1. PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang Masalah
Dalam perbankan syariah
dikenal sistem keuangan islam. Sistem Keuangan Islam merupakan bagian dari
konsep yang lebih luas tentang ekonomi Islam. Sistem keuangan Islam bukan sekedar transaksi
komersial, tetapi harus sudah sampai kepada lembaga keuangan untuk dapat
mengimbangi tuntutan zaman. Bentuk sistem keuangan atau lembaga keuangan yang
sesuai dengan prinsip Islam adalah terbebas dari unsur riba. Kontrak
keuangan yang dapat dikembangkan dan dapat menggantikan system riba adalah
mekanisme syirkah yaitu :musyarakah dan mudharabah (bagi hasil) .
Perkembangan industri perbankan dan keuangan syariah dalam
satu dasawarsa belakangan ini mengalami kemajuan yang sangat pesat,seperti perbankan
syariah ,asuransi syariah , pasar modal syariah , reksadana syariah , obligasi
syariah , pegadaian syariah , BaitulMal Wat Tamwil (BMT).
Demikian pula di sektor riil , seperti Hotel Syariah , Multi
Level Marketing Syariah , dsd. Maka seiring berkembangannya entitas syariah di
Indonesia maka muncul juga permintaan akan standar akuntansi syariah yang
relevan di terapkan dalam suatu entitas syariah .Pada dasarnya standar
akuntansi merupakan pengumuman atau ketentuan resmi yang dikeluarkann bahwa
berwenang di lingkungan tertentu tentang pedoman umum yang dapat digunakan
manajemen untuk menghasilkan laporan keuangan.Dengan adanya standar akuntansi
syariah ,laporan keuangan diharapkan dapat menyajikan informasi yang relevan
dan dapat dipercaya kebenarannya. Standar akuntansi juga digunakan oleh pemakai
laporan keuangan seperti investor , kreditor , pemerintah , dan masyarakat umum
sebagai acuan untuk emmahami dan menganalisis laporan keuangan ,Sehingga
memungkinkan mereka untuk mengambil keputusan yang benar.
Dengan demikian ,standar akuntansi memiliki peranan penting
bagi penyusun dan pemakai laporan keuangan sehingga timbul keseragaman atau
kesama interprestasi atas informasi yang terdapat dalam laporan keuangan.
1.2 Rumusan Masalah
Mempelajari
nilai nilai KEADILAN yang terdapat di dalam PSAK 101-108
1.3 Tujuan Masalah
Dalam
pembuatan makalah ini, penulis berharap agar pembaca dapat memahami kandungan
nilai keadilan yang terdapat dalam PSAK 101-108
2.1
Definisi Bank dan Asas Operasional Bank Syariah
Dalam Pasal 1
Undang-undang No. 21 Tahun 2008, disebutkan bahwa bank adalah badan usaha yang
menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Bank
terdiri atas dua jenis, yaitu bank konvensional dan bank syariah. Bank
konvensional adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional
yang terdiri atas Bank Umum Konvensional dan Bank Perkreditan Rakyat. Bank
syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip
syariah yang terdiri tas Bank Umum Syariah (BUS) dan Bank Pembiayaan Rakyat
Syariah (BPRS).
Terkait dengan asas
operasional bank syariah, berdasarkan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2008, disebutkan
bahwa perbankan syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berasaskan prinsip
syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian. Selanjutnya terkait
dengan tujuan bank syariah, pada Pasal 3 dinyatakan bahwa perbankan syariah
bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan
keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat.
2.2
Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan (KDPPLKS)
Adapun Kerangka Dasar
Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah atau biasa disebut dengan
KDPPLKS yang telah dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) pada tahun
2002 yang selanjutnya disempurnakan pada tahun 2007 untuk memperluas cakupannya
sehingga tidak hanya untuk transaksi syariah pada bank syariah, melainkan juga
pada jenis institusi bisnis lain, baik yang berupa entitas syariah maupun
entitas konvensional yang bertransaksi dengan skema syariah. KDPPLKS telah
disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan pada tanggal 27 Juni 2007.
2.3
Tujuan KDPPLKS dan Prinsip dalam Asas Transaksi Syariah
Berdasarkan KDPPLKS
paragraph 1, disebutkan bahwa KDPPLKS bertujuan dijadikan sebagai acuan bagi
berbagai pihak, antara lain : 1. Penyusun standar akuntansi keuangan syariah dalam pelaksanaan tugasnya membuat standar.
2. Penyusun
laporan keuangan untuk menanggulangi masalah akuntansi syariah yang belum
diatur dalam standar akuntansi keuangan syariah.
3. Auditor,
dalm memberikan pendapat mengenai apakah laporan keuangan disusun sesuai dengan
prinsip akuntansi syariah yang berlaku umum.
4. Para
pemakai laporan keuangan dalam menafsirkan informasi yang disajikan dalam
laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar kuntansi keuangan
syariah.
Beberapa hal yang menjadi prinsip dalam
asas transaksi syariah, yaitu sebagai berikut :
1. Persaudaraan
(ukhuwah)
2. Keadilan
(‘adalah)
3. Kemaslahatan
(maslahah)
4. Keseimbangan
(tawazun)
5. Universalisme
(syumuliyah)
Poin kedua yaitu
prinsip keadilan (‘adalah) menjadi
suatu prioritas yang akan kami bahas. Prinsip ini esensinya menempatkan sesuatu
hanya pada tempatnya dan memberikan sesuatu hanya pada yang berhak serta
memperlakukan sesuatu sesuai posisinya. Implementasi keadilan dalam kegiatan
usaha berupa aturan prinsip muamalah yang melarang adanya unsur
1. Riba
(unsur bunga dalam segala bentuk dan jenisnya, baik riba nasiah maupun fadhl)
Esensi
riba adalah setiap tambahan pada jumlah piutang yang dipersyaratkan dlaam
transaksi pinjam-meminjam uang serta derivasinya dan transaksi tidak tunai
lainnya, seperti murabahah tangguh dan setiap tambahan yang dipersyaratkan
dalam transaksi pertukaran antar barang-barang ribawi termasuk pertukaran uang
(money exchange) yang sejenis secara
tunai maupun tangguh dan yang tidak sejenis secara tidak tunai.
2. Kezaliman
(unsur yang merugikan diri sendiri, orang lain, maupun lingkungan)
Esensi
kezaliman (dzulm) adalah menempatkan
sesuatu tidak pada tempatnya, memberikan sesuatu tidak sesuai ukuran, kualitas
dan temponya, mengambil sesuatu yang bukan haknya dan memperlakukan sesuatu
tidak sesuai posisinya. Kezaliman dapat menimbulkan kemudharatan bagi masyarakat
secara keseluruhan, bukan hanya sebagian, atau membawa kemudharatan bagi salah
satu pihak atau pihak-pihak yang melakukan transaksi.
3. Maysir
(unsur judi dan sikap spekulatif)
Esensi
maysir adalah setiap transaksi yang bersifat spekulatif dan tidak berkaitan
dengan produktivitas serta bersifat perjudian (gambling).
4. Gharar
(unsur ketidakjelasan)
Esensi
gharar adalah setiap transaksi yang
berpotensi merugikan salah satu pihak karena mengandung unsur ketidakjelasan,
manipulasi dan eksploitasi informasi serta tidak adanya kepastian pelaksanaan
akad. Bentuk-bentuk gharar antara lain :
a. Tidak
adanya kepastian penjual untuk menyerahkan objek akad pada waktu terjadi akad,
bik objek akad itu sudah ada maupun belum ada
b. Menjual
sesuatu yang belum berada di bawah penguasaan penjual
c. Tidak
adanya kepastian kriteria kualitas dan kuantitas barang/jasa
d. Tidak
adanya kepastian jumlah harga yang harus dibayar dan alat pembayaran
e. Tidk
adanya ketegasan jenis dan objek akad
f. Kondisi
objek akad tidak dpat dijamin kesesuaiannya dengan yang ditentukan dalam
transaksi
g. Adanya
unsur eksploitasi salah satu pihak karena informasi yang kurang atau
dimanipulasi dan ketidaktahuan atau ketidakpahaman yang ditransaksikan.
5. Haram
(unsur haram baik dalam barang maupun jasa serta aktivitas operasional yang
terkait)
Esensi
haram adalah segala unsur yang dilarang secara tegas dalam Al Quran dan As
Sunah.
Demikian
hal tersebut dapat menjadi tolak ukur kami dalam menelaah lebih jauh untuk
menemukan nilai keadilan yang terkandung dalam PSAK 101-108 baik sebagai mitra
aktif maupun mitra pasif, atau biasa disebut dengan pihak pengelola dana maupun
pihak pemilik dana.
BAB 3. PEMBAHASAN
Pembahasan
kami kali ini mengacu pada nilai-nilai islam yang terspesifikasi pada nilai
keadilan dalam PSAK 101-108 yang dilatarbelakangi oleh KDPPLKS.
3.1
PSAK 101 tentang penyajian laporan keuangan
Beberapa pasal yang
terkait dengan keadilan
Tentang :
·
Penyajian secara wajar
:
Pasal 16 : Laporan keuangan harus menyajikan secara wajar
posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas entitas syariah dengan
menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan secara benar disertai
pengungkapan yang diharuskan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan dalam
Catatan atas Laporan Keuangan. Informasi lain tetap diungkapkan untuk
menghasilkan penyajian yang wajar walaupun pengungkapkan tersebut tidak
diharuskan oleh Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan.
Pasal
17 : Apabila
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan belum mengatur masalah pengakuan,
pengukuran, penyajian atau pengungkapan dari suatu transaksi atau peristiwa,
maka penyajian secara wajar dapat dicapai melalui pemilihan dan penerapan
kebijakan akuntansi sesuai dengan paragraf 20 serta menyajikan jumlah yang dihasilkan
sedemikian rupa sehingga memberikan informasi yang relevan, andal, dapat
dibandingkan, dan dapat dipahami.
Penjelasan : Laporan keuangan yang disajikan secara
wajar berarti tidak mengada ada dan sesuai prinsip keadilan
·
Kebijakan Akuntansi :
Pasal
20 ayat b (iii) :
(iii) netral yaitu bebas dari keberpihakan
Penjelasan : Netral
berarti tidak ada salah satu yang diuntungkan atau yang lain dirugikan, berarti
sesuai prinsip keadilan
·
Kelangsungan Usaha :
Pasal 23: Dalam penyusunan laporan keuangan, manajemen
harus menilai (assessment) kemampuan
kelangsungan usaha entitas syariah. Laporan keuangan harus disusun berdasarkan
asumsi kelangsungan usaha, kecuali manajemen bermaksud untuk melikuidasi atau menjual,
atau tidak mempunyai alternatif selain melakukan hal tersebut. Dalam penilaian
kelangsungan usaha, ketidakpastian yang bersifat material yang terkait dengan
kejadian atau kondisi yang bisa menyebabkan keraguan atas kelangsungan usaha
harus diungkapkan. Apabila laporan keuangan tidak disusun berdasarkan asumsi
kelangsungan usaha, maka kenyataan tersebut harus diungkapkan bersama dengan
dasar lain yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan serta alasan
mengapa asumsi kelangsungan usaha entitas syariah tidak dapat digunakan.
Penjelasan : Kelangsungan
usaha dari setiap individu atau perusahaan memiliki kemampuan yang berbeda,
oleh karena itu entitas syariah harus mempertimbangkannya dalam pencatatan
laporan keuangan
·
Saling hapus :
Pasal 32 ayat b
: “pengeluaran yang diganti berdasarkan
perjanjian kontrak
dengan pihak ketiga
disajikan sebesar nilai setelah dikurangi dengan penggantian yang diterima”
Penjelasan
:
Segala
sesuatu yang dijalankan sesuai dengan perjanjian,berari tidak ada yang
dirugikan, dan termasuk dalam prinsip keadilan
·
Laporan dana investasi
terikat
pasal 8 :
Investasi terikat adalah investasi yang
bersumber dari pemilik dana investasi terikat dan sejenisnya yang dikelola oleh
bank syariah sebagai agen investasi. Investasi terikat bukan merupakan aset
maupun kewajiban karena bank syariah tidak mempunyai hak untuk menggunakan atau
mengeluarkan investasi tersebut, serta bank syariah tidak memiliki kewajiban mengembalikan
atau menanggung risiko investasi
Penjelasan :Bank
syariah telah melakukan kebijakan yang sesuai dengan prinsip keadilan karna bank
syariah tidak menggunakan dana investasi terikat, karna dana tersebut masih
menjadi pemilik investor dana
Pasal
11 :Dalam hal
bank syariah bertindak sebagai agen inves-tasi, imbalan yang diterima adalah
sebesar jumlah yang disepakati tanpa memperhatikan hasil investasi
Penjelasan
: Segala sesuatu yang dijalankan sesuai
dengan perjanjian,berari tidak ada yang dirugikan, dan termasuk dalam prinsip
keadilan
3.2
PSAK 102 tentang Murabahah
Beberapa pasal yang
terkait dengan keadilan
Tentang :
·
Karakteristik :
Pasal 7 : Murabahah berdasarkan pesanan dapat bersifat mengikat
atau tidak mengikat pembeli untuk membeli barang yang dipesannya. Dalam murabahah pesanan mengikat pembeli
tidak dapat membatalkan pesanannya. Jika asset murabahah yang telah dibeli oleh penjual mengalami penurunan nilai
sebelum diserahkan kepada pembeli, maka penurunan nilai tersebut menjadi
tanggungan penjual dan akan mengurangi nilai
akad
Penjelasan
: Segala sesuatu yang dijalankan sesuai dengan perjanjian,berari tidak ada yang
dirugikan, dan termasuk dalam prinsip keadilan
Pasal 9: Akad murabahah memperkenankan penawaran harga
yang berbeda untuk cara pembayaran yang berbeda sebelum akad murabahah dilakukan. Namun jika akad tersebut
telah disepakati, maka hanya ada satu harga (harga
dalam akad) yang digunakan
Penjelasan
: Segala sesuatu yang dijalankan sesuai dengan perjanjian,berari tidak ada yang
dirugikan, dan termasuk dalam prinsip keadilan
Pasal 10 : Harga yang disepakati dalam murabahah adalah harga jual,
sedangkan biaya perolehan harus diberitahukan. Jika penjual mendapatkan diskon
sebelum akad murabahah, maka diskon
itu merupakan hak pembeli
Penjelasan
: Bank syariah memberikan hak nasabah sesuai dengan porsi yang sepatutnya
didapat oleh nasabah
Pasal
14: Penjual
dapat meminta uang muka kepada pembeli sebagai bukti komitmen pembelian sebelum
akad disepakati. Uang muka menjadi bagian pelunasan piutang murabahah, jika akad murabahah disepakati. Jika akad murabahah batal, maka uang muka
dikembalikan kepada pembeli setelah dikurangi kerugian riil yang ditanggung
oleh penjual. Jika uang muka itu lebih kecil dari kerugian, maka penjual dapat
meminta tambahan dari pembeli
Penjelasan : Segala sesuatu yang
dijalankan sesuai dengan perjanjian,berari tidak ada yang dirugikan, dan
termasuk dalam prinsip keadilan
Pasal
15 : Jika pembeli
tidak dapat menyelesaikan piutang murabahah
sesuai dengan yang diperjanjikan, maka penjual dapat mengenakan denda
kecuali jika dapat dibuktikan bahwa pembeli tidak atau belum mampu melunasi disebabkan
oleh force majeur. Denda
tersebut didasarkan pada pendekatan ta’zir
yaitu untuk membuat pembeli lebih disiplin terhadap kewajibannya.
Besarnya denda sesuai dengan yang diperjanjikan dalam akad dan dana yang
berasal dari denda diperuntukkan sebagai dana kebajikan.
Penjelasan : Denda merupakan
pembelajaran agar pihak yang berlaku tidak adil atau merugikan pihak yang lain
tidak mengulangi perbuatannya lagi
Pasal
16: Penjual
boleh memberikan potongan pada saat pelunasan piutang murabahah jika pembeli:
(a) melakukan pelunasan pembayaran tepat waktu; atau
(b) melakukan pelunasan pembayaran lebih cepat dari
waktu
yang telah disepakati
Penjelasan:
Segala sesuatu yang dijalankan sesuai dengan perjanjian,berari tidak ada yang
dirugikan, dan termasuk dalam prinsip keadilan
·
Akuntansi untuk penjual
:
Pasal 29 : Denda dikenakan jika pembeli lalai dalam melakukan
kewajibannya sesuai dengan akad, dan denda yang diterima diakui sebagai bagian
dana kebajikan
Penjelasan: Segala
sesuatu yang dijalankan sesuai dengan perjanjian,berari tidak ada yang
dirugikan, dan termasuk dalam prinsip keadilan untuk pembeli akhir
3.3 PSAK 103 SALAM
Pada
PSAK 103 mengenai Akuntansi Salam, telah disebutkan beberapa poin yang harus
terpenuhi dalam pelaksanaan akad tersebut, antara lain :
1)
Definisi :
Pasal 03: “Suatu transaksi yang
wajar yang melibatkan pihak-pihak yang berkeinginan dan memiliki pengetahuan
memadai.”
Penjelasan : suatu kesepakatan
terjadi pada saat kedua pihak yang melakukan transaksi tahu sama lain tentang
transaksi yang sedang mereka lakukan. Tidak boleh dilakukan jika salah satunya
ada yang tidak mengetahui.
2)
Karakteristik :
Pasal 07 : “Spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati oleh
pembeli dan penjual diawal akad.”
Penjelasan : Segala
sesuatu yang dijalankan sesuai dengan kesepakatan,berari tidak ada yang
dirugikan, dan termasuk dalam prinsip keadilan
3)
Pasal 08 : “Barang
pesanan harus sesuain dengan karakteristik yang telah disepakati antara pembeli
dan penjual. Jika barang yang dikirimkan salah atau cacat, maka penjual harus
bertanggumg jawab atas kelalaiannya”.
Penjelasan : Segala
sesuatu yang dijalankan sesuai dengan kesepakatan,berari tidak ada yang
dirugikan, dan termasuk dalam prinsip keadilan
4)
Pengakuan dan pengukuran :
Pasal 13(a) : “Jika barang pesanan
sesuai dengan akad, maka dinilai sesuai nilai yang disepakati”.
Penjelasan : Segala
sesuatu yang dijalankan sesuai dengan kesepakatan,berari tidak ada yang
dirugikan, dan termasuk dalam prinsip keadilan
5) Pasal 13(bi) : “Barang pesanan
yang diterima diukur sesuai dengan nilai akad, jika nilai wajar dari barang
pesanan yang diterima nilainya sama atau lebih tinggi dari nilai barang pesanan
yang tercantum dalam akad”.
Penjelasan : Segala
sesuatu yang dijalankan sesuai dengan kesepakatan,berari tidak ada yang
dirugikan, dan termasuk dalam prinsip keadilan
6)
Pasal 13 (bii) : “Barang
pesanan yang diterima diukur sesuai nilai wajar pada saat diterima dan
selisihnya diakui sebagai kerugian, jika nilai wajar dari barang pesanan yang diterima
lebih rendah dai nilai barang pesanan yang tercantum dalam akad”.
Penjelasan : Segala
sesuatu yang dijalankan sesuai dengan kesepakatan,berari tidak ada yang
dirugikan, dan termasuk dalam prinsip keadilan
Landasan syar’i dibolehkannya
transaksi salam adalah sebagaimana disebutkan dalam hadis Nabi SAW riwayat Ibnu
Abbas berikut : “Barang siapa yang melakukan salaf (salam) hendaknya ia
melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula untuk jangka
waktu yang diketahui”.
3.4 PSAK 104 ISTISHNA’
-
Karakteristik
:
Pasal 07 : “Spesifikasi dan
harga barang pesanan disepakati oleh pembeli dan penjual di awal akad.
Ketentuan harga barang pesanan tidak dapat berubah selama jangka waktu akad”.
Penjelasan : Segala sesuatu yang
dijalankan sesuai dengan kesepakatan,berari tidak ada yang dirugikan, dan
termasuk dalam prinsip keadilan.
pasal 08 (b) : “Sesuai dengan spesifikasi pemesan, bukan produk missal”.
Penjelasan : Segala sesuatu yang
dijalankan sesuai dengan kesepakatan,berari tidak ada yang dirugikan, dan
termasuk dalam prinsip keadilan.
Pasal 09 : “Barang pemesan
harus sesuai dengan karakteristik yang telah disepakati antara pembeli dan
penjual. Jika barang yang dikirimkan salah atau cacat, maka penjual harus
bertanggumg jawab atas kelalaiannya”.
Penjelasan : Segala sesuatu yang
dijalankan sesuai dengan kesepakatan,berari tidak ada yang dirugikan, dan
termasuk dalam prinsip keadilan.
Pasal 12 : “Pada dasarnya
istishna’ tidak dapat dibatalkan, kecuali memenuhi kondisi kedua belah pihak setuju
untuk menghentikannya”.
Penjelasan : Segala sesuatu yang
dijalankan sesuai dengan kesepakatan,berari tidak ada yang dirugikan, dan
termasuk dalam prinsip keadilan.
- Pengakuan
dan pengukuran :
Pasal 17 : “Pendapatan
istishna’ diakui dengan menggunakan metode persentase penyelesaian atau metode
akad selesai. Akad adalah selesai jika proses pembuatan barang pesanan selesai
dsn diserahkan kepada pembeli”.
Penjelasan : Segala sesuatu yang
dijalankan sesuai dengan kesepakatan,berari tidak ada yang dirugikan, dan
termasuk dalam prinsip keadilan.
Kesimpulan
:
Nilai keadilan yang terdapat dalam PSAK 104 yang membahas tentang akuntansi
istishna’ adalah penyediaan barang pesanan yang dilakukan oleh penjual sesuai
dengan spesifikasi yang diisyaratkan untuk diserahkan kepada pembeli dan bukan
merupakan produk massal. Dan spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati
oleh pembeli dan penjual di awal akad.
3.5
PSAK 105 MUDHARABAH
Tujuan
1. Pernyataan
ini bertujuan untuk mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian pengungkapan
transaksi mudharabah
Ruang Lingkup
2. Pernyataan
ini diterapkan untuk entitas yang melakukan transaksi mudharabah baik sebagai
pemilik dana maupun pengelola dana.
Definisi
3. Mudharabah
adalah akad kerjasama usaha antara 2 pihak dimana pihak pertama menyediakan
seluruh dana, sedangkan pihak kedua bertindak selaku pengelola dan keuntungan
dibagikan diantara mereka sedangkan
kerugian financial hanya ditanggung oleh pemilik dana.
Beberapa hal yang
terkait dengan asas keadilan;
·
Pasal
20
Jika
investasi mudharabah melebihi satu periode pelaporan, penghasilan usaha diakui
dalam periode terjadi nya hak bagi hasil sesuai nisbah yang disepakati.
Penjelasan:
Nilai keadilan yang terkandung dalam hal ini menempatkan sesuai pada tempat nya
yang dimana penghasilan usaha diakui dalam periode terjadinya hak bagi hasil
sesuai nisbah yg disepakati dan tidak terkandung gharar.
·
Pasal
29
Hak pihak ketiga atas bagi hasil dana syirkah
temporer yang sudah diperhitungkan tetapi belum dibagikan kepada pemilik dana
yang diakui sebagai kewajiban sebesar bagi hasil yang menjadi porsi hak pemilik
dana.
·
Pasal
30
Kerugian
yang diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian pengelola dana diakui sebagai
beban pengelola dana.
3.6
PSAK 106 MUSYARAKAH
1.Pendahuluan
Musyarakah
yg bertujuan untuk mengatur pengukuran penyajian dan pengungkapan transaksi
musyarakah.
2.Ruang lingkup
Pernyataan
ini diterapkan untuk pernyataan diterapkan untuk entitas yang melakukan
transaksi musyarakah.
3.Definisi
Musyarakan
adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu
dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa
keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sedangkan resiko berdasarkan
kontribuysi dana. Musyarakan pun dibagi menjadi 2 macam yaitu;
1)
Musyarakan permanen
Musyarakah
dengan ketentuan dana setiap mitra ditentukan sesuai akad dan jumlah nya tetap
hingga akhir masa akad
2) Musyarakah
menurun
Musyarakan
dengan ketentuan bagian dana entitas akan dialihkan secara bertahap kepada
mitra hingga bagian dana entitas akan menurun dan pada akhir masa akad mitra
akan menjadi pemilik penuh usaha
tersebut
4.Karakteristik
Para
mitra bersama-sama menyediakan dana untuk mendanai suatu usaha tertentu dalam
musyarakah baik usaha yang sudah berjalan maupun yang baru. Selanjutnyang mitra
dapat mengembalikan dana tersebut dan bagi hasil yg telah disepakati dan nisbah
nya secara bertahap atau sekaligus kepada entitas.
Beberapa hal
yang terkait dengan keadilan :
·
Pasal
7
Karena setiap mitra
tidak menjamin dana mitra lainnya maka setipa mitra dapat meminta mitra lain
nya untuk menyediakan jaminan atas kelalaian atau kesalahan yang disengaja.
Beberapa hal yg menunjukan adanya kesalahan yang disengaja ialah;
a)
Pelanggaran
terhadap akad antara lain penyalahgunaan dana investasi manipulasi biaya, dan
pendapat operasional
b)
Pelaksanaan
yang tidak sesuai dengan prinsip syariah
Penjelasan;
Adanya unsur nilai keadilan yg terhindar dari prinsip keadilan, dimana
kelalaian atau kesalahan yg di sengaja dijaminkan oleh mitra lain nya akibat
penyalahgunaan dana investasi yg ia lakukan maka hal ini termasuk pada
penepatan sesuatu yg sesuai. Selain itu akad ini terhindar dari prinsip haram
karena pelaksanaan nya sesuai dengan prinsip syariah yang tegas dijelaskan
dalam Al-qur’an dan as-sunnah.
·
Pasal
10
Jika salah satu mitra memberikan kontribusi atau
lebih dari mitra lain nya dalam akad musyarakah maka mitra tersebut memperoleh
keuntungan lebih besar untuk dirinya. Bentuk keuntungan lebih tersebut
pemberian porsi keuntungan yg lebih besar dari porsi dana nya atau bentuk tambahan keuntungan lain nya
Penjelasan:
Hal ini terkandung dalam nilai keadilan karena mitra yg memberikan kontribusi
lebih akan memperoleh keuntungan yg lebih pula sesuai dengan apa yang telah ia
kontribusikan.
·
Pasal
11
Porsi jumlah bagi hasil untuk para mitra
ditentukan berdasarkan nisbah yang
disepakati dari hasil usaha yang diperoleh selama periode akad, bukan dari
investasi yang disalurjan.
Penjelasan:
Hal ini terhindar dari prinsip rhiba karena porsi bagi hasil di tentukan
berdasarkan nisbah hasil usaha bukan dari jumlah investasi
·
Pasal 20
Bagian mitra aktif atas
investasi musyarakah dengan pengembalian dana mitra pasif di mitra akad dinilai
sebesar:
a)
Jumlah
kas diserahkan untuk musyarakah pada awal akad dikurangi dengan kerugian
b)
Nilai
wajar aset musyarakah nonkas pada saat
penyerahan untuk usaha musyarakah setelah dikurangi penyusutan dan kerugian.
Penjelasan
: Adanya kejelasan perhitungan pada aset musyarakah.
·
Pasal
23
Pendapatan usaha musyarakah yang menjadi hak mitra
aktif diakui sebesar hak nya sesuai dengan kesepakatan atas pendapatan usaha
musyarakah. Sedangkan pendapatan usaha untuk mitra pasif diakui sebagai hak
pihak mitra pasif atas bagi hasil dan kewajiban.
Penjelasan:
Hal ini terdapat nilai keadilan karena ada nya kesesuaian hak mitra aktif
berdasarkan kesepakatan atas pendapatan usaha musyarakah.
·
Pasal
25
Jika kerugian akibat kelalaian atau kesalahan mitra
aktif atau pengelola usaha, maka keruugian tersebut ditanggung oleh mitra aktif
atau pengelola usaha musyarakah.
Penjelasan:
Terdapat nilai keadilan pada hal ini, dimana kerugian atau kelalaian yang
dilakukan mitra aktif sehingga kerugian tersebut ditanggung yang melakukan kelalaian atau kesalahan
tersebut.
·
Pasal 30
Biaya yang terjadi akibat akad musyarakah tidak
dapat diakui sebagai bagian investasi musyarakah kecuali ada persetujuan dari seluruh mitra.
Penjelasan:
Hal ini terdapat nilai keadilan karena ada nya ketegasan dari seluruh pihak
mitra yang melakukan akad musyarakah agar ada nya kepastian untuk melaksanakan seluruh
kegiatan akda musyarakah.
3.7 PSAK 107 IJARAH
Didalam
ijaroh ( sewa )ada yang disebut penyewa dan penerima sewa. Dalam melakukan
sebuah transaksi kita di haramkan pabila merugikan salah satu pihak , oleh
sebab ituu butuh konsep keadilan dalam membuat sebuat transaksi , agar kedua
belah pihah mendapatkan keuntungan /hak mereka .
·
Definisi
a.
Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu
aset dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah) tanpa diikuti dengan
pemindahan kepemilikan aset itu sendiri.
b.
Ijarah muntahiyah bittamlik adalah ijarah dengan wa’ad perpindahan
kepemilikan obyek ijarah pada saat tertentu.
c.
Nilai wajar adalah jumlah yang dipakai untuk mempertukarkan
suatu aset antara pihak-pihak yang berkeinginan dan memiliki pengetahuan
memadai dalam suatu transaksi dengan wajar (arms length transaction).
d.
Obyek ijarah adalah manfaat dari penggunaan aset berwujud
atau tidak berwujud.
e.
Umur manfaat adalah suatu periode dimana aset diharapkan
akan digunakan atau jumlah produksi/unit serupa yang diharapkan akan diperoleh
dari aset.
f.
Wa’ad adalah janji dari satu pihak kepada pihak lain untuk
melaksanakan sesuatu.
·
Karakteristik
pasal 5: Ijarah merupakan sewa-menyewa obyek ijarah tanpa perpindahan risiko dan manfaat yang terkait kepemilikan aset terkait, dengan atau tanpa wa’ad untuk memindahkan kepemilikan dari pemilik (mu’jir) kepada penyewa (musta’jir) pada saat tertentu.
pasal 5: Ijarah merupakan sewa-menyewa obyek ijarah tanpa perpindahan risiko dan manfaat yang terkait kepemilikan aset terkait, dengan atau tanpa wa’ad untuk memindahkan kepemilikan dari pemilik (mu’jir) kepada penyewa (musta’jir) pada saat tertentu.
Penjelasan: Terdapat nilai keadilan pada
hal ini, dimana adanya perpindaan risiko dan manfaat yang terkait kepemilikan
aset tersebut , jadi jika si penyewa melakukan kesalahan dia yang harus bertanggung
jawab .
Pasal 6: Perpindahan
kepemilikan suatu aset yang diijarahkan dari pemilik kepada penyewa, dalam
ijarah muntahiyah bittamlik, dilakukan jika seluruh pembayaran sewa atas objek
ijarah yang dialihkan telah diselesaikan dan obyek ijarah telah diserahkan
kepada penyewa dengan membuat akad terpisah secara:
ü Hibah
ü penjualan sebelum akad berakhir sebesar sebanding dengan
sisa cicilan sewa atau harga yang disepakati;
ü penjualan pada akhir masa ijarah dengan pembayaran tertentu
sebagai referensi yang disepakati dalam akad; atau
ü penjualan secara bertahap sebesar harga tertentu yang
disepakati dalam akad
1.
Pemilik dapat meminta penyewa untuk
menyerahkan jaminan atas ijarah untuk menghindari risiko kerugian.
2.
Jumlah, ukuran, dan jenis obyek
ijarah harus jelas diketahui dan tercantum dalam akad.
Penjelasan : di dalam pasal ini terdapat nilai keadilan di
karenakan kedua belah pihak bisa mendapatkan hak setelah dia memperoleh
kewajiban
Pasal 17:
dalam ijarahmuntahiyah bittamlik melalui
penjualan secara bertahap,biaya perbaikan objek ijarah yang dimaksud dalam
paragraf 16 huruf (a) dan (b) ditanggung pemilik maupun penyewa sebanding dengan
bagian kepemilikan masing-masing atas objek ijarah
Penjelasan:
dalam pasal ini terdapat undur keadilan , mengapa? Karena biaya perbaikan objek
ijarah di tanggung pemilik maupun penyewa sebanding dengan bagian kepemilikan
masing-masing objek ijarah tersebut ,jadi di dalam transaksi tidak ada yang
merugikan satu sama lain
3.8 PSAK 108 Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah
·
Karakteristik
Pasal
07: “Asuransi syariah adalah system menyeluruh yang
pesertanya mendonasikan (men-tabarru’-kan) sebagian atau seluruh kontribusinya
yang digunakan untuk membayar klaim atas risiko tertentu akibat musibah pada
jiwa, badan, atau benda yang dialami oleh peserta yang berhak. Donasi tersebut
merupakan donasi dengan syarat tertentu dan merupakan milik peserta secara
kolektif, bukan merupakan pendapatan entitas pengelola”.
Pasal
10:
“Pembayaran dari peserta dapat meliputi kontribusi, atau kontribusi dan
investasi”.
Penjelasan : segala sesuatu yang jelas
syarat dan ketentuannya, maka hal itu jauh dari sifat gharar. Hal ini dapat dilihat
dari pemberian donasi yang adanya kepastian jumlah harga yang harus dibayar sebagai
premi dan alat pembayarannya yang juga pasti yaitu berupa uang yang meliputi
kontribusi atau kontribusi dan investasi. Selain itu, kondisi obyek akadnya
dapat dijamin kesesuaiannya dengan yang ditentukan dalam transaksi asuransi
syariah yaitu berupa klaim atau risiko pada jiwa, badan atau benda.
Pasal
19
“Perlakuan akuntansi untuk investasi dengan menggunakan akad mudharabah, atau
mudharabah musyarakah, mengacu kepada PSAK yang relevan”.
Penjelasan : terdapat
nilai keadilan yang terkandung dalam pasal tersebut karena jauh dari prinsip
haram, perlakuan akuntansi untuk investasi mengacu pada PSAK sehingga hal
tersebut sesuai dengan prinsip syariah yang telah dijelaskan dalam al-quran dan
as-sunnah.
Pasal
24
“Jika terjadi defisit underwriting dana tabarru’, maka entitas pengelola wajib
menanggulangi kekurangan tersebut dalam bentuk pinjaman (qardh). Pengembalian
qardh tersebut kepada entitas pengelola berasal dari surplus dana tabarru’ yang
akan datang”.
Penjelasan : adanya nilai keadilan yang terhindar dari
prinsip kezaliman yang memperlakukan sesuatu bila terjadi defisit underwriting
dana tabarru’ yaitu dengan sesuai posisi haknya dalam pemerolehan pinjaman
sebagai kewajiban dari entitas pengelola.
KESIMPULAN
Dalam PSAK 101-108
mengandung beberapa prinsip keadilan yang mengacu pada prinsip syariah, seperti
terhindar dari unsur riba, zalim, maysir, gharar, dan haram. Hal ini terbukti
dan bisa dilihat dari pasal-pasal dan karakteristik produk-produk yang tersedia
di bank syariah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar