Kamis, 27 Juni 2013

Asas Transaksi Syariah - Universalisme (Syumuliyah)


I. PENDAHULUAN

1.1   Latar Belakang Penulisan

Kebutuhan akan adanya acuan terhadap aturan-aturan perbankan memicu para ahli akuntansi membuat batasan dalam setiap transaksi, baik akad ataupun kegiatan yang berkaitan dengan objek dan subjek akad dimana batasan dan aturan tersebut terangkum dalam Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK). Baik perbankan konvensional maupun syariah diharuskan dalam setiap transaksi atau produknya mengacu pada PSAK. Namun berdasarkan pernyataan tersebut penulis hanya akan membahas PSAK yang mengatur khusus transaksi syariah dimana dalam PSAK tersebut mengacu pada prinsip-prinsip diantaranya prinsip keadilan, prinsip persaudaraan, prinsip kemaslahatan, prinsip keseimbangan dan prinsip universalisme. Akan tetapi  dalam makalah ini penulis akan mengupas kajian PSAK 101-108 (tentang syariah) yang mengacu hanya pada prinsip universalisme.
Prinsip universalisme dalam PSAK didefinisikan sebagai prinsip yang esensinya dapat dilakukan oleh, dengan dan untuk semua pihak yang berkepentingan tanpa membedakan suku, agama, ras dan golongan sesuai dengan semangat kerahmatan semesta.

1.2   Rumusan Masalah
Dengan adanya berbagai macam transaksi dalam perbankan syariah, kita perlu mengetahui aturan-aturan yang membatasinya. Dimana peraturan tersebut terangkum dalam PSAK 101-108 yang mengacu pada prinsip-prinsipnya yakni persaudaraan, prinsip keadilan, prinsip kemashalatan, prinsip keseimbangan dan prinsip universal.

1.3  Batasan Masalah
Dalam penulisan ini hanya akan dibahas PSAK 101-108 yang menyangkut dengan prinsip universalisme.
1.4  Tujuan Penulisan
Tujuan yang ingin dicapai dalam pembuatan makalah ini adalah:
a.       Mengetahui definisi dan penjelasan singkat tentang PSAK 101-108
b.      Mengetahui keterkaitan prinsip universalisme dengan PSAK 101-108

II. PEMBAHASAN

2.1. PSAK 101 (Penyajian Laporan Keuangan Syariah)
           
                        Laporan Keuangan Syariah adalah suatu laporan keuangan yang dibuat oleh entitas syariah untuk digunakan sebagai pembanding baik dengan laporan keuangan sebelumnya atau laporan keuangan lainnya. Laporan keuangan yang lengkap terdiri dari :
a. Neraca
b. Laporan Laba Rugi
c. Lapaoran Arus Kas
d. Laporan Perubahan Equitas
e.Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Zakat
f. Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan
g. Catatan Atas Laporan Keuangan
Prinsip universalisme dalam PSAK 101 terdapat pada ruang lingkupnya dimana laporan keuangan dapat digunakan untuk kebutuhan bersama bagi semua pihak yang berkepentingan yang melakukan transaksi syariah. Hal ini sesuai dengan PSAK 101 Prgf.4 : Laporan keuangan bagi tujuan umum adalah laporan keuangan yang ditunjukan untuk memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pengguna laporan. Laporan keuangan bagi tujuan umum termasuk juga laporan keuangan yang disajikan terpisah atau yang disajikan dalam dokumen publiklainnya seperti laporan tahunan/prospektus.Pernyataan ini berlaku pula untuk laporan keuangan konsolidasian.
            Prinsip universalisme juga terlihat pada Laporan Sumber Dan Penggunaan Dana Zakat. PSAK 101 Prgf. 71 menyatakan bahwa Zakat adalah sebagian harta yang wajib dikeluarkan oleh wajib zakat dan diserahkan kepada penerima zakat . Pembayaran zakat dilakukan apabila nisab dari harta yang memenuhi kriteria wajib zakat.
Laporan Sumber Dan Penggunaan Dana Kebajikan seperti pada PSAK 101 Prgf.75 juga menyatakan bahwa adanya penerimaan dari infaq, sedekah, denda yang diperoleh dari nasabah untuk diberikan kepada penerima dana kebajikan.  Hal ini menjelaskan bahwa dengan adanya zakat, infaq, denda, sedekah prinsip universalisme dapat terlihat dimana semua orang muslim yang mempunyai harta berlebih wajib mengeluarkan zakat tanpa terkecuali sebagaimana juga dijelaskan dalam Al-Qur’an. Begitupun dengan nasabah yang melakukan kesalahan/ kelalaian usaha tanpa terkecuali wajib membayar denda dan diserahkan kepada yang wajib menerimanya.
Transaksi perbankan syariah juga dapat dilakukan dengan mata uang asing/ orang berkebangsaan asing tanpa terkecuali. Hal ini menunjukan adanya prinsip universalisme dalam transaksi perbankan syariah. Seperti pada PSAK 101 Prgf. 87 yang menyatakan bahwa Untuk setiap jenis instrumen pendanaan dalam mata uang asing, entitas syarah harus mengungkapkan informasi berikut ini :
a. karakteristik umum dari setiap instrumen pendanan termasuk informasi mengenai nisbah bagi hasil/ margin/ ujroh dan nama pemodal.
b. nilai Prgfminal dalam mata uang asing, jangka waktu, tanggal jatuh tempo, jadwal angsuran dan pembayaran.
c. dasar konversi menjadi efek lain jika instrumen pendanaan dapat dikonversi.
d. nilai kurs yang digunakan pada tanggal neraca
e. jaminan
f. hal penting lainnya.

2.2. PSAK 102 (Akuntansi Murabahah)
           
Murabahah adalah akad jual beli barang dengan harga jual sebesar biaya perolehan ditambah keuntungan yang disepakati dan penjual harus mengungkapkan biaya perolehan barang tersebut kepada pembeli (PSAK 102 Prgf 5). Murabahah dapat dilakukan berdasarkan pesanan/ tanpa pesanan.
            Murabahah dilakukan oleh pihak-pihak yang berkaitan seperti adanya pihak penjual dan pihak pembeli yang melakuakan transaksi syariah yang juga diatur dalam PSAK 102 secara keseluruhan. Hal ini terdapat dalam PSAK 102 Prgf2 : Pernyataan ini diterapkan untuk: (a) lembaga keuangan syariah dan koperasi syariah yang melakukan transaksi murabahah baik sebagai penjual maupun pembeli; dan
(b) pihak-pihak yang melakukan transaksi murabahah dengan lembaga keuangan syariah atau koperasi syariah.
Penjualpun memiliki kewajiban dalam transaksi murabahah seperti yang tercantum dalam PSAK 102 Prgf 21 : Kewajiban penjual kepada pembeli atas pengembalian diskon pembelian akan tereliminasi pada saat:
(a) dilakukan pembayaran kepada pembeli sebesar jumlah potongan setelah dikurangi dengan biaya pengembalian; atau
(b) dipindahkan sebagai dana kebajikan jika pembeli sudah tidak dapat dijangkau oleh penjual.
Hal ini menyatakan bahwa semua penjual tanpa terkecuali memiliki kewajiban- kewajiban yang harus dilakukan sesuai dengan PSAK tersebut.
Pembeli dalam murabahah tanpa terkecuali jika melakukan kesalahan/ kelalaian akan dikenakan denda sesuai dengan akad. PSAK 102 Prgf.35 : Denda  yang dikenakan akibat kelalaian dalam melakukan kewajiban sesuai dengan akad diakui sebagai kerugian.
Semua transaksi murabahah, dimana penjual memberikan potongan uang muka kepada pembeli namun di akhir perjanjian akad tersebut batal maka potongan uang muka tersebut diakui sebagai kerugian. Hal ini dijelaskan dalam PSAK 102 Prgf 36 : Potongan uang muka akibat pembeli akhir batal membeli barang diakui sebagai kerugian.     

2.3. PSAK 103 (Akuntansi Salam)

            PSAK 103 Prgf. 1 : Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan transaksi salam. PSAK 103 Prgf.2 : Pernyataan ini diterapkan untuk entitas yangmelakukan transaksi salam, baik sebagai penjual ataupembeli. PSAK 103 Prgf. 4 : Salam adalah akad jual beli barang pesanan (muslam fiih) dengan pengiriman di kemudian hari oleh penjual (muslam illaihi) dan pelunasannya dilakukan oleh pembelipada saat akad disepakati sesuai dengan syarat-syarattertentu. Hal ini menjelaskan bahwa semua pihak yang berkepentingan tanpa terkecuali  dapat melakukan akad salam sesuai dengan PSAK 103.
                        PSAK 103 Prgf. 14 : Denda yang diterima oleh pembeli di akui sebagai bagian dana kebajikan. Hal ini menunjukan bahwa denda tersebut ditujukan untuk pihak penerima dana kebajikan secara menyeluruh. Dana denda juga berasal dari pihak yang lalai dalam melakukan kewajibannya, hal ini ditujukan kepada semua pihak yang berkepentingan dalam transaksi salam.
            Bagi penjual apabila pembeli telah memberikan modal usahanya maka diakui sebagai kewajiban salam dimana besarnya sesuai dengan modal yang diterima. Hal ini terdapat dalam  PSAK 103 Prgf. 17 : Kewajiban salam diakui pada saat penjual menerima modal usaha salam sebesar modal usaha salam yang diterima.

2.4. PSAK 104 (Akuntansi Istishna)
               
PSAK 104 Prgf. 5 : Istishna adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan dan penjual. Hal ini menunjukan bahwa istishna dapat dilakukan oleh dan untuk semua pihak yang berkepentingan tanpa membedakan apapun.
PSAK 104 Prgf 6 : Berdasarkan akad istishna’, pembeli menugaskan penjual untuk menyediakan barang pesanan (mashnu’) sesuai spesifikasi yang disyaratkan untuk diserahkan kepada pembeli, dengan cara pembayaran dimuka atau tangguh. Semua penjual dalam transaksi istishna diharuskan untuk menyediakan barang sesuai dengan karakteristik pesanan pembeli jika pembeli tersebut telah membayar uang muka atau uang tangguh.
                        Akad istishna akan selesai apabila proses pembuatan barangnya telah selesai dan telah diserahkan kepada pembeli seperti yang terdapat dalam PSAK 104 Prgf. 17 : ……… Akad selesai adalah jika proses pembuatan barang pesanan selesai dan diserahkan kepada pembeli.

2.5. PSAK 105 (Akuntansi Mudharabah)

            PSAK 105 Prgf. 4 : Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama/ pemilik dana menyediakan seluruh dana sedangkan pihak kedua/ pengelola dana bertindak sebagai pengelola dan keuntungan dibagi diantara mereka sesuai kesepakatan sedangkan kerugian finansial hanya ditanggung oleh pemilik dana. Hal ini menunjukan bahwa semua pihak yang berkepentingan dapat berperan sebagai pihak pemilik dana dan pengelola dana dalam akad mudharabah.
Jika pengelola dana melakukan kelalaian dalam transaksi mudharabah diakui sebagai kerugian dan diakui sebagai beban pengelola dana. Terdapat dalam PSAK 105 Prgf 30 : Kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian pengelola dana diakui sebagai beban pengelola dana.
Semua pemilik dana juga wajib membuat penyajian laporan keuangan seperi pada PSAK 105 Prgf 36 : Pemilik dana menyajikan investasi mudharabah dalam laporan keuangan sebesar nilai tercatat.
Semua pengelola dana dalam transaksi mudaharabah wajib menyajikan transaksi mudharabah dalam laporan keuangannya seperti yang tercantum dalam PSAK 105 Prgf 37 : Pengelola dana menyajikan transaksi mudharabah dalam laporan keuangan :
a.                  Dana syirkah temporer dari pemilik dana disajikan sebesar nilai tercatatnya untuk setiap jenis mudharabah ;
b.                  Bagi hasil dana syirkah temporer yang sudah diperhitungkan tetapi belum diserahkan kepada pemilik dana disajikan sebagai pos bagi hasil yang belum dibagikan di kewajiban.

2.6. PSAK 106 (Akuntansi Musyarakah)

            PSAK 106 Prgf. 4 : Musyarakah adalah akad kerjasama antara 2 pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sedangkan kerugian berdasarkan kontribusi dana. Dana tersebut meliputi kas atau aset Prgfn kas yang diperkenankan oleh syariah. Hal ini menunjukan bahwa semua pihak yang berkepentingan dapat melakukan akad musyarakah.
Dalam transaksi musyarakah, semua pihak baik bank maupun pengelola wajib mengeluarkan dana modal untuk melakukan usaha musyarakah. Oleh karena itu jika terjadi kerugian ditanggung oleh kedua pihak tersebut sesuai dengan porsi dana masing-masing. Sesuai dengan PSAK 106 Prgf 24 : Kerugian investasi musyarakah diakui sesuai dengan porsi dana masing-masing mitra dan mengurangi nilai aset musyarakah.
Akan tetapi jika kerugian terjadi akibat kelalaian pengelola usaha maka kerugian tersebut hanya ditanggung oleh pengelola usaha tersebut. Tercantuh dalam PSAK 106 Prgf 25 : Jika kerugian akibat kelalaian atau kesalahan mitra aktif atau pengelola usaha, maka kerugian tersebut ditanggung oleh mitra aktif atau pengelola usaha musyarakah.
Semua mitra aktif juga wajib melakukan pelaporan keuangan seperti pada PSAK 106 Prgf 35 : Mitra aktif menyajikan hal-hal sebagai berikut yang terkait dengan usaha musyarakah dalam laporan keuangan:
(a) Kas atau aset nonkas yang disisihkan oleh mitra aktif dan yang diterima dari mitra pasif disajikan sebagai investasi musyarakah;
(b) Aset musyarakah yang diterima dari mitra pasif disajikan sebagai unsur dana syirkah temporer untuk;
(c) Selisih penilaian aset musyarakah, bila ada, disajikan sebagai unsur ekuitas.
Semua mitra pasif juga wajib menyajikan laporan keuangan tanpa terkecuali seperti pada PSAK 106 Prgf 36 : Mitra pasif menyajikan hal-hal sebagai berikut yang terkait dengan usaha musyarakah dalam laporan keuangan:
(a) Kas atau aset nonkas yang diserahkan kepada mitra aktif disajikan sebagai investasi musyarakah;
(b) Keuntungan tangguhan dari selisih penilaian asset nonkas yang diserahkan pada nilai wajar disajikan sebagai pos lawan (contra account) dari investasi musyarakah.

2.7. PSAK 107 (Akuntansi Ijarah)

PSAK 107 Prgf.4 : Ijarah adalah akad pemindahan hak guna/ manfaat atas suatu assets dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan aset itu sendiri. Sewa yang dimaksud adalah sewa operasi/ operating lease. PSAK 107 Prgf. 5 : Ijarah merupakan sewa menyewa obyek ijarah tanpa pemindahan resiko dan manfaat yang terkait dengan pemindahan aset terkait, dengan atau tanpa wa’ad untuk memindahkan kepemilikan dari pemilik kepada penyewa pada saat tertentu. Hal ini menunjukan bahwa akad ijarah dapat dilakukan oleh semua pihak(pemilik aset dan penyewa) yang berkepentingan tanpa terkecuali.
Semua keuntungan dan kerugian tidak diakui sebagai pengurang atau penambah beban ijarah seperti pada PSAK 107 Prgf 27 : Keuntungan atau kerugian yang timbul dari transaksi jual dan ijarah tidak dapat diakui sebagai pengurang atau penambah beban ijarah.
2.8. PSAK 108 (Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah)

            PSAK 108 Prgf. 7 : Asuransi syariah adalah sistem menyeluruh yang pesertanya mendonasikan sebagian atau seluruh kontribusinya yang digunakan untuk membayar klaim atas resiko tertentu akibat musibah pada jiwa, badan, atau benda yang dialami peserta yang berhak. Donasi tersebut merupakan donasi dengan syarat tertentu dan merupakan milik peserta secara kolektif bukan merupakan pendapatan entitas pengelola. Hal ini menunjukan bahwa semua pihak yang berkepentingan tanpa terkecuali dapat menjadi peserta asuransi syariah.
Dalam asuransi syariah memiliki prinsip dasar sebagaimana dalam PSAK 108 Prgf 8 : Prinsip dasar dalam asuransi syariah adalah saling tolong menolong (ta’awuni) dan saling menanggung (takafuli) antara sesama peserta asuransi.
PSAK 108 Prgf 13 : Dana peserta adalah semua dana baik berupa dana tabarru’ maupun dana investasi (Dana peserta tersebut mencakup semua dana peserta asuransi syariah tanpa terkecuali).


 PENUTUP

Prinsip universalisme esensinya dapat dilakukan oleh, dengan, dan untuk semua pihak yang berkepentingan tanpa membedakan suku, agama, ras, dan golongan sesuai dengan semangat kerahmatan semesta.

PUSTAKA
            Ikatan Akuntan Indonesia, 2007. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 101-108  IAI:Jakarta


Tidak ada komentar:

Posting Komentar