata tetapi memperhatikan
kepentingan semua pihak sehingga dapat merasakan manfaat adanya suatu
kegiatan ekonomi
tersebut.
5. Universalisme (syumuliah),
5. Universalisme (syumuliah),
Esensinya
dapat dilakukan oleh, dengan dan untuk semua pihak yang berkepentingan tanpa
membedakan suku, agama, ras, dan golongan, sesuai dengan semangat kerahmatan
semesta (rahmatan li alamin).
Karakteristik
Transaksi Syariah
Karakteristik
kualitatif laporan keuangan adalah :
1. Dapat dipahami
Kualitas penting
informasi yang ditampung dalam laporan keuanan adalah kemudahannya untuk segera
dapat dipahami oleh pemakai. Untuk maksud ini, pemakai diasumsikan memiliki
pengetahuan yang memadai tentang aktivitas ekonomi dan bisnis, akuntansi, serta
kemauan untuk mempelajari informasi dengan ketekunan yang wajar. Namun
demikian, informasi kompleks yaang seharusnya dimasukkan dalam laporan keuangan
tidak dapat dikeluarkan hanya atas dasar pertimbangan bahwai informasi tersebut
terlalu sulit untuk dapat dipahami oleh pemakai tertentu.
2.Relevan
Agar
bermanfaat, informasi harus relevan untuk memenuhi kebutuhan pemakai dalam
proses pengambilan keputusan. Informasi memiliki kualitas relevan kalau dapat
mempengaruhi keputusan ekonomi pemakai dengan membantu mereka mengevaluasi
peristiwa masa lalu, masa kin atau masa depan, serta menegaskan atau mengoreksi
hasil evaluasi mereka di masa lalu. Relevan berarti juga harus berguna untuk
peramalan (predictive) dan penegasan
(confirmatory) atas transaksi yang
berkaitan satu sama lain.
Relevan juga dipengaruhi oleh hakikat dan tingkat meterialitasnya. Tingkat meterialitas ditentukan berdasarka pengaruh kelalaian (ambang batas) terhadap keputusan ekonomi pemakai yang diambil atas dasar laporan keuangan. Oleh karena itu, meterialitas dipengaruhi oleh besarnya kesalahan dalam mencantumkan atau pencatatan.Sementara itu, dasar penerapan dalaam bagi hasil harus mencerminkan jumlah yang sebenarnya tanp mempertimbangkan konsep materialitas.
3.Keandalan
Andal, diartikan sebagai bebas dari pengertian yang menyesatkan, kesalahan material, dan dapar diandalkan sebagai penyajian yang jujur (faithful representation) dari yang seharusnya
Relevan juga dipengaruhi oleh hakikat dan tingkat meterialitasnya. Tingkat meterialitas ditentukan berdasarka pengaruh kelalaian (ambang batas) terhadap keputusan ekonomi pemakai yang diambil atas dasar laporan keuangan. Oleh karena itu, meterialitas dipengaruhi oleh besarnya kesalahan dalam mencantumkan atau pencatatan.Sementara itu, dasar penerapan dalaam bagi hasil harus mencerminkan jumlah yang sebenarnya tanp mempertimbangkan konsep materialitas.
3.Keandalan
Andal, diartikan sebagai bebas dari pengertian yang menyesatkan, kesalahan material, dan dapar diandalkan sebagai penyajian yang jujur (faithful representation) dari yang seharusnya
disajikan atau yang diharapkan dapat disajikan.
Informasi mungkin relevan tetapi jika hakikat atau penyajian tidak
dapat diandalkan maka penggunaan informasi tersebut secara potensial dapat
menyesatkan. Misalnya, jika keabsahan dan jumlah tuntunan atas kerugian dalam
suatu tindakan hukum masih dipersengketakan, mungkin tidak tepat bagi entitas
syariah untuk mengakui jumlah seluruh tuntunan tersebut dalam neraca, meskipun
mungkin tepat untuk mengungkapkan jumlah serta keadaan dari tuntunan tersebut.
Agar dapat diandalkan maka informasi harus memenuhi hal sebagai berikut.
a. Menggambarkan
dengan jujur transaksi (penyajian jujur) serta peristiwa lainnya yang
seharusnya disajikan atau yang secara wajar dapaat diharapkan untuk disajikan.
Misalnya, neraca harus menggambarkan dengan jujur transaksi serta peristiwa
lainnya dalam bentuk aset, kewajiban, dana syirkah temporer, serta ekuitas
entitas syariah pada tanggal pelaporan.
Penggambaran tersebut harus memenuhi kriteria pengakuan, walaupun terkadang mengalami kesulitan yang melekat untuk mengidentifikasikan transaksi baik disebabkan oleh kesuitan yang melekat pada transaksi atau oleh penerapan ukuran dan teknik penyajian yang sesuai dengan makna transaksi atau peristiwa tersebut.
Penggambaran tersebut harus memenuhi kriteria pengakuan, walaupun terkadang mengalami kesulitan yang melekat untuk mengidentifikasikan transaksi baik disebabkan oleh kesuitan yang melekat pada transaksi atau oleh penerapan ukuran dan teknik penyajian yang sesuai dengan makna transaksi atau peristiwa tersebut.
b. Dicatat dan disajikan sesuai dengan substansi
dan realitas ekonomi yang sesuai dengan prinsip syariah dan bukan hanya bentuk
hukumnya (substansi mengungguli bentuk).
c. Harus
diarahkan untuk kebutuhan umum pemakai dan bukan pihak tertentu saja (netral).
d. Didasarkan
atas pertimbangan yang sehat dalam hal menghadapi ketidakpastian peristiwa dan
keadaan tertentu. Pertimbangan ini mengandung unsur kehati-hatian pada saat
melakukan perkiraan atas kepastian tersebut.
e. Lengkap dalam batasan materialitas dan biaya.
Kesengajaan untuk tidak mengungkapkan akan berakibat informasi menjadi tidak
benar sehingga menjadi tidak dapat diandalkan dan tidak sempurna.
4. Dapat dibandingkan
Pemakai harus dapat membandingkan laporan keuangan entitas syariah
agar periode untuk mengidentifikasikan kecenderungan (trend) posisi dan kinerja
keuangan. Pemakai juga harus dapat membandingkan laporan keuangan agar entitas
syariah untuk mengevaluasi posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi
keuangan secara relatif. Oleh karena itu, pembandingan berupa pengukuran dan
penyajian dampak keuangan dari transaksi dan peristiwa lain yang serupa harus
dilakukan serta konsisten untuk entitas syariah yang berbeda, maupun entitas
lain.
Agar dapat dibandingkan, informasi tentang kebijakan
akuntansi yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan dan perubahan
kebijakan serta pengaruh perubahan tersebut juga harus diungkapkan termasuk
ketaatan atas standart akuntansi yang berlaku. Bila pemakai ingin membandingkan
posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan antar periode, maka
entitas syariah syariah perlu menyajikan informasi periode sebelumnya dalam
laporan keuangan.
Pemakai Laporan Keuangan
Syariah
Pemakai laporan keuangan meliputi :
1. Investor sekarang dan investor potensial ; hal ini karena mereka harus memutuskan apakah akan membeli, menahan atau menjual investasi atau penerimaan dividen.
2. Pemilik dana qardh ;untuk mengetahui apakah dana qardh dapat di bayar pada saat jatuh tempo
3. Pemilik dana syirkah temporer ; untulk memberikan keputusan pada investasi yang memberikan tingkat pengembalian yang bersaing dan aman
4. Pemilik dana titpan ; untuk memastikan bahwa titipan dana dapat diambil tiap saat
5. Pembayar dan penerima zakat, infaq, sedekah dan wakaf ; untuk informasi tentang sumber dan penyaluran dana tersebut.
6. Pengawas syariah ; untuk menilai kepatuhan pengelolaan lembaga syariah terhadap prinsip syariah.
7. Karyawan ; untuk nmemperoleh informasi tentang stabilitas dan profitabilitas entitas syariah.
8. Pemasok dan mitra usaha lainnya ; untuk memmperoleh informasi tenteng kemampuan entitas membayar utang pada saat jatuh tempo
9. Pelanggan ; untuk memperoleh informasi tentang kelangsungan hidup entitas syariah
10. Pemerintah serta lembaga – lembaganya ; untuk memperoleh informasi tentang aktivitas entitas syariah, perpajakan, serta kepentingan nasional lainnya.
11. Masyarakat ; untuk memperoleh informasi tentang kontribusi entitas terhadap masyarakat dan Negara.
1. Investor sekarang dan investor potensial ; hal ini karena mereka harus memutuskan apakah akan membeli, menahan atau menjual investasi atau penerimaan dividen.
2. Pemilik dana qardh ;untuk mengetahui apakah dana qardh dapat di bayar pada saat jatuh tempo
3. Pemilik dana syirkah temporer ; untulk memberikan keputusan pada investasi yang memberikan tingkat pengembalian yang bersaing dan aman
4. Pemilik dana titpan ; untuk memastikan bahwa titipan dana dapat diambil tiap saat
5. Pembayar dan penerima zakat, infaq, sedekah dan wakaf ; untuk informasi tentang sumber dan penyaluran dana tersebut.
6. Pengawas syariah ; untuk menilai kepatuhan pengelolaan lembaga syariah terhadap prinsip syariah.
7. Karyawan ; untuk nmemperoleh informasi tentang stabilitas dan profitabilitas entitas syariah.
8. Pemasok dan mitra usaha lainnya ; untuk memmperoleh informasi tenteng kemampuan entitas membayar utang pada saat jatuh tempo
9. Pelanggan ; untuk memperoleh informasi tentang kelangsungan hidup entitas syariah
10. Pemerintah serta lembaga – lembaganya ; untuk memperoleh informasi tentang aktivitas entitas syariah, perpajakan, serta kepentingan nasional lainnya.
11. Masyarakat ; untuk memperoleh informasi tentang kontribusi entitas terhadap masyarakat dan Negara.
Tujuan laporan keuangan adalah menyediakan informasi,
menyangkut posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan suatu
entitas syariah yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan
keputusan ekonomi, Laporan keuangan adalah suatu penyajian terstruktur dari
posisi keuangan dan kinerja keuangan dari suatu entitas syariah. Tujuan laporan
keuangan untuk tujuan umum adalah memberikan informasi tentang posisi keuangan,
kinerja dan arus kas entitas syariah yang bermanfaat bagi sebagian besar
kalangan pengguna laporan dalam rangka membuat keputusan-keputusan ekonomi serta
menunjukkan pertanggungjawaban (stewardship)
manajemen atas penggunaan sumber-sumber daya yang dipercayakan kepada mereka.
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, suatu laporan keuangan menyajikan
informasi mengenai entitas syariah yang meliputi:
(a) aset;
(b) kewajiban;
(c) dana syirkah temporer;
(d) ekuitas;
(e) pendapatan dan beban termasuk keuntungan dan kerugian;
(f) arus kas;
(g) dana zakat; dan
(h) dana kebajikan.
Tujuan lainnya adalah:
(b) kewajiban;
(c) dana syirkah temporer;
(d) ekuitas;
(e) pendapatan dan beban termasuk keuntungan dan kerugian;
(f) arus kas;
(g) dana zakat; dan
(h) dana kebajikan.
Tujuan lainnya adalah:
a.
Meningkatkan kepatuhan terhadap prinsip
syariah dalam semua transaksi dan kegiatan usaha
b.
Informasi kepatuhan entitas syariah
tidak sesuai dengan prinsip syariah, serta informasi aset, kewajiban pendapatan
dan beban yang tidak sesuai dengan prinsip syariah bila ada dan bagaimana perolehan
dan penggunaannya.
c.
Informasi untuk membantu mengevaluasi
pemenuhan tangung jawab entitas syariah terhadap amanah dalam mengamankan dana,
menginvestasikan pada tingkat keuntungan yang layak
d.
Informasi mengenai tingkat keuntungan
investasi yang diperoleh penanam modal dan pemilik dana syirkah temporer; dan
informasi mengenai pemenuhan kewajiban (obligation) fungsi sosial entitas
termasuk pengelolaan dan penyaluran zakat, infak,
sedekah, dan wakaf.
Laporan keuangan harus menyajikan secara wajar posisi
keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas entitas syariah dengan menerapkan
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan secara benar disertai pengungkapan yang
diharuskan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan dalam Catatan atas Laporan
Keuangan. Informasi lain tetap diungkapkan untuk menghasilkan penyajian yang
wajar walaupun pengungkapkan tersebut tidak diharuskan oleh
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan. Laporan keuangan diharapkan dapat memenuhi
kebutuhan bersama sebagai pengguna laporan keuangan, serta dapat digunakan
sebagai bentuk laporan dan pertanggungjawaban manajemen atas sumber daya yang
dapat dipercayakan kepadanya.
Asumsi Dasar
Asumsi dasar dalam laporan keuangan lembaga
keuangan syariah adalah:
1. Dasar Akrual (accrual
basic)
Laporan keuangan
disajikan atas dasar akrual, maksudnya bahwa pengaruh transaksi dan peistiwa
lain diakui pada saat kejadian (dan bukan pada saat kas atau setara kas
diterima atau dibayar) dan diungkapkan dalam catatan akuntansi serta dilaporkan
dalam laporan keuangan pada periode bersangkutan.Laporan keuangan yang disusun
atas dasar akrual memberikan informasi kepada pemakai tidak hanya transaksi masa
lalu yang melibatkan penerimaan dan pembayaran kas tetapi juga kewajiban
pembayaran kas dimasa depan serta sumber daya yang merepsesentasikan kas yang
akan diterima di masa depan.
Namun, dalam penghitungan pendapatan untuk tujuan
pembagian hasil usaha menggunakan dasar kas. Hal ini disebabkan bahwa prinsip
pembagian hasil usaha berdasarkan bagi hasil, pendapatan atau hasil yang
dimaksud adalah keuntungan bruto (gross
profit).
2. Kelangsungan Usaha (going consern)
2. Kelangsungan Usaha (going consern)
Laporan keuangan biasannya disusun atas dasar asumsi
kelangsungan usaha entitas syariah yang akan melanjutkan usahannya di masa
depan. Oleh karana itu, entitas syariah diasumsikan tidak bermaksud atau
berkeinginan melikuidasi atau mengurangi secara meterial skala usahannya. Jika maksud atau keinginan
tersebut timbul, laporan keuangan mungkin harus disusun dengan dasar yang
berbeda dan dasar yang digunakan harus diungkapkan.
Sedangkan menurut AAOIFI asumsi dasar akuntansi adalah :
1. Pengakuan Penghasilan (revenue)
2. Pengakuan biaya
3. Pengakuan laba dan rugi
4. Pengakuan laba dan rugi dari investasi terikat (bersyarat)
Sementara itu yang berkaitan dengan konsep pengukuran akuntansi, lembaga ini menjelaskan sikap tantang konsep matching dan atribut pengukuran.
Atribut yang diukur seperti:
1. Nilai kas dan setara kas yang akan direalisasi dan dibayar
2. Penilaian kembali aktiva, kewajiban dan investasi terikat
3. Penerapan penilaian kembali aktiva, kewajiban dan investasi terikat 4. Alternatif pengukuran lainnya terhadap kas dan setara kas.
1. Pengakuan Penghasilan (revenue)
2. Pengakuan biaya
3. Pengakuan laba dan rugi
4. Pengakuan laba dan rugi dari investasi terikat (bersyarat)
Sementara itu yang berkaitan dengan konsep pengukuran akuntansi, lembaga ini menjelaskan sikap tantang konsep matching dan atribut pengukuran.
Atribut yang diukur seperti:
1. Nilai kas dan setara kas yang akan direalisasi dan dibayar
2. Penilaian kembali aktiva, kewajiban dan investasi terikat
3. Penerapan penilaian kembali aktiva, kewajiban dan investasi terikat 4. Alternatif pengukuran lainnya terhadap kas dan setara kas.
Unsur-unsur Laporan Keuangan
Sesuai karakterristik,laporan keuangan entitas syariah,antara lain
meliputi:
1. Komponen laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan komersial yang terdiri atas laporan keuangan,laporan laba rugi,laporan arus kas,serta laporan perubahan ekuitas
Posisi keuangan
Unsur yang berkaitan secara langsung dengan pengukuran posisi keuangan adalah aset,kewajiban dana syirkah temporer dan ekuitas.pos-pos ini di definisikan sebagai berikut.
a. Aset adalah sumber daya yang di kuasai oleh entitas syariah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi di masa depan di harapkan akan di peroleh entitas syariah.
b. Kewajiban merupakan utang entitas syariah masa kini yang timbul dari peristiwa masa lalu,penyelesaiannya di harapkan mengakibatkan arus keluar dari sumber daya entitas syariah yang mengandung manfaat ekonomi.
c. Dana syirkah temporer adalah dana yang di terima sebagai investasi dengan jangka waktu tertentu dari individu da pihak lainnya di mana entitas syariah mempunyai hak untuk mengelola dan menginvestasikan dana tersebut dengan pembagian hasil investasi berdasarkan kesepakatan.
Dana syirkah temporer tidak dapat digolongkan sebagai kewajiban, karena entitas syariah tidak berkewajiban untuk mengembalikan dana awal dari pemilik dana ketika mengalami kerugian kecuali akibat kelalaian atau wanprestasi entitas syariah.namun demikian,dia juga tidak dapat di golongkan sebagai ekuitas karena mempunyai waktu jatuh tempo dan tidak memiliki hak kepemilikan yang sama dengan pemegang saham.
4)ekuitas adalah hak residual atas aset entitas syariah setelah dikurangi semua kewajiban dan dana syirkah temporer.ekuitas dapat di subklasifikasikan menjadi setoran modal pemegang saham,saldo laba, penyisihan saldo laba dan penyisihan penyusuaian pemeliharaan modal.
Kinerja
Unsur yang langsung berkaitan dengan pengukuran penghasilan bersih( laba) adalah penghasilan dan beban.unsur penghasilan dan bebandi devinisikan sebagai berikut.
a. Penghasilan(income)adalah kenaikan manfaat ekonomi selama suatu periode akuntansi dalam bentuk pemasukan atau penambahan aset atau penurunan kewajiban yang mengakibatkan kenaikan ekuitas yang tidak berasal dari kontribusi penanaman modal,penghasilan (income) meliputi pendapatan(revenues)maupun keuntungan(gain)
b. Beban(expenses)adalah penurunan manfaat ekonomi selama satu periode akuntansi dalam bentuk arus keluar atau bekurang nya aset atau terjadi kewajiban yang mengakibatkan penurunan ekuitas yang tidak menyangkut pembagian kepada penanam modal ,termasuk di dalam nya beban untuk pelaksanaan aktivitas entitas syariah maupun kerugian yang timbul.
Hak pihak ketiga atas bagi hasil
Hak pihak ketiga atas bagi hasil dana syirkah temporer adalah bagian bagi hasil pemilik dana atas keuntungan dana kerugian hasil investasi bersama entitas syariah dalam suatu periode laporan keuangan. Hak pihak ketiga atas bagi hasil tidak bisa dikelompokan sebagai beban (ketika untung)atau pendapatan(ketika rugi).namun,hak hak pihak ketiga atas bagi hasil merupakan alokasi keuntungan dan kerugian kepada pemilik dana atas investasi yang dilakukan bersama dengan entitas syariah.
2. Komponen laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan sosial, meliputi laporan sumber dan penggunaan dana zakat serta laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan
3. Komponen laporan keuangan lainya yang mencerminkan kegiatan dan tanggung jawab khusus entitas syariah tersebut.
Pengukuran Unsur Laporan Keuangan
Sejumlah dasar pengukuran yang berbeda digunakan dalam derajat dan kombinasi yang berbeda dalam lapoaran keuangan. Berbagai dasar pengukuran tesebut adalah sebagai berikut. a. Biaya Historis (historical cost)
Aset dicatat sebesr pengeluaran kas (atau setara kas) yang dibayar atau sebesar nilai wajar dari imbalan (consideration) yang diberikan untuk memperoleh aset tersebut pada saat perolehan.
Kewajiban dicatat sebesar jumlah yang diterima sebagai penukar dari kewajiban (obligation), atau dalam keadaan tertentu (misalnya, pajak dan penghasilan), dalam jumlah kas (atau setara kas), yang diharapkan akan dibayarkan untuk memenuhi kewajiban dalam pelaksanaan usah yang normal, dasar ini adalah dasar pengukuran yang lazim digunakan entitas syariah dalam penyusunan laporan keuangan.
b. Biaya kini (current cost).
Aset dinilai dalam jumlah kas (atau setara kas) yang seharusnya dibayar bila aset yang sama atau setara aset diperoleh sekarang.
Kewajiban dinyatakan dalam jumlah kas (atau setara kas) yangtidak didiskontokan (undiscounted) yang mungkin atas dipelukan untuk menyelesaikan kewajiban (obligation) sekarang.
c. Nilai realisasi/penyelesaian (realizable/settlement value)
Aset dinyatakan dalam jumlah kas (atau setara kas) yang dapat diperoleh sekarang dengan menjual aset dalam pelepasan normal (orderly disposal).
Kewajiban dinyatakan sebesar nilai penyelesaian: yaitu, jumlah kas (atau setara kas) yang tidak didiskontokan yang diharapkan akan dibayarkan untuk memenuhi kewajiban dalam pelaksanaan usaha normal. Dasar pengukuran ini walaupun dapat digunakan tetapi tidak mudah untuk diterapkan dalam kondisi saat ini. Mengingat manajemen harus menjamin informasi yang disajikan adalah andal serta dapat dibandingkan
1. Komponen laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan komersial yang terdiri atas laporan keuangan,laporan laba rugi,laporan arus kas,serta laporan perubahan ekuitas
Posisi keuangan
Unsur yang berkaitan secara langsung dengan pengukuran posisi keuangan adalah aset,kewajiban dana syirkah temporer dan ekuitas.pos-pos ini di definisikan sebagai berikut.
a. Aset adalah sumber daya yang di kuasai oleh entitas syariah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi di masa depan di harapkan akan di peroleh entitas syariah.
b. Kewajiban merupakan utang entitas syariah masa kini yang timbul dari peristiwa masa lalu,penyelesaiannya di harapkan mengakibatkan arus keluar dari sumber daya entitas syariah yang mengandung manfaat ekonomi.
c. Dana syirkah temporer adalah dana yang di terima sebagai investasi dengan jangka waktu tertentu dari individu da pihak lainnya di mana entitas syariah mempunyai hak untuk mengelola dan menginvestasikan dana tersebut dengan pembagian hasil investasi berdasarkan kesepakatan.
Dana syirkah temporer tidak dapat digolongkan sebagai kewajiban, karena entitas syariah tidak berkewajiban untuk mengembalikan dana awal dari pemilik dana ketika mengalami kerugian kecuali akibat kelalaian atau wanprestasi entitas syariah.namun demikian,dia juga tidak dapat di golongkan sebagai ekuitas karena mempunyai waktu jatuh tempo dan tidak memiliki hak kepemilikan yang sama dengan pemegang saham.
4)ekuitas adalah hak residual atas aset entitas syariah setelah dikurangi semua kewajiban dan dana syirkah temporer.ekuitas dapat di subklasifikasikan menjadi setoran modal pemegang saham,saldo laba, penyisihan saldo laba dan penyisihan penyusuaian pemeliharaan modal.
Kinerja
Unsur yang langsung berkaitan dengan pengukuran penghasilan bersih( laba) adalah penghasilan dan beban.unsur penghasilan dan bebandi devinisikan sebagai berikut.
a. Penghasilan(income)adalah kenaikan manfaat ekonomi selama suatu periode akuntansi dalam bentuk pemasukan atau penambahan aset atau penurunan kewajiban yang mengakibatkan kenaikan ekuitas yang tidak berasal dari kontribusi penanaman modal,penghasilan (income) meliputi pendapatan(revenues)maupun keuntungan(gain)
b. Beban(expenses)adalah penurunan manfaat ekonomi selama satu periode akuntansi dalam bentuk arus keluar atau bekurang nya aset atau terjadi kewajiban yang mengakibatkan penurunan ekuitas yang tidak menyangkut pembagian kepada penanam modal ,termasuk di dalam nya beban untuk pelaksanaan aktivitas entitas syariah maupun kerugian yang timbul.
Hak pihak ketiga atas bagi hasil
Hak pihak ketiga atas bagi hasil dana syirkah temporer adalah bagian bagi hasil pemilik dana atas keuntungan dana kerugian hasil investasi bersama entitas syariah dalam suatu periode laporan keuangan. Hak pihak ketiga atas bagi hasil tidak bisa dikelompokan sebagai beban (ketika untung)atau pendapatan(ketika rugi).namun,hak hak pihak ketiga atas bagi hasil merupakan alokasi keuntungan dan kerugian kepada pemilik dana atas investasi yang dilakukan bersama dengan entitas syariah.
2. Komponen laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan sosial, meliputi laporan sumber dan penggunaan dana zakat serta laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan
3. Komponen laporan keuangan lainya yang mencerminkan kegiatan dan tanggung jawab khusus entitas syariah tersebut.
Pengukuran Unsur Laporan Keuangan
Sejumlah dasar pengukuran yang berbeda digunakan dalam derajat dan kombinasi yang berbeda dalam lapoaran keuangan. Berbagai dasar pengukuran tesebut adalah sebagai berikut. a. Biaya Historis (historical cost)
Aset dicatat sebesr pengeluaran kas (atau setara kas) yang dibayar atau sebesar nilai wajar dari imbalan (consideration) yang diberikan untuk memperoleh aset tersebut pada saat perolehan.
Kewajiban dicatat sebesar jumlah yang diterima sebagai penukar dari kewajiban (obligation), atau dalam keadaan tertentu (misalnya, pajak dan penghasilan), dalam jumlah kas (atau setara kas), yang diharapkan akan dibayarkan untuk memenuhi kewajiban dalam pelaksanaan usah yang normal, dasar ini adalah dasar pengukuran yang lazim digunakan entitas syariah dalam penyusunan laporan keuangan.
b. Biaya kini (current cost).
Aset dinilai dalam jumlah kas (atau setara kas) yang seharusnya dibayar bila aset yang sama atau setara aset diperoleh sekarang.
Kewajiban dinyatakan dalam jumlah kas (atau setara kas) yangtidak didiskontokan (undiscounted) yang mungkin atas dipelukan untuk menyelesaikan kewajiban (obligation) sekarang.
c. Nilai realisasi/penyelesaian (realizable/settlement value)
Aset dinyatakan dalam jumlah kas (atau setara kas) yang dapat diperoleh sekarang dengan menjual aset dalam pelepasan normal (orderly disposal).
Kewajiban dinyatakan sebesar nilai penyelesaian: yaitu, jumlah kas (atau setara kas) yang tidak didiskontokan yang diharapkan akan dibayarkan untuk memenuhi kewajiban dalam pelaksanaan usaha normal. Dasar pengukuran ini walaupun dapat digunakan tetapi tidak mudah untuk diterapkan dalam kondisi saat ini. Mengingat manajemen harus menjamin informasi yang disajikan adalah andal serta dapat dibandingkan
1. Posisi
keuangan entitas syariah, disajikan sebagai neraca.
Laporan ini
menyajiakn informasi tentang sumber daya yang dikendalikan. Likuiditas dan solvabilitas
serta kemampuan beradaptasi terhadap perubahan lingkungan. Laporan ini berguna
untuk memprediksi kemampuan perusahaan dimasa yang akan datang
2.
Informasi kinerja entitas syariah, yang
dapat disusun berdasarkan definisi dana seperti seluruh sumber daya keuangan,
modal kerja aset likuid atau kas. Kerangka ini tidak mendefinisikan dana secara
spesifik. Akan tetapi, melaluii laporan ini dapat diketahui aktivitas
investasi, pendanaan dan operasi selama periode pelaporan.
3.
Informasi
lain, seperti laporan penjelasa tentang pemenuhan fungsi sosial entitas
syariah. Merupakan informasi yang tidak diatur secara khusus tatapi relevan
bagi pengambilan keputusan sebagai besar pengguna laporan keuangan.
4.
Catatan dan skedul tambahan, merupakan
penampung dari informasi tambahan yang relevan termasuk pengungkapan tentang
resiko dan ketidak pastian yang mempengeruhi entitas, informasi tentang segmen
industri dan geografi serta pengaruh perubahan harga terhadap entitas juga
dapat disajikan.
Unsur-unsur laporan keuangan bank
syariah :
1. Laporan posisi keuangan( statement of financial position)
2. Laporan laba rugi (statement of income)
3. Laporan arus kas (statement of cashflows)
4. Laporan laba ditahan atau saldo laba (statement of retained earning)
5. Laporan perubahan dana investasi terikat (statement of change in restricted investment)
6. Laporan sumber dan penggunaan dana zakat (statement of source and use of fund in zakat)
7. Laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan
1. Laporan posisi keuangan( statement of financial position)
2. Laporan laba rugi (statement of income)
3. Laporan arus kas (statement of cashflows)
4. Laporan laba ditahan atau saldo laba (statement of retained earning)
5. Laporan perubahan dana investasi terikat (statement of change in restricted investment)
6. Laporan sumber dan penggunaan dana zakat (statement of source and use of fund in zakat)
7. Laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan
Empat laporan pertamaa adalah unsur
laporan keuangan yang sudah dikenal selama ini secara konvensional, sedangkan
tiga yang terakhir bersifat khas. Ketiga laporan yang terakhir muncul akibat
perbedaan peran dan fungsi bank syariah, dibandingkan bank konvensional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar