I. PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Penulisan
Kebutuhan akan adanya acuan terhadap aturan-aturan
perbankan memicu para ahli akuntansi membuat batasan dalam setiap transaksi,
baik akad ataupun kegiatan yang berkaitan dengan objek dan subjek akad dimana
batasan dan aturan tersebut terangkum dalam Pernyataan Standard Akuntansi
Keuangan (PSAK). Baik perbankan konvensional maupun syariah diharuskan dalam
setiap transaksi atau produknya mengacu pada PSAK. Namun berdasarkan pernyataan
tersebut penulis hanya akan membahas PSAK yang mengatur khusus transaksi syariah
dimana dalam PSAK tersebut mengacu pada prinsip-prinsip diantaranya prinsip
keadilan, prinsip persaudaraan, prinsip kemaslahatan, prinsip keseimbangan dan prinsip
universalisme. Akan tetapi dalam makalah
ini penulis akan mengupas kajian PSAK 101-108 (tentang syariah) yang mengacu
hanya pada prinsip universalisme.
Prinsip universalisme dalam PSAK didefinisikan
sebagai prinsip yang esensinya dapat dilakukan oleh, dengan dan untuk semua
pihak yang berkepentingan tanpa membedakan suku, agama, ras dan golongan sesuai
dengan semangat kerahmatan semesta.
1.2
Rumusan
Masalah
Dengan adanya berbagai macam transaksi dalam
perbankan syariah, kita perlu mengetahui aturan-aturan yang membatasinya.
Dimana peraturan tersebut terangkum dalam PSAK 101-108 yang mengacu pada
prinsip-prinsipnya yakni persaudaraan, prinsip keadilan, prinsip kemashalatan,
prinsip keseimbangan dan prinsip universal.
1.3 Batasan Masalah
Dalam penulisan ini hanya akan dibahas PSAK 101-108 yang
menyangkut dengan prinsip universalisme.
1.4 Tujuan Penulisan
Tujuan yang ingin dicapai
dalam pembuatan makalah ini adalah:
a. Mengetahui
definisi dan penjelasan singkat tentang PSAK 101-108
b. Mengetahui
keterkaitan prinsip universalisme dengan PSAK 101-108
2.1. PSAK 101 (Penyajian
Laporan Keuangan Syariah)
Laporan Keuangan Syariah adalah
suatu laporan keuangan yang dibuat oleh entitas syariah untuk digunakan sebagai
pembanding baik dengan laporan keuangan sebelumnya atau laporan keuangan
lainnya. Laporan keuangan yang lengkap terdiri dari :
a. Neraca
b. Laporan
Laba Rugi
c. Lapaoran
Arus Kas
d. Laporan
Perubahan Equitas
e.Laporan
Sumber dan Penggunaan Dana Zakat
f. Laporan
Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan
g. Catatan
Atas Laporan Keuangan
Prinsip
universalisme dalam PSAK 101 terdapat pada ruang lingkupnya dimana laporan
keuangan dapat digunakan untuk kebutuhan bersama bagi semua pihak yang
berkepentingan yang melakukan
transaksi syariah. Hal ini sesuai dengan PSAK 101 Prgf.4
: Laporan keuangan bagi tujuan umum
adalah laporan
keuangan yang ditunjukan untuk
memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pengguna laporan. Laporan keuangan
bagi tujuan umum termasuk juga laporan keuangan yang disajikan terpisah atau
yang disajikan dalam dokumen publiklainnya seperti laporan
tahunan/prospektus.Pernyataan ini berlaku pula untuk laporan keuangan
konsolidasian.
Prinsip universalisme juga terlihat
pada Laporan Sumber Dan Penggunaan Dana Zakat. PSAK 101 Prgf. 71 menyatakan
bahwa Zakat adalah sebagian harta yang
wajib dikeluarkan oleh wajib zakat dan diserahkan kepada penerima zakat . Pembayaran
zakat dilakukan
apabila nisab dari harta yang memenuhi kriteria wajib zakat.
Laporan
Sumber Dan Penggunaan Dana Kebajikan seperti pada PSAK 101 Prgf.75 juga menyatakan
bahwa adanya penerimaan dari infaq, sedekah, denda yang diperoleh dari nasabah
untuk diberikan kepada penerima dana kebajikan.
Hal ini menjelaskan bahwa dengan adanya zakat, infaq, denda, sedekah prinsip
universalisme dapat terlihat dimana semua orang muslim yang mempunyai harta
berlebih wajib mengeluarkan zakat tanpa
terkecuali sebagaimana juga dijelaskan dalam
Al-Qur’an. Begitupun dengan nasabah yang melakukan kesalahan/ kelalaian usaha tanpa terkecuali wajib membayar denda dan
diserahkan kepada yang wajib menerimanya.
Transaksi perbankan syariah juga dapat dilakukan
dengan mata uang asing/ orang berkebangsaan asing tanpa terkecuali. Hal ini
menunjukan adanya prinsip universalisme dalam transaksi perbankan syariah.
Seperti pada PSAK 101 Prgf. 87 yang menyatakan bahwa Untuk setiap jenis instrumen pendanaan dalam
mata uang asing, entitas syarah harus mengungkapkan informasi berikut ini :
a. karakteristik umum
dari setiap instrumen pendanan termasuk informasi mengenai nisbah bagi hasil/
margin/ ujroh dan nama pemodal.
b. nilai Prgfminal
dalam mata uang asing, jangka waktu, tanggal jatuh tempo, jadwal angsuran dan
pembayaran.
c. dasar konversi
menjadi efek lain jika instrumen pendanaan dapat dikonversi.
d. nilai kurs yang
digunakan pada tanggal neraca
e. jaminan
f. hal penting lainnya.
2.2. PSAK 102 (Akuntansi Murabahah)
Murabahah adalah
akad jual beli barang dengan harga jual sebesar biaya perolehan ditambah
keuntungan yang disepakati dan penjual harus mengungkapkan biaya perolehan
barang tersebut kepada pembeli (PSAK 102 Prgf 5). Murabahah dapat dilakukan
berdasarkan pesanan/ tanpa pesanan.
Murabahah
dilakukan oleh pihak-pihak yang berkaitan seperti adanya pihak penjual dan
pihak pembeli yang melakuakan transaksi syariah yang juga diatur dalam PSAK 102
secara keseluruhan. Hal ini terdapat dalam PSAK 102 Prgf2 : Pernyataan ini
diterapkan untuk: (a) lembaga keuangan syariah dan koperasi syariah yang melakukan
transaksi murabahah baik sebagai penjual maupun pembeli; dan
(b) pihak-pihak yang melakukan transaksi murabahah dengan lembaga keuangan
syariah atau koperasi syariah.
Penjualpun memiliki
kewajiban dalam transaksi murabahah seperti yang tercantum dalam PSAK 102 Prgf
21 : Kewajiban
penjual kepada pembeli atas pengembalian diskon pembelian akan tereliminasi
pada saat:
(a) dilakukan pembayaran kepada pembeli sebesar jumlah
potongan setelah dikurangi dengan biaya pengembalian; atau
(b) dipindahkan sebagai dana kebajikan jika pembeli
sudah tidak dapat dijangkau oleh penjual.
Hal ini
menyatakan bahwa semua penjual tanpa terkecuali memiliki kewajiban- kewajiban
yang harus dilakukan sesuai dengan PSAK tersebut.
Pembeli dalam
murabahah tanpa terkecuali jika melakukan kesalahan/ kelalaian
akan dikenakan denda sesuai dengan akad. PSAK 102 Prgf.35 : Denda yang
dikenakan akibat kelalaian dalam melakukan kewajiban sesuai dengan akad diakui
sebagai kerugian.
Semua transaksi
murabahah, dimana penjual memberikan potongan uang muka kepada pembeli namun di
akhir perjanjian akad tersebut batal maka potongan uang muka tersebut diakui
sebagai kerugian. Hal ini dijelaskan dalam PSAK 102 Prgf 36 : Potongan uang
muka akibat pembeli akhir batal membeli barang diakui sebagai kerugian.
2.3.
PSAK 103 (Akuntansi Salam)
PSAK
103 Prgf. 1 : Pernyataan
ini bertujuan untuk mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan
transaksi salam.
PSAK 103 Prgf.2 : Pernyataan ini
diterapkan untuk entitas yangmelakukan transaksi salam, baik sebagai penjual ataupembeli. PSAK 103 Prgf. 4
: Salam adalah akad jual beli
barang pesanan (muslam fiih) dengan pengiriman di kemudian hari oleh
penjual (muslam illaihi) dan pelunasannya dilakukan oleh pembelipada
saat akad disepakati sesuai dengan syarat-syarattertentu. Hal ini menjelaskan bahwa
semua pihak yang berkepentingan tanpa terkecuali dapat melakukan akad salam
sesuai dengan PSAK 103.
PSAK 103 Prgf. 14 : Denda
yang diterima oleh pembeli di akui sebagai bagian dana kebajikan. Hal ini
menunjukan bahwa denda tersebut ditujukan untuk pihak penerima dana kebajikan
secara menyeluruh. Dana denda juga berasal dari pihak yang lalai
dalam melakukan kewajibannya, hal ini ditujukan kepada semua pihak yang
berkepentingan dalam transaksi salam.
Bagi
penjual apabila pembeli telah memberikan modal usahanya maka diakui sebagai
kewajiban salam dimana besarnya sesuai dengan modal yang diterima. Hal ini
terdapat dalam PSAK 103 Prgf. 17 : Kewajiban
salam diakui pada saat penjual menerima modal usaha salam sebesar modal usaha
salam yang diterima.
2.4. PSAK 104 (Akuntansi Istishna)
PSAK 104 Prgf. 5 : Istishna
adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan
kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan dan penjual. Hal
ini menunjukan bahwa istishna dapat dilakukan oleh dan untuk semua pihak yang
berkepentingan tanpa membedakan apapun.
PSAK 104 Prgf 6 : Berdasarkan
akad istishna’, pembeli
menugaskan penjual untuk menyediakan barang pesanan (mashnu’) sesuai spesifikasi yang disyaratkan untuk diserahkan
kepada pembeli, dengan cara pembayaran dimuka atau tangguh. Semua penjual dalam transaksi istishna diharuskan
untuk menyediakan barang sesuai dengan karakteristik pesanan pembeli jika
pembeli tersebut telah membayar uang muka atau uang tangguh.
Akad
istishna akan selesai apabila proses pembuatan barangnya telah selesai dan
telah diserahkan kepada pembeli seperti yang terdapat dalam PSAK 104 Prgf. 17 : ……… Akad selesai adalah jika proses pembuatan barang
pesanan selesai dan diserahkan kepada pembeli.
2.5.
PSAK 105 (Akuntansi
Mudharabah)
PSAK
105 Prgf. 4 : Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana
pihak pertama/ pemilik dana menyediakan seluruh dana sedangkan pihak kedua/
pengelola dana bertindak sebagai pengelola dan keuntungan dibagi diantara
mereka sesuai kesepakatan sedangkan kerugian finansial hanya ditanggung oleh
pemilik dana. Hal ini menunjukan bahwa semua pihak yang berkepentingan
dapat berperan sebagai pihak pemilik dana dan pengelola dana dalam akad
mudharabah.
Jika pengelola dana
melakukan kelalaian dalam transaksi mudharabah diakui sebagai kerugian dan
diakui sebagai beban pengelola dana. Terdapat dalam PSAK 105 Prgf 30 : Kerugian
yang diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian pengelola dana diakui sebagai
beban pengelola dana.
Semua pemilik dana
juga wajib membuat penyajian laporan keuangan seperi pada PSAK 105 Prgf 36 : Pemilik
dana menyajikan investasi mudharabah dalam laporan keuangan sebesar nilai
tercatat.
Semua pengelola
dana dalam transaksi mudaharabah wajib menyajikan transaksi mudharabah dalam
laporan keuangannya seperti yang tercantum dalam PSAK 105 Prgf 37 : Pengelola
dana menyajikan transaksi mudharabah dalam laporan keuangan :
a.
Dana
syirkah temporer dari pemilik dana disajikan sebesar nilai tercatatnya untuk
setiap jenis mudharabah ;
b.
Bagi
hasil dana syirkah temporer yang sudah diperhitungkan tetapi belum diserahkan
kepada pemilik dana disajikan sebagai pos bagi hasil yang belum dibagikan di
kewajiban.
2.6.
PSAK 106 (Akuntansi
Musyarakah)
PSAK
106 Prgf. 4 : Musyarakah adalah akad kerjasama antara 2 pihak atau lebih
untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi
dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sedangkan
kerugian berdasarkan kontribusi dana. Dana tersebut meliputi kas atau aset Prgfn
kas yang diperkenankan oleh syariah. Hal ini menunjukan bahwa semua pihak
yang berkepentingan dapat melakukan akad musyarakah.
Dalam transaksi
musyarakah, semua pihak baik bank maupun pengelola wajib mengeluarkan dana
modal untuk melakukan usaha musyarakah. Oleh karena itu jika terjadi kerugian
ditanggung oleh kedua pihak tersebut sesuai dengan porsi dana masing-masing.
Sesuai dengan PSAK 106 Prgf 24 : Kerugian investasi musyarakah diakui sesuai dengan
porsi dana masing-masing mitra dan mengurangi nilai aset musyarakah.
Akan tetapi jika
kerugian terjadi akibat kelalaian pengelola usaha maka kerugian tersebut hanya
ditanggung oleh pengelola usaha tersebut. Tercantuh dalam PSAK 106 Prgf 25 : Jika
kerugian akibat kelalaian atau kesalahan mitra aktif atau pengelola usaha, maka
kerugian tersebut ditanggung oleh mitra aktif atau pengelola usaha musyarakah.
Semua mitra aktif
juga wajib melakukan pelaporan keuangan seperti pada PSAK 106 Prgf 35 : Mitra
aktif menyajikan hal-hal sebagai berikut yang terkait dengan usaha musyarakah dalam laporan
keuangan:
(a) Kas atau aset nonkas yang disisihkan oleh mitra aktif dan yang
diterima dari mitra pasif disajikan sebagai investasi musyarakah;
(b) Aset musyarakah yang diterima dari mitra pasif disajikan
sebagai unsur dana syirkah temporer
untuk;
(c) Selisih penilaian aset musyarakah, bila ada, disajikan sebagai unsur ekuitas.
Semua mitra pasif
juga wajib menyajikan laporan keuangan tanpa terkecuali seperti pada PSAK 106
Prgf 36 : Mitra pasif menyajikan hal-hal sebagai berikut yang terkait dengan
usaha musyarakah
dalam laporan keuangan:
(a) Kas atau aset nonkas yang diserahkan kepada mitra aktif disajikan
sebagai investasi musyarakah;
(b) Keuntungan tangguhan dari selisih penilaian asset nonkas yang
diserahkan pada nilai wajar disajikan sebagai pos lawan (contra account) dari
investasi musyarakah.
2.7.
PSAK 107 (Akuntansi Ijarah)
PSAK 107 Prgf.4 : Ijarah
adalah akad pemindahan hak guna/ manfaat atas suatu assets dalam waktu tertentu
dengan pembayaran sewa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan aset itu
sendiri. Sewa yang dimaksud adalah sewa operasi/ operating lease. PSAK 107 Prgf.
5 : Ijarah merupakan sewa menyewa obyek ijarah tanpa pemindahan resiko dan
manfaat yang terkait dengan pemindahan aset terkait, dengan atau tanpa wa’ad
untuk memindahkan kepemilikan dari pemilik kepada penyewa pada saat tertentu.
Hal ini menunjukan bahwa akad ijarah dapat dilakukan oleh semua pihak(pemilik
aset dan penyewa) yang berkepentingan tanpa terkecuali.
Semua keuntungan
dan kerugian tidak diakui sebagai pengurang atau penambah beban ijarah seperti
pada PSAK 107 Prgf 27 : Keuntungan atau kerugian yang timbul dari transaksi
jual dan ijarah
tidak dapat diakui sebagai pengurang atau penambah beban ijarah.
2.8.
PSAK 108 (Akuntansi Transaksi
Asuransi Syariah)
PSAK
108 Prgf. 7 : Asuransi syariah adalah sistem menyeluruh yang pesertanya
mendonasikan sebagian atau seluruh kontribusinya yang digunakan untuk membayar
klaim atas resiko tertentu akibat musibah pada jiwa, badan, atau benda yang
dialami peserta yang berhak. Donasi tersebut merupakan donasi dengan syarat
tertentu dan merupakan milik peserta secara kolektif bukan merupakan pendapatan
entitas pengelola. Hal ini menunjukan bahwa semua pihak yang berkepentingan
tanpa terkecuali dapat menjadi peserta asuransi syariah.
Dalam asuransi
syariah memiliki prinsip dasar sebagaimana dalam PSAK 108 Prgf 8 : Prinsip
dasar dalam asuransi syariah adalah saling tolong menolong (ta’awuni)
dan saling menanggung (takafuli) antara sesama peserta asuransi.
PSAK 108 Prgf 13 : Dana
peserta adalah semua dana baik berupa dana tabarru’ maupun dana investasi (Dana peserta tersebut mencakup semua dana peserta asuransi syariah
tanpa terkecuali).
PENUTUP
Prinsip universalisme esensinya dapat dilakukan oleh,
dengan, dan untuk semua pihak yang berkepentingan tanpa membedakan suku, agama,
ras, dan golongan sesuai dengan semangat kerahmatan semesta.
PUSTAKA
Ikatan Akuntan Indonesia, 2007. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 101-108 IAI:Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar