Kamis, 27 Juni 2013

Asas Transaksi Syariah - Ukhuwah (Persaudaraan)



I. PENDAHULUAN

1.1   Tujuan dan Peranan
Kerangka dasar menyajikan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan bagi para penggunanya. Tujuan kerangka dasar untuk digunakan sebagai acuan bagi :
a)    penyusun standar akuntansi keuangan syariah, untuk melaksanakan tugas nya
b)   penyusun laporan keuangan, untuk mengatasi masalah akuntansi syariah yang belum diatur dalam standar akuntansi keungan syariah
c)    auditor, untuk memberikan pendapat apakah laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi syariah
d)   para pemakai laporan keuangan, untuk menafsirkan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan sesuai dengan akuntansi keuangan syariah.

1.2   Ruang Lingkup
Dalam makalah ini, pembahasan akan difokuskan kepada kerangka dasar berprinsip persaudaraan (ukhuwah) yang merupakan salah satu prinsip dalam transaksi syariah yang terdapat dalam Pernyataan Standar Akuntasi Keuangan (PSAK) No. 101 – 108.

1.3   Paradigma Transaksi Syariah
Transaksi syariah berlandaskan pada paradigma dasar bahwa alam semesta dicipta oleh Tuhan sebagai amanah (kepercayaan ilahi) dan sarana kebahagiaan hidup bagi seluruh umat manusia untuk mencapai kesejahtreraan hakiki secara material dan spiritual (al-falah).
Paradigma dasar menekankan setiap aktivitas umat manusia  memiliki akuntabilitas dan nilai illahiah yang menempatkan perangkat syariah dan akhlak sebagai parameter baik dan buruk, benar dan salahnya aktivitas usaha.

1.4   Asas Transaksi Syariah
Transaksi syariah berasaskan pada prinsip :
a)      Persaudaraan (uhkhuwah)
Esensinya merupakan nilai universal yang menata interaksi sosial dan harmonisasi kepentingan para pihak untuk kemanfaatan secara umum dengan semangat saling tolong menolong. Transaksi syariah menjujung tinggi nilai kebersamaan dalam memperoleh manfaat (sharing economics) sehingga seseorang tidak boleh mendapat keuntungan di atas kerugian orang lain. Ukhuwah dalam transaksi syariah berdasarkan prinsip saling mengenal (ta’aruf), saling memahami (tafahum), saling menolong (ta’awun), saling menjamin (takaful), saling bersinergi dan beraliansi (tahaluf).
b)      Keadilan (‘adalah)
Esensinya menempatkan sesuatu yang hanya pada tempatnya dan memberikan sesuatu hanya pada yang berhak serta memperlakukan sesuatu sesuai posisinya.
c)      Kemaslahatan (maslahah)
Esensinya merupakan segala bentuk kebaikan dan manfaat yang berdimensi duniawi dan ukhrawi, material dan spiritual, serta individual dan kolektif.
d)     Keseimbangan (tawazun)
Esensinya meliputi keseimbangan aspek material dan spiritual, aspek privat dan publik, sektor keuangan dan sektor riil, bisnis dan sosial, dan keseimbangan aspek pemanfaatan dan pelestarian.
e)      Universalisme (syumuliyah)
Esensinya dapat dilakukan oleh, dengan, dan untuk semua pihak yang berkepentingan (stakeholder) tanpa membedakan suku, agama, ras dan golongan, sesuai dengan semangat kerahmatan semesta (rahmatan lil alamin).


II. PEMBAHASAN

2.1 PSAK 101 - PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN SYARIAH

PSAK No. 101 ini berfungsi untuk mengatur penyajian dan pengungkapan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statements) untuk entitas syariah yang selanjutnya disebut “laporan keuangan”.Pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan transaksi dan peristiwa tertentu diatur dalam Pernyatan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).Berikut terdapat paragraf yang berhubungan dengan prinsip persaudaraan (uhuwah).

Paragraf 71 :
“Zakat adalah sebagian dari harta yang wajib dikeluarkan oleh wajib zakat (muzaki) untuk diserahkan kepada penerima zakat (mustahiq).Pembayaran zakat dilakukan apabila nisab dan haulnya terpenuhi dari harta yang memenuhi criteria wajib zakat.”

Penjelasan :
Dalam paragraf 71 dijelaskan mengenai zakat. Zakat wajib dikeluarkan oleh umat Islam untuk membersihkan harta dan diri dari hak-hak orang lain. Dikeluarkannya zakat berarti telah membantu para pihak (mustahiq) untuk memenuhi kebutuhannya.Sesuai dengan prinsip persaudaraanyaitu saling tolong menolong, menjunjung tinggi nilai kebersamaan.Selain itu pemberi dan penerima zakat merasakan manfaat bersama dari zakat tersebut. Pemberi zakat merasakan manfaat karena hartanya telah bersih dari kotoran (hak-hak orang lain) dan harta yang dimiliki akan lebih diberkahi oleh Allah SWT. Sedangkan penerima zakat merasakan manfaat yaitu bantuan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
 
2.2 PSAK 102 – AKUNTANSI MURABAHAH

Murabahah merupakan akad penyediaan barang berdasarkan prinsip jual beli, dimana bank membelikan kebutuhan barang nasabah (investasi/modal kerja) dan bank menjual kembali kepada nasabah ditambah dengan keuntungan yang disepakati.
Ø Rukun Murabahah :
1.    Subjek (penjual dan pembeli),
2.    Objek, dan
3.    Akad (shighat).
Ø Syarat Murabahah :
1.    Penjual memberitahu biaya modal kepada nasabah,
2.    Kontrak pertama harus sah sesuai dengan rukun yang diterapkan,
3.    Kontrak harus bebas dari riba,
4.    Penjual harus menjelaskan kepada pembeli bila terjadi cacat atas barang sesudah pembelian, dan
5.    Penjual harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya bila pembelian dlakukan secara hutang.

Dalam akuntansi murabahah terdapat prinsip persaudaraan (ukhuwah) yang esensi nya mempunyai semangat saling tolong menolong dan tidak boleh mendapat keuntungan diatas kerugian orang lain. Untuk memperkuat prinsip tersebut, terdapat beberapa paragraf yang berhubungan dengan persaudaraan.

Paragraf 9 :
“Akad murabahah memperkenankan penawaran harga yang berbeda untuk cara pembayaran yang berbeda sebelum akad murabahah dilakukan. Namun jika akad tersebut telah disepakati, maka hanya ada satu harga (harga dalam akad) yang digunakan.”

Penjelasan :
Apabila pembeli menggunakan cara pembayaran secara tunai maka penjual hanya menjadi perantara antara pembeli dengan dealer tanpa adanya margin yang harus diterima penjual. Tetapi jika pembeli menggunakan cara pembayaran secara tangguh atau angsuran, maka pembayaran dilakukan setiap bulan dengan besar angsuran ditentukan oleh kebijakan penjual dan pembeli sesuai dengan jangka waktunya. Oleh karena itu, terdapat perbedaan penawaran harga dengan cara pembayaran secara tunai atau tangguh. Dalam hal ini penjual menerapkan prinsip persaudaraan yaitu saling tolong menolong(ta’awun) dengan cara angsuran.

Paragraf 10 :
“Harga yang disepakati dalam murabahah adalah harga jual, sedangkan biaya perolehan harus di beritahukan. Jika penjual mendapatkan diskon sebelum akad murabahah, maka diskon itu merupakan hak pembeli.”

Penjelasan :
Dalam transaksi murabahah, penjual harus bersikap jujur tentang harga perolehan suatu barang tanpa mengambil keuntungan yang terlampau besar. Jadi, ketika akan memutuskan harga suatu barang, penjual harus memberitahukan tentang biaya perolehan dan diskon (jika ada). Penjual harus menerapkan transparansasi untuk mendukung prinsip persaudaraan yaitu seseorang tidak boleh mendapatkan keuntungan di atas kerugian orang lain.

Paragraf 15 :
“Jika pembeli tidak dapat menyelesaikan piutang murabahah sesuai dengan yang diperjanjikan, maka penjual dapat mengenakan denda kecuali jika dapat dibuktikan bahwa pembeli tidak atau belum mampu melunasi disebabkan oleh force majeur. Denda tersebut didasarkan pada ta’zir yaitu untuk membuat pembeli lebih disipilin terhadap kewajibannya. Besarnya denda sesuai dengan yang diperjanjikan dalam akad dan dana yang berasal dari denda diperuntukkan sebagai dana kebajikan”.

Penjelasan :
Isi dari paragraf ini adalah bahwa penjual akan memberikan denda kepada pembeli agar pembeli menjadi lebih disiplin terhadap kewajibannya sedangkan jika kasus nya adalah karena force majeur maka penyelesaiannya berbeda karena disebabkan oleh bencana alam yang tidak pernah diinginkan oleh siapapun. Denda tersebut akan dialokasikan untuk dana kebajikan yang berfungsi sebagai dana cadangan yang bersifat sosial. Ukhuwah dalam paragraph ini berdasarkan prinsip saling menolong (ta’awun) dan saling memahami (tafahum).

2.3 PSAK 103 - AKUNTANSI SALAM

Salam adalah akad pembelian suatu hasil produksi (komoditi) untuk pengiriman yang ditangguhkan dengan pembayaran segera sesuai dengan persyaratan tertentu atau penjualan suatu komoditi untuk pengiriman yang ditangguhkan dengan pembayaran segera/di muka.
Ø  Rukun Salam :
1.   Subjek : muslam (pembeli) dan muslam ilaih (penjual)
2.   Akad (shighat)
3.   Ma'qud alaih meliputi dua hal yaitu modal/harga dan muslam fiih (barang yang dipesan)
Ø  Syarat Salam :
1.    Modal/harga : harus jelas dan terukur, berapa harga barangnya, berapa uang mukanya dan berapa lama, sampai pembayaran terakhirnya.
2.    Muslam fiih (barang yang dipesan) : harus jelas jenis, ciri-cirinya, kualitas dan kuantitasnya.

Di dalam PSAK 103 – Akuntansi Salam terdapat beberapa paragraf yang mendukung tentang prinsip persaudaraan yaitu

Paragraf 7 :
Spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati oleh pembeli dan penjual di awal akad. Ketentuan harga barang pesanan tidak dapat berubah selama jangka waktu akad.Dalam hal bertindak sebagai pembeli,entitas tidak dapat meminta jaminan kepada penjual untuk menghindari resiko yang merugikan.”

Penjelasan :
Sesuai dengan yang tertulis dalam paragraf 7, pada awal akad telah disepakati mengenai spesifikasi barang dan harga, oleh karena itu terjadinya akad karena saling memahami (tafahum) kebutuhan antara pihak yang berakad. Sesuai dengan prinsip persaudaraan bahwa dalam transaksi syariah harus berdasarkan pada prinsip saling memahami (tafahum) dan saling bersinergi dan beraliansi (tahaluf). Kedua pihak bersama-sama agar tidak ada yang dirugikan dan semua pihak yang terlibat merasakan manfaatnya.

Paragraf 10 :
Transaksi salam dilakukan karena pembeli berniat memberikan modal kerja terlebih dahulu untuk memungkinkan penjual (produsen) memproduksi barangnya, barang yang dipesan memiliki spesifikasi khusus, atau pembeli ingin mendapatkan kepastian dari penjual..Transaksi salam diselesaikan pada saat penjual menyerahkan barang kepada pembeli.”

Penjelasan :
Dari paragraf tersebut adanya manfaat yang dirasakan bersama oleh kedua pihak. Dimana pembeli menyerahkan uang sebagai modal produsen untuk memproduksi barang yang dipesan. Pembeli mendapatkan barangnya sesuai perjanjian dan penjual mendapat modal serta keuntungan dari barang yang dipesan tersebut. Barang yang dipesan terspesifikasi secara khusus dan pembeli ingin mendapatkan kepastian dari penjual. Uang yang diserahkan kepada penjual menjadi suatu jaminan bahwa pembeli akan mendapatkan pesanannya dan penjual akan menepati akad tersebut karena modal telah diberikan oleh pembeli. Hal ini sesuai dengan asas persaudaraan yang saling menjamin (takaful) dan keduanya mendapatkan manfaat bersama.

Paragraf 12 :
“Modal usaha salam dapat berupa kas dan asset non kas. Modal usaha salam dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah yang dibayarkan, sedangkan modal usaha salam dalam bentuk asset nonkas diukur sebsar nilai wajar. Selisih antara nilai wajar dan nilai yang tercatat modal usaha nonkas yang diserahkan diakui sebagai keuntungan atau kerugian pada saat penyerahan modal usaha tersebut.”

Penjelasan :
Dalam prinsip persaudaraan ditegaskan bahwa antara pihak yang saling berkaitan harus mendapatkan manfaat bersama dalam arti tidak ada pihak yang mengambil keuntungan diatas kerugian orang lain. Dengan perhitungan keuntungan atau kerugian asset nonkas dapat dianalisa bahwa keuntungan atau kerugian yang terjadi itu ada secara alamiah dengan tidak saling menipu atau memanipulasi antara pihak yang berakad, hal imi sesuai dengan asas persaudaraan bahwa saling menjamin (takaful), saling tolong – menolong (ta’awun) dan tidak mengambil manfaat dari satu pihak yang sedang dalam keadaan merugi.
2.4 PSAK 104 – AKUNTANSI ISTISHNA’

Istishna’ adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan dan penjual. Selain itu ada juga istishna paralel, yaitu suatu bentuk akad istishna antara pemesan dan penjual kemudian untuk memenuhi kewajibannya kepada penjual, penjual memerlukan pihak lain sebagai pembeli.
Ø  Rukun Istishna’ :
1.    Subjek : shaani’ (produsen atau penjual) dan mustashni’ (konsumen atau pembeli)
2.    Ma’qud ‘alaih (barang yang dipesan)
3.    Akad (shighat)
Ø  Syarat Istishna’ :
1.    Jenis barang yang dibuat, macam, kadar, dan sifatnya jelas,
2.    Barang berlaku muamalat di antara manusia, dan
3.    Tidak ada ketentuan mengenai tempo penyerahan barang yang dipesan. Apabila

Beberapa paragraf dalam PSAK 104 – Akuntansi Istishna’ yang bermakna tentang prinsip persaudaraan adalah

Paragraf 8 :
“Barang pesanan harus memenuhi kriteria :
1)      Memerlukan proses pembuatan setelah akad disepakati
2)      Sesuai dengan spesifikasi pemesanan (customized), bukan produk massal
3)      Harus diketahui karakteristiknya secara umum yang meliputi jenis, spesifikasi teknis, kualitas, dan kuantitasnya.”

Penjelasan :
Jadi, di dalam istishna’ terdapat prinsip persaudaraan yaitu harus ada komunikasi yang pasti antara pembeli dan penjual agar barang pesanan yang di pesan sesuai dengan barang yang di pesan oleh pembeli. Oleh karena itu penjual dan pembeli harus menerapkan prinsip saling memahami (tafahum.
 
Paragraf 12 :
“Pada dasarnya istishna tidak dapat dibatalkan, kecuali memenuhi kondisi:
1)      Kedua belah pihak setuju untuk menghentikannya,
2)      Akad batal demi hukum karena timbul kondisi hukum yang dapat menghalangi pelaksanaan atau penyelesaian akad.”

Penjelasan :
Apabila terjadinya pembatalan akad antara pembeli dan penjual maka kedua pihak harus sepakat. hal ini dilakukan untuk menjunjung tinggi nilai kebersamaan,tidak ada pihak yang mengambil keuntungan diatas kerugian pihak lain dalam memperoleh suatu manfaat dan saling bersinergi dalam penyelesaian akad.

Paragraf 20 :
“Jika menggunakan metode persentase penyelesaian dan proses pelunasan dilakukan dalam periode lebih dari satu tahun setelah penyerahan barang pesanan, maka pengakuan pendapatan dibagi menjadi dua bagian, yaitu
1)      Margin keuntungan pembuatan barang pesanan yang dihitung apabila istishna’ dilakukan secara tunai, diakui sesuai persentase penyelesaian
2)      Selisih antara nilai akad dan nilai tunai pada saat penyerahan diakui selama periode pelunasan secara proporsional sesuai dengan jumlah pembayaran.”

Penjelasan :
Dalam transaksi istishna’ dilakukan pembayaran secara tangguh. Penjual harus menentukan nilai tunai istishna’ pada saat penyerahan barang pesanan untuk mengetahui margin keuntungan sehingga tidak terjadi keuntungan di atas kerugian orang lain. Dan nilai akad dalam istishna’ adalah harga yang disepakati antara penjual dan pembeli akhir.

2.5 PSAK 105 – AKUNTANSI MUDHARABAH

Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama pemilik dana menyediakan seluruh dana sedangkan pihak kedua (pengelola dana) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan dibagi diantara mereka sesuai kespakatan sedangkan kerugian financial hanya ditanggung oleh pemilik dana apabila kesalahan terjadi murni karena regulasi usaha. Tetapi jika kesalahan/kerugian disebabkan karena kelalain mudharib maka kerugian ditanggung oleh mudharib.
Ø  Rukun Mudharabah :
1.      Subjek : pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola dana (mudharib)
2.      Objek
3.      Akad (shighat)
Ø  Syarat Mudharabah :
1.      Modal ditangan pengusaha berstatus amanah, seperti wakil dalam jual beli,
2.      Pengusaha berhak atas keuntungan sesuai kesepakatan,
3.      Komponen biaya disepakati sejak awal akad, dan
4.      Pemilik modal (shahibul maal) berhak atas keuntungan dan menanggung resiko.

Pada akad mudharabah terdapat prinsip persaudaraan yang pada dasarnya merupakan interaksi sosial dan harmonisasi kepentingan para pihak untuk kemanfaatan umum dengan semangat saling tolong menolong, menjunjung tinggi nilai kebersamaan dalam memperoleh manfaat sehingga seseorang tidak boleh mendapat keuntungan diatas kerugian orang lain.

Paragraf 10 :
Jika dari pengelolaan dana mudharabah menghasilkan keuntungan, maka porsi jumlah bagi hasil untuk pemilik dana dan pengelola dana ditentukan berdasarkan nisbah yang disepakati dari hasil usaha yang diperoleh selama periode akad. Jika dari pengelolaan dana mudharabah menimbulkan kerugian, mak kerugian financial menjadi tanggungan pemilik dana.”

Penjelasan :
Terlihat bahwa dalam mudharabah terdapat nilai persaudaraan. Dari paragraf diatas, dapat dilihat bahwa terdapat harmonisasi kepentingan para pihak dari adanya kesepakatan yang terjadi antara pengelola dana dan pemilik dana tentang nisbah bagi hasil dari dana mudharabah tersebut. Sehingga kedua pihak akan dapat memperoleh manfaat dan tidak ada pihak yang mengalami keuntungan diatas kerugian orang lain. Sedangkan apabila mengalami kerugian, pemilik dana akan menanggung kerugian yang biasanya hanya sebatas tidak mendapatkan bagi hasil.

Paragraf 15 :
Dalam investasi mudharabah yang diberikan dalam asset nonkas dan asset non kas tersebut mengalami penurunan nilai pada saat atau setelah barang digunakan secara efektif dalam kegiatan usaha mudharabah maka kerugian tersebut tidak langsung mengurangi jumlah investasi namun diperhitungkan pada saat pembagian hasil.”

Penjelasan :
Terlihat bahwa pengelola dana bersifat tolong-menolong terhadap pemilik dana karena kerugian akan diperhitungkan pada saat bagi hasil dan tidak langsung mengurangi nilai investasi mudharabah yang mana hal ini bisa saja meringankan kerugian yang dialami oleh pemilik dana investasi mudharabah tersebut.

Paragraf 35 :
Jika terjadi kerugian atas investasi, maka kerugian dibagi sesuai dengan porsi modal para musytarik.”

Penjelasan :
Sehingga terlihat jelas disini bahwa kerugian pada investasi mudharabah ditanggung bersama oleh kedua pihak agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.Paragraf ini menerapkan prinsip ukhuwah yaitu saling memahami (tafahum) dan saling tolong menolong (ta’awun).

 2.6 PSAK 106 - AKUNTANSI MUSYARAKAH

Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sedangkan kerugian berdasarkan porsi kontribusi dana. Dana tersebut meliputi kas atau asset nonkas yang diperkenankan oleh syariah.
Ø  Rukun Musyarakah :
1.      Subjek (‘aqidani)
2.      Objek (ma’qud alaihi)
3.      Akad (shighat)
4.      Nisbah bagi hasil
Ø  Syarat Musyarakah :
1.      Diperbolehkan untuk menerima atau mengirimkan wakil untuk bertindak hukum terhadap objek perserikataan sesuai dengan izin pihak lainnya,
2.      Presentase pembagian keuntungan jelas, dan
3.      Keuntungan untuk masing-masing pihak ditentukan sesuai kesepakatan.

Beberapa paragraf dalam PSAK 104 – Akuntansi Istishna’ yang bermakna tentang prinsip persaudaraan adalah

Paragraf 7 :
”Karena setiap mitra tidak dapat menjamin dana mitra lainnya, maka setiap mitra dapat meminta mitra lainnya untuk menyediakan jaminan atas kelalaian atau kesalahan yang disengaja. Beberapa hal yang menunjukkan adanya kesalahan yang disengaja adalah
1)      Pelanggaran terhadap akad, antara lain penyalahgunaan dana investasi, manipulasi biaya dan pendapatan operasional ; atau
2)      Pelaksanaan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah.”

Penjelasan :
Hubungan antara tiap mitra harus bisa saling menjamin (takaful)dan membantu (ta’awun)atas kelalaian atau kesalahan yang disengaja karena kesalahan yang disengaja itu harus dipertanggungjawabkan.

Paragraf 9 :
“Keuntungan usaha musyarakah dibagi diantara para mitra secara proporsional sesuai dengan dana yang disetorkan (baik berupa kas maupun asset nonkas) atau sesuai nisbah yang disepakati oleh para mitra. Sedangkan kerugian dibebankan secara proporsional sesuai dengan dana yang disetorkan (baik berupa kas maupun asset nonkas).”

Penjelasan :
Keuntungan musyarakah yang didapatkan harus proporsional. Prinsip persaudaraan mengajarkan seseorang tidak boleh mendapat keuntungan diatas kerugian orang lain. Sehingga apabila mendapatkan keuntungan usaha musyarakah harus di porsikan sesuai dengan dana yang disetorkan atau sesuai nisbah yang disepakati sedangkan kerugian sesuai dengan dana yang distorkan.

Paragraf 11 :
“Porsi jumlah bagi hasil untuk para mitra ditentukan berdasarkan nisbah yang disepakati dari hasil usaha yang diperoleh selama periode akad, bukan dari jumlah investasi yang disalurkan.”

Penjelasan :
Berbeda dengan keuntungan hasil musyarakah, kalau bagi hasil porsinya berdasarkan nisbah yang disepakati bukan dari besar nya dana yang disetorkan. Dalam pendistribusian bagi hasil harus adanya keseimbangan dan transparansasi karena pada esensi nya prinsip persaudaraan merupakan nilai universal yang menata interaksi sosial dan harmonisasi kepentingan para pihak untuk kemanfaatan secara umum dengan semangat saling tolong-menolong.
2.7 PSAK 107 - AKUNTANSI IJARAH

Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang tersebut.
Ø  Rukun Ijarah :
1.      Subjek : mu’jir (pemberi sewa) dan musta’jir (penyewa)
2.      Objek
3.      Akad (shighat)
Ø  Syarat Ijarah :
1.      Kesepakatan kedua belah pihak untuk melakukan penyewaan,
2.      Barang yang disewakan tidak termasuk kategori haram, dan
3.      Harga sewa harus terukur.

Paragraph 7 :
Pemilik dapat meminta penyewa untuk menyerahkan jaminan atas ijarah untuk menghindari resiko kerugian.”

Penjelasan :
Dalam asas persaudaraan harus saling menjamin dan tidak ada pihak yang mengambil keuntungan diatas  kerugian orang lain. Dengan adanya jaminan maka kedua belah pihak akan terjamin mendapat keuntungan dan manfaat untuk keduanya. 

Paragraf 27 :
“Keuntungan dan kerugian yang timbul dari transaksi jual dan ijarrah tidak dapat diakui sebagai pengurang atau penambah beban ijarah.”

Penjelasan :
Keuntungan atau kerugian yang timbul dari transaksi jual dan ijarah biasanya disebabkan karena nilai wajar lebih besar dari nilai tercatat atau sebaliknya. Hal tersebut bukan merupakan kesalahan dari pihak manapun dan sudah menjadi resiko terhadap pihak yang berakad untuk menanggung itu semua. Karena semua itu terjadi secara alami bukan direkayasa. Sehingga semua pihak dapat mendapatkan manfaat bersama dan tidak saling mengambil keuntungan diatas kerugian orang lain.
2.8 PSAK 108 – AKUNTANSI TRANSAKSI ASURANSI SYARIAH

Asuransi Syariah menurut Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang, melalui investasi dalam bentuk aset dan / atau Tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.
Dari pengertian nya sudah sangat jelas bahwa asuransi syariah mengaplikasikan prinsip persaudaraan (ukhuwah). Ukhuwah dalam transaksi syariah berdasarkan prinsip saling mengenal (ta’aruf), saling memahami (tafahum), saling menolong (ta’awun), saling menjamin (takaful), saling bersinergi dan beraliansi (tahaluf) dan prinsip tersebut diaplikasikan pada asuransi syariah.
Untuk mendukung pernyataan tersebut, di dalam PSAK No. 108 tentang Asuransi Syariah terdapat beberapa paragraf yang menjelaskan tentang prinsip persaudaraan.

Paragraf 8 :
“Prinsip dasar dalam asuransi syariah adalah saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menanggung (takafuli) antara sesama peserta asuransi.”

Penjelasan :
Paragraf ini jelas mengandung unsur persaudaraan (ukhuwah) karena didalam asuransi syariah itu sendiri terdapat prinsip persaudaraan yaitu saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menanggung (takaful).

Paragraf 12 :
”Pembayaran manfaat asuransi/klaim berasal dari dana peserta kolektif (dana tabarru’) dimana resiko ditanggung secara bersama antar peserta asuransi.”

Penjelasan :
Jika salah satu peserta asuransi mengalami kecelakaan atau kematian yang mengharuskan pihak asuransi membayar resiko atas musibah tersebut, maka dana yang disalurkan untuk pihak peserta asuransi tersebut ditanggung bersama antar peserta asuransi, sehingga dalam kasus ini terdapat prinsip persaudaraan untuk saling tolong menolong.

Paragraf 15 :
“Dana tabarru’ yang diterima tidak diakui sebagai pendapatan,karena entitas pengelola tidak berhak untuk menggunakan dan tersebut untuk keperluannya,tetapi hanya mengelola dana sebagai wakil para peserta.”

Penjelasan :
Dalam paragraf di atas dapat dilhat bahwa entitas pengelola tidak diperkenankan untk menggunakan dana titipan peserta. Entitas pengelola menjamin akan dana tersebut aman dan dikelola dengan baik oleh entitas pengelola. Sesuai prinsip asuransi syariah yaitu tolong – menolong maka tidak boleh ada pihak yang saling memanfaatka hal tersebut. Peserta asuransi mempercayakan dananya pada entitas pengelola sehingga pengelola wajib menjamin dan menjaga harmonisasi para pihak.

Paragraf 24 :
“Jika terjadi defisit underwritting dana tabarru’, maka entitas pengelola wajib menanggulangi kekurangan tersebut dalam bentuk pinjaman (qardh). Pengembalian qardh tersebut kepada entitas pengelola berasal dari surplus dana tabarru’ yang akan datang.”

Penjelasan :
Dalam paragraf tersebut dituliskan bahwa entitas pengelola wajib menjamin dana peserta asuransi. Hal ini sesuai dengan asas persaudaraan bahwa adanya saling menjamin,karena peserta telah mempercayakan pengelolaan dananya pada entitas pengelola.



PENUTUP

Kesimpulan
Dalam perkembangannya PSAK sudah menjadi panduan wajib bagi masyarakat maupun instansi-instansi yang mempelajari, mengelola, dan menggunakan sistem keuangan. PSAK mendefinisikan dan mendeskripsikan secara teliti tentang rincian sistem keuangan dan produk-produk komersial yang digunakan dalam perbangkan syariah.
            Dalam makalah ini, kami menjabarkan beberapa PSAK yang tujuannya untuk mencari unsur ukhuwah yang terdapat dalam PSAK nomor 101 - 108. PSAK tersebut  adalah
1.      PSAK 101- Penyajian Laporan Keuangan Syariah
2.      PSAK 102- Akuntansi Murabahah
3.      PSAK 103- Akuntansi Salam
4.      PSAK 104- Akuntansi Istishna’
5.      PSAK 105- Akuntansi Mudharabah
6.      PSAK 106- Akuntansi Musyarakah
7.      PSAK 107- Akuntansi Ijarah
8.      PSAK 108- Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah

Ukhuwah dalam islam adalah lebih dari sekedar persaudaraan, ukhuwah itu bukan berjalan seperti gunting, meski lurus tapi memisahkan yang menyatu. Ukhuwah berjalan seperti jarum, meski menusuknya menyakitkan, namun menyatukan yang terpisah. Ukhuwah bukan hanya untuk bersenang-senang, tetapi saling mengingatkan dan menegur dengan jujur saat lupa, menguatkan saat rapuh, mendampingi saat terhempas. Ukhuwah bukan saling menopang saat gundah, tapi saling berbagi dalam canda, saling menguatkan dalam cita dan bersama dalam perjuangan. Ia indah, karena ia hadir bagi orang-orang yang rela berpeluh payah dalam penantian menggapai jannah.
Oleh karena itu sebaiknya apa yang sudah tertulis di dalam PSAK nomor 101 – 108 hendaknya unsur ukhuwah/persaudaraan direalisasikan dalam penyusunan laporan keuangan dan kehidupan sehari – hari. Jika prinsip – prinsip islam telah diterapkan diharapkan tidak ada lagi kecurangan, korupsi, manipulasi data, dan lain – lain. Karena sesungguhnya Allah SWT senantiasa mengawasi manusia tanpa terlewat sedikitpun.

 
DAFTAR PUSTAKA

BUKU :
IAI, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan, Cetakan Kedua. Jakarta : Graha Akuntan, April 2009
Purnamasari, Irma Devita dan Suswinarno. Akad Syariah. Bandung : Mizan Pustaka


Tidak ada komentar:

Posting Komentar