Kamis, 27 Juni 2013

Asas Transaksi Syariah - Keadilan ('Adalah)


1. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Dalam perbankan syariah dikenal sistem keuangan islam. Sistem Keuangan Islam merupakan bagian dari konsep yang lebih luas tentang ekonomi Islam. Sistem keuangan Islam bukan sekedar transaksi komersial, tetapi harus sudah sampai kepada lembaga keuangan untuk dapat mengimbangi tuntutan zaman. Bentuk sistem keuangan atau lembaga keuangan yang sesuai dengan prinsip Islam adalah terbebas dari unsur riba. Kontrak keuangan yang dapat dikembangkan dan dapat menggantikan system riba adalah mekanisme syirkah yaitu :musyarakah dan mudharabah (bagi hasil) .
Perkembangan industri perbankan dan keuangan syariah dalam satu dasawarsa belakangan ini mengalami kemajuan yang sangat pesat,seperti perbankan syariah ,asuransi syariah , pasar modal syariah , reksadana syariah , obligasi syariah , pegadaian syariah , BaitulMal Wat Tamwil (BMT).
Demikian pula di sektor riil , seperti Hotel Syariah , Multi Level Marketing Syariah , dsd. Maka seiring berkembangannya entitas syariah di Indonesia maka muncul juga permintaan akan standar akuntansi syariah yang relevan di terapkan dalam suatu entitas syariah .Pada dasarnya standar akuntansi merupakan pengumuman atau ketentuan resmi yang dikeluarkann bahwa berwenang di lingkungan tertentu tentang pedoman umum yang dapat digunakan manajemen untuk menghasilkan laporan keuangan.Dengan adanya standar akuntansi syariah ,laporan keuangan diharapkan dapat menyajikan informasi yang relevan dan dapat dipercaya kebenarannya. Standar akuntansi juga digunakan oleh pemakai laporan keuangan seperti investor , kreditor , pemerintah , dan masyarakat umum sebagai acuan untuk emmahami dan menganalisis laporan keuangan ,Sehingga memungkinkan mereka untuk mengambil keputusan yang benar.
Dengan demikian ,standar akuntansi memiliki peranan penting bagi penyusun dan pemakai laporan keuangan sehingga timbul keseragaman atau kesama interprestasi atas informasi yang terdapat dalam laporan keuangan.

 1.2 Rumusan Masalah
Mempelajari nilai nilai KEADILAN yang terdapat di dalam PSAK 101-108

1.3 Tujuan Masalah
Dalam pembuatan makalah ini, penulis berharap agar pembaca dapat memahami kandungan nilai keadilan yang terdapat dalam PSAK 101-108

2. TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Definisi Bank dan Asas Operasional Bank Syariah
Dalam Pasal 1 Undang-undang No. 21 Tahun 2008, disebutkan bahwa bank adalah badan usaha yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
            Bank terdiri atas dua jenis, yaitu bank konvensional dan bank syariah. Bank konvensional adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional yang terdiri atas Bank Umum Konvensional dan Bank Perkreditan Rakyat. Bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah yang terdiri tas Bank Umum Syariah (BUS) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). 
Terkait dengan asas operasional bank syariah, berdasarkan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2008, disebutkan bahwa perbankan syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berasaskan prinsip syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian. Selanjutnya terkait dengan tujuan bank syariah, pada Pasal 3 dinyatakan bahwa perbankan syariah bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat.
2.2 Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan (KDPPLKS)
Adapun Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah atau biasa disebut dengan KDPPLKS yang telah dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) pada tahun 2002 yang selanjutnya disempurnakan pada tahun 2007 untuk memperluas cakupannya sehingga tidak hanya untuk transaksi syariah pada bank syariah, melainkan juga pada jenis institusi bisnis lain, baik yang berupa entitas syariah maupun entitas konvensional yang bertransaksi dengan skema syariah. KDPPLKS telah disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan pada tanggal 27 Juni 2007.

2.3 Tujuan KDPPLKS dan Prinsip dalam Asas Transaksi Syariah
Berdasarkan KDPPLKS paragraph 1, disebutkan bahwa KDPPLKS bertujuan dijadikan sebagai acuan bagi berbagai pihak, antara lain : 
             1.      Penyusun standar akuntansi keuangan syariah dalam pelaksanaan tugasnya membuat standar.
2.      Penyusun laporan keuangan untuk menanggulangi masalah akuntansi syariah yang belum diatur   dalam standar akuntansi keuangan syariah.
3.     Auditor, dalm memberikan pendapat mengenai apakah laporan keuangan disusun sesuai dengan prinsip akuntansi syariah yang berlaku umum.
4.  Para pemakai laporan keuangan dalam menafsirkan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar kuntansi keuangan syariah. 
Beberapa hal yang menjadi prinsip dalam asas transaksi syariah, yaitu sebagai berikut :
1.      Persaudaraan (ukhuwah)
2.      Keadilan (‘adalah)
3.      Kemaslahatan (maslahah)
4.      Keseimbangan (tawazun)
5.      Universalisme (syumuliyah)
Poin kedua yaitu prinsip keadilan (‘adalah) menjadi suatu prioritas yang akan kami bahas. Prinsip ini esensinya menempatkan sesuatu hanya pada tempatnya dan memberikan sesuatu hanya pada yang berhak serta memperlakukan sesuatu sesuai posisinya. Implementasi keadilan dalam kegiatan usaha berupa aturan prinsip muamalah yang melarang adanya unsur
1.      Riba (unsur bunga dalam segala bentuk dan jenisnya, baik riba nasiah maupun fadhl)
Esensi riba adalah setiap tambahan pada jumlah piutang yang dipersyaratkan dlaam transaksi pinjam-meminjam uang serta derivasinya dan transaksi tidak tunai lainnya, seperti murabahah tangguh dan setiap tambahan yang dipersyaratkan dalam transaksi pertukaran antar barang-barang ribawi termasuk pertukaran uang (money exchange) yang sejenis secara tunai maupun tangguh dan yang tidak sejenis secara tidak tunai.
2.      Kezaliman (unsur yang merugikan diri sendiri, orang lain, maupun lingkungan)
Esensi kezaliman (dzulm) adalah menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya, memberikan sesuatu tidak sesuai ukuran, kualitas dan temponya, mengambil sesuatu yang bukan haknya dan memperlakukan sesuatu tidak sesuai posisinya. Kezaliman dapat menimbulkan kemudharatan bagi masyarakat secara keseluruhan, bukan hanya sebagian, atau membawa kemudharatan bagi salah satu pihak atau pihak-pihak yang melakukan transaksi.
3.      Maysir (unsur judi dan sikap spekulatif)
Esensi maysir adalah setiap transaksi yang bersifat spekulatif dan tidak berkaitan dengan produktivitas serta bersifat perjudian (gambling).
4.      Gharar (unsur ketidakjelasan)
Esensi gharar adalah setiap transaksi yang berpotensi merugikan salah satu pihak karena mengandung unsur ketidakjelasan, manipulasi dan eksploitasi informasi serta tidak adanya kepastian pelaksanaan akad. Bentuk-bentuk gharar antara lain :
a.       Tidak adanya kepastian penjual untuk menyerahkan objek akad pada waktu terjadi akad, bik objek akad itu sudah ada maupun belum ada
b.      Menjual sesuatu yang belum berada di bawah penguasaan penjual
c.       Tidak adanya kepastian kriteria kualitas dan kuantitas barang/jasa
d.      Tidak adanya kepastian jumlah harga yang harus dibayar dan alat pembayaran
e.       Tidk adanya ketegasan jenis dan objek akad
f.       Kondisi objek akad tidak dpat dijamin kesesuaiannya dengan yang ditentukan dalam transaksi
g.      Adanya unsur eksploitasi salah satu pihak karena informasi yang kurang atau dimanipulasi dan ketidaktahuan atau ketidakpahaman yang ditransaksikan. 
5.      Haram (unsur haram baik dalam barang maupun jasa serta aktivitas operasional yang terkait)
Esensi haram adalah segala unsur yang dilarang secara tegas dalam Al Quran dan As Sunah.
            Demikian hal tersebut dapat menjadi tolak ukur kami dalam menelaah lebih jauh untuk menemukan nilai keadilan yang terkandung dalam PSAK 101-108 baik sebagai mitra aktif maupun mitra pasif, atau biasa disebut dengan pihak pengelola dana maupun pihak pemilik dana.
BAB 3. PEMBAHASAN
          Pembahasan kami kali ini mengacu pada nilai-nilai islam yang terspesifikasi pada nilai keadilan dalam PSAK 101-108 yang dilatarbelakangi oleh KDPPLKS.
3.1 PSAK 101 tentang penyajian laporan keuangan
Beberapa pasal yang terkait dengan keadilan
Tentang :
·         Penyajian secara wajar :

Pasal 16 : Laporan keuangan harus menyajikan secara wajar posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas entitas syariah dengan menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan secara benar disertai pengungkapan yang diharuskan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Informasi lain tetap diungkapkan untuk menghasilkan penyajian yang wajar walaupun pengungkapkan tersebut tidak diharuskan oleh Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan.

Pasal 17 : Apabila Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan belum mengatur masalah pengakuan, pengukuran, penyajian atau pengungkapan dari suatu transaksi atau peristiwa, maka penyajian secara wajar dapat dicapai melalui pemilihan dan penerapan kebijakan akuntansi sesuai dengan paragraf 20 serta menyajikan jumlah yang dihasilkan sedemikian rupa sehingga memberikan informasi yang relevan, andal, dapat dibandingkan, dan dapat dipahami.
Penjelasan : Laporan keuangan yang disajikan secara wajar berarti tidak mengada ada dan sesuai prinsip keadilan

·         Kebijakan Akuntansi :
Pasal 20 ayat b (iii) :
(iii) netral yaitu bebas dari keberpihakan
Penjelasan : Netral berarti tidak ada salah satu yang diuntungkan atau yang lain dirugikan, berarti sesuai prinsip keadilan

·         Kelangsungan Usaha :
Pasal 23: Dalam penyusunan laporan keuangan, manajemen harus menilai (assessment) kemampuan kelangsungan usaha entitas syariah. Laporan keuangan harus disusun berdasarkan asumsi kelangsungan usaha, kecuali manajemen bermaksud untuk melikuidasi atau menjual, atau tidak mempunyai alternatif selain melakukan hal tersebut. Dalam penilaian kelangsungan usaha, ketidakpastian yang bersifat material yang terkait dengan kejadian atau kondisi yang bisa menyebabkan keraguan atas kelangsungan usaha harus diungkapkan. Apabila laporan keuangan tidak disusun berdasarkan asumsi kelangsungan usaha, maka kenyataan tersebut harus diungkapkan bersama dengan dasar lain yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan serta alasan mengapa asumsi kelangsungan usaha entitas syariah tidak dapat digunakan.

Penjelasan : Kelangsungan usaha dari setiap individu atau perusahaan memiliki kemampuan yang berbeda, oleh karena itu entitas syariah harus mempertimbangkannya dalam pencatatan laporan keuangan

·         Saling hapus :
Pasal 32 ayat b : “pengeluaran yang diganti berdasarkan perjanjian kontrak
dengan pihak ketiga disajikan sebesar nilai setelah dikurangi dengan penggantian yang diterima”

Penjelasan :
Segala sesuatu yang dijalankan sesuai dengan perjanjian,berari tidak ada yang dirugikan, dan termasuk dalam prinsip keadilan

·         Laporan dana investasi terikat
pasal 8 : Investasi terikat adalah investasi yang bersumber dari pemilik dana investasi terikat dan sejenisnya yang dikelola oleh bank syariah sebagai agen investasi. Investasi terikat bukan merupakan aset maupun kewajiban karena bank syariah tidak mempunyai hak untuk menggunakan atau mengeluarkan investasi tersebut, serta bank syariah tidak memiliki kewajiban mengembalikan atau menanggung risiko investasi

Penjelasan :Bank syariah telah melakukan kebijakan yang sesuai dengan prinsip keadilan karna bank syariah tidak menggunakan dana investasi terikat, karna dana tersebut masih menjadi pemilik investor dana

Pasal 11 :Dalam hal bank syariah bertindak sebagai agen inves-tasi, imbalan yang diterima adalah sebesar jumlah yang disepakati tanpa memperhatikan hasil investasi
Penjelasan :  Segala sesuatu yang dijalankan sesuai dengan perjanjian,berari tidak ada yang dirugikan, dan termasuk dalam prinsip keadilan

3.2 PSAK 102 tentang Murabahah
Beberapa pasal yang terkait dengan keadilan
Tentang :
·         Karakteristik :
Pasal 7 : Murabahah berdasarkan pesanan dapat bersifat mengikat atau tidak mengikat pembeli untuk membeli barang yang dipesannya. Dalam murabahah pesanan mengikat pembeli tidak dapat membatalkan pesanannya. Jika asset murabahah yang telah dibeli oleh penjual mengalami penurunan nilai sebelum diserahkan kepada pembeli, maka penurunan nilai tersebut menjadi tanggungan penjual dan akan mengurangi nilai
akad

Penjelasan : Segala sesuatu yang dijalankan sesuai dengan perjanjian,berari tidak ada yang dirugikan, dan termasuk dalam prinsip keadilan

Pasal 9:  Akad murabahah memperkenankan penawaran harga yang berbeda untuk cara pembayaran yang berbeda sebelum akad murabahah dilakukan. Namun jika akad tersebut telah disepakati, maka hanya ada satu harga (harga
dalam akad) yang digunakan

Penjelasan : Segala sesuatu yang dijalankan sesuai dengan perjanjian,berari tidak ada yang dirugikan, dan termasuk dalam prinsip keadilan

Pasal 10 : Harga yang disepakati dalam murabahah adalah harga jual, sedangkan biaya perolehan harus diberitahukan. Jika penjual mendapatkan diskon sebelum akad murabahah, maka diskon itu merupakan hak pembeli

Penjelasan : Bank syariah memberikan hak nasabah sesuai dengan porsi yang sepatutnya didapat oleh nasabah

Pasal 14: Penjual dapat meminta uang muka kepada pembeli sebagai bukti komitmen pembelian sebelum akad disepakati. Uang muka menjadi bagian pelunasan piutang murabahah, jika akad murabahah disepakati. Jika akad murabahah batal, maka uang muka dikembalikan kepada pembeli setelah dikurangi kerugian riil yang ditanggung oleh penjual. Jika uang muka itu lebih kecil dari kerugian, maka penjual dapat meminta tambahan dari pembeli
Penjelasan : Segala sesuatu yang dijalankan sesuai dengan perjanjian,berari tidak ada yang dirugikan, dan termasuk dalam prinsip keadilan

Pasal 15 :  Jika pembeli tidak dapat menyelesaikan piutang murabahah sesuai dengan yang diperjanjikan, maka penjual dapat mengenakan denda kecuali jika dapat dibuktikan bahwa pembeli tidak atau belum mampu melunasi disebabkan oleh force majeur. Denda tersebut didasarkan pada pendekatan ta’zir yaitu untuk membuat pembeli lebih disiplin terhadap kewajibannya. Besarnya denda sesuai dengan yang diperjanjikan dalam akad dan dana yang berasal dari denda diperuntukkan sebagai dana kebajikan.

Penjelasan : Denda merupakan pembelajaran agar pihak yang berlaku tidak adil atau merugikan pihak yang lain tidak mengulangi perbuatannya lagi

Pasal 16: Penjual boleh memberikan potongan pada saat pelunasan piutang murabahah jika pembeli:
(a) melakukan pelunasan pembayaran tepat waktu; atau
(b) melakukan pelunasan pembayaran lebih cepat dari waktu
yang telah disepakati

Penjelasan: Segala sesuatu yang dijalankan sesuai dengan perjanjian,berari tidak ada yang dirugikan, dan termasuk dalam prinsip keadilan

·         Akuntansi untuk penjual :

Pasal 29 : Denda dikenakan jika pembeli lalai dalam melakukan kewajibannya sesuai dengan akad, dan denda yang diterima diakui sebagai bagian dana kebajikan

Penjelasan: Segala sesuatu yang dijalankan sesuai dengan perjanjian,berari tidak ada yang dirugikan, dan termasuk dalam prinsip keadilan untuk pembeli akhir
3.3 PSAK 103 SALAM
Pada PSAK 103 mengenai Akuntansi Salam, telah disebutkan beberapa poin yang harus terpenuhi dalam pelaksanaan akad tersebut, antara lain :
1)      Definisi :
Pasal 03: “Suatu transaksi yang wajar yang melibatkan pihak-pihak yang berkeinginan dan memiliki pengetahuan memadai.”

Penjelasan : suatu kesepakatan terjadi pada saat kedua pihak yang melakukan transaksi tahu sama lain tentang transaksi yang sedang mereka lakukan. Tidak boleh dilakukan jika salah satunya ada yang tidak mengetahui.

2)      Karakteristik :
Pasal 07 : “Spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati oleh pembeli dan penjual diawal akad.”

Penjelasan : Segala sesuatu yang dijalankan sesuai dengan kesepakatan,berari tidak ada yang dirugikan, dan termasuk dalam prinsip keadilan

3)      Pasal 08 : “Barang pesanan harus sesuain dengan karakteristik yang telah disepakati antara pembeli dan penjual. Jika barang yang dikirimkan salah atau cacat, maka penjual harus bertanggumg jawab atas kelalaiannya”.

Penjelasan : Segala sesuatu yang dijalankan sesuai dengan kesepakatan,berari tidak ada yang dirugikan, dan termasuk dalam prinsip keadilan

4)      Pengakuan dan pengukuran :
Pasal 13(a) : “Jika barang pesanan sesuai dengan akad, maka dinilai sesuai nilai yang disepakati”.

Penjelasan : Segala sesuatu yang dijalankan sesuai dengan kesepakatan,berari tidak ada yang dirugikan, dan termasuk dalam prinsip keadilan

5)      Pasal 13(bi) : “Barang pesanan yang diterima diukur sesuai dengan nilai akad, jika nilai wajar dari barang pesanan yang diterima nilainya sama atau lebih tinggi dari nilai barang pesanan yang tercantum dalam akad”.

Penjelasan : Segala sesuatu yang dijalankan sesuai dengan kesepakatan,berari tidak ada yang dirugikan, dan termasuk dalam prinsip keadilan

6)      Pasal 13 (bii) : “Barang pesanan yang diterima diukur sesuai nilai wajar pada saat diterima dan selisihnya diakui sebagai kerugian, jika nilai wajar dari barang pesanan yang diterima lebih rendah dai nilai barang pesanan yang tercantum dalam akad”.

Penjelasan : Segala sesuatu yang dijalankan sesuai dengan kesepakatan,berari tidak ada yang dirugikan, dan termasuk dalam prinsip keadilan

Landasan syar’i dibolehkannya transaksi salam adalah sebagaimana disebutkan dalam hadis Nabi SAW riwayat Ibnu Abbas berikut : “Barang siapa yang melakukan salaf (salam) hendaknya ia melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula untuk jangka waktu yang diketahui”.

3.4 PSAK 104 ISTISHNA’
- Karakteristik :
Pasal 07 : “Spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati oleh pembeli dan penjual di awal akad. Ketentuan harga barang pesanan tidak dapat berubah selama jangka waktu akad”.

Penjelasan : Segala sesuatu yang dijalankan sesuai dengan kesepakatan,berari tidak ada yang dirugikan, dan termasuk dalam prinsip keadilan.
pasal 08 (b) : “Sesuai dengan spesifikasi pemesan, bukan produk missal”.

Penjelasan : Segala sesuatu yang dijalankan sesuai dengan kesepakatan,berari tidak ada yang dirugikan, dan termasuk dalam prinsip keadilan.
Pasal 09 : “Barang pemesan harus sesuai dengan karakteristik yang telah disepakati antara pembeli dan penjual. Jika barang yang dikirimkan salah atau cacat, maka penjual harus bertanggumg jawab atas kelalaiannya”.

Penjelasan : Segala sesuatu yang dijalankan sesuai dengan kesepakatan,berari tidak ada yang dirugikan, dan termasuk dalam prinsip keadilan.
Pasal 12 : “Pada dasarnya istishna’ tidak dapat dibatalkan, kecuali memenuhi kondisi kedua belah pihak setuju untuk menghentikannya”.

Penjelasan : Segala sesuatu yang dijalankan sesuai dengan kesepakatan,berari tidak ada yang dirugikan, dan termasuk dalam prinsip keadilan.
Pengakuan dan pengukuran :

Pasal 17“Pendapatan istishna’ diakui dengan menggunakan metode persentase penyelesaian atau metode akad selesai. Akad adalah selesai jika proses pembuatan barang pesanan selesai dsn diserahkan kepada pembeli”.

Penjelasan : Segala sesuatu yang dijalankan sesuai dengan kesepakatan,berari tidak ada yang dirugikan, dan termasuk dalam prinsip keadilan.
Kesimpulan :
Nilai keadilan yang terdapat dalam PSAK 104 yang membahas tentang akuntansi istishna’ adalah penyediaan barang pesanan yang dilakukan oleh penjual sesuai dengan spesifikasi yang diisyaratkan untuk diserahkan kepada pembeli dan bukan merupakan produk massal. Dan spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati oleh pembeli dan penjual di awal akad.
3.5 PSAK 105 MUDHARABAH
Tujuan
1.      Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian pengungkapan transaksi mudharabah
Ruang Lingkup
2.      Pernyataan ini diterapkan untuk entitas yang melakukan transaksi mudharabah baik sebagai pemilik dana maupun pengelola dana.
Definisi
3.      Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara 2 pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua bertindak selaku pengelola dan keuntungan dibagikan diantara mereka  sedangkan kerugian financial hanya ditanggung oleh pemilik dana.
Beberapa hal yang terkait dengan asas keadilan;
·         Pasal 20
Jika investasi mudharabah melebihi satu periode pelaporan, penghasilan usaha diakui dalam periode terjadi nya hak bagi hasil sesuai nisbah yang disepakati.
Penjelasan: Nilai keadilan yang terkandung dalam hal ini menempatkan sesuai pada tempat nya yang dimana penghasilan usaha diakui dalam periode terjadinya hak bagi hasil sesuai nisbah yg disepakati dan tidak terkandung gharar.
·         Pasal 29
Hak pihak ketiga atas bagi hasil dana syirkah temporer yang sudah diperhitungkan tetapi belum dibagikan kepada pemilik dana yang diakui sebagai kewajiban sebesar bagi hasil yang menjadi porsi hak pemilik dana.

·         Pasal 30
Kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian pengelola dana diakui sebagai beban pengelola dana.

3.6 PSAK 106 MUSYARAKAH
1.Pendahuluan
Musyarakah yg bertujuan untuk mengatur pengukuran penyajian dan pengungkapan transaksi musyarakah.
2.Ruang lingkup
Pernyataan ini diterapkan untuk pernyataan diterapkan untuk entitas yang melakukan transaksi musyarakah.
3.Definisi
Musyarakan adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sedangkan resiko berdasarkan kontribuysi dana. Musyarakan pun dibagi menjadi 2 macam yaitu;
1)      Musyarakan permanen
Musyarakah dengan ketentuan dana setiap mitra ditentukan sesuai akad dan jumlah nya tetap hingga akhir masa akad
2)      Musyarakah menurun
Musyarakan dengan ketentuan bagian dana entitas akan dialihkan secara bertahap kepada mitra hingga bagian dana entitas akan menurun dan pada akhir masa akad mitra akan menjadi  pemilik penuh usaha tersebut
4.Karakteristik
Para mitra bersama-sama menyediakan dana untuk mendanai suatu usaha tertentu dalam musyarakah baik usaha yang sudah berjalan maupun yang baru. Selanjutnyang mitra dapat mengembalikan dana tersebut dan bagi hasil yg telah disepakati dan nisbah nya secara bertahap atau sekaligus kepada entitas.
Beberapa hal yang terkait dengan keadilan :
·         Pasal 7
Karena setiap mitra tidak menjamin dana mitra lainnya maka setipa mitra dapat meminta mitra lain nya untuk menyediakan jaminan atas kelalaian atau kesalahan yang disengaja. Beberapa hal yg menunjukan adanya kesalahan yang disengaja ialah;
a)      Pelanggaran terhadap akad antara lain penyalahgunaan dana investasi manipulasi biaya, dan pendapat operasional
b)      Pelaksanaan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah
Penjelasan; Adanya unsur nilai keadilan yg terhindar dari prinsip keadilan, dimana kelalaian atau kesalahan yg di sengaja dijaminkan oleh mitra lain nya akibat penyalahgunaan dana investasi yg ia lakukan maka hal ini termasuk pada penepatan sesuatu yg sesuai. Selain itu akad ini terhindar dari prinsip haram karena pelaksanaan nya sesuai dengan prinsip syariah yang tegas dijelaskan dalam Al-qur’an dan as-sunnah.
·         Pasal 10
Jika salah satu mitra memberikan kontribusi atau lebih dari mitra lain nya dalam akad musyarakah maka mitra tersebut memperoleh keuntungan lebih besar untuk dirinya. Bentuk keuntungan lebih tersebut pemberian porsi keuntungan yg lebih besar dari porsi dana nya atau bentuk  tambahan keuntungan lain nya
Penjelasan: Hal ini terkandung dalam nilai keadilan karena mitra yg memberikan kontribusi lebih akan memperoleh keuntungan yg lebih pula sesuai dengan apa yang telah ia kontribusikan.
·         Pasal 11
Porsi jumlah bagi hasil untuk para mitra ditentukan  berdasarkan nisbah yang disepakati dari hasil usaha yang diperoleh selama periode akad, bukan dari investasi yang disalurjan.
Penjelasan: Hal ini terhindar dari prinsip rhiba karena porsi bagi hasil di tentukan berdasarkan nisbah hasil usaha bukan dari jumlah investasi
·         Pasal  20
Bagian mitra aktif atas investasi musyarakah dengan pengembalian dana mitra pasif di mitra akad dinilai sebesar:
a)      Jumlah kas diserahkan untuk musyarakah pada awal akad dikurangi dengan kerugian
b)      Nilai wajar aset musyarakah  nonkas pada saat penyerahan untuk usaha musyarakah setelah dikurangi penyusutan dan kerugian.
Penjelasan : Adanya kejelasan perhitungan pada aset musyarakah.
·         Pasal 23
Pendapatan usaha musyarakah yang menjadi hak mitra aktif diakui sebesar hak nya sesuai dengan kesepakatan atas pendapatan usaha musyarakah. Sedangkan pendapatan usaha untuk mitra pasif diakui sebagai hak pihak mitra pasif atas bagi hasil dan kewajiban.
Penjelasan: Hal ini terdapat nilai keadilan karena ada nya kesesuaian hak mitra aktif berdasarkan kesepakatan atas pendapatan usaha musyarakah.
·         Pasal 25
Jika kerugian akibat kelalaian atau kesalahan mitra aktif atau pengelola usaha, maka keruugian tersebut ditanggung oleh mitra aktif atau pengelola usaha musyarakah.
Penjelasan: Terdapat nilai keadilan pada hal ini, dimana kerugian atau kelalaian yang dilakukan mitra aktif sehingga kerugian tersebut ditanggung  yang melakukan kelalaian atau kesalahan tersebut.
·         Pasal  30
Biaya yang terjadi akibat akad musyarakah tidak dapat diakui sebagai bagian investasi musyarakah kecuali  ada persetujuan dari seluruh mitra.
Penjelasan: Hal ini terdapat nilai keadilan karena ada nya ketegasan dari seluruh pihak mitra yang melakukan akad musyarakah agar ada nya kepastian untuk melaksanakan seluruh kegiatan akda musyarakah.

3.7 PSAK 107  IJARAH
Didalam ijaroh ( sewa )ada yang disebut penyewa dan penerima sewa. Dalam melakukan sebuah transaksi kita di haramkan pabila merugikan salah satu pihak , oleh sebab ituu butuh konsep keadilan dalam membuat sebuat transaksi , agar kedua belah pihah mendapatkan keuntungan /hak mereka .


·         Definisi
a.      Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu aset dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah) tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan aset itu sendiri.
b.      Ijarah muntahiyah bittamlik adalah ijarah dengan wa’ad perpindahan kepemilikan obyek ijarah pada saat tertentu.
c.       Nilai wajar adalah jumlah yang dipakai untuk mempertukarkan suatu aset antara pihak-pihak yang berkeinginan dan memiliki pengetahuan memadai dalam suatu transaksi dengan wajar (arms length transaction).
d.      Obyek ijarah adalah manfaat dari penggunaan aset berwujud atau tidak berwujud.
e.       Umur manfaat adalah suatu periode dimana aset diharapkan akan digunakan atau jumlah produksi/unit serupa yang diharapkan akan diperoleh dari aset.
f.       Wa’ad adalah janji dari satu pihak kepada pihak lain untuk melaksanakan sesuatu.
·         Karakteristik
pasal 5:  Ijarah merupakan sewa-menyewa obyek ijarah tanpa perpindahan risiko dan manfaat yang terkait kepemilikan aset terkait, dengan atau tanpa wa’ad untuk memindahkan kepemilikan dari pemilik (mu’jir) kepada penyewa (musta’jir) pada saat tertentu.
Penjelasan: Terdapat nilai keadilan pada hal ini, dimana adanya perpindaan risiko dan manfaat yang terkait kepemilikan aset tersebut , jadi jika si penyewa melakukan kesalahan dia yang harus bertanggung jawab .
Pasal 6: Perpindahan kepemilikan suatu aset yang diijarahkan dari pemilik kepada penyewa, dalam ijarah muntahiyah bittamlik, dilakukan jika seluruh pembayaran sewa atas objek ijarah yang dialihkan telah diselesaikan dan obyek ijarah telah diserahkan kepada penyewa dengan membuat akad terpisah secara:
ü  Hibah
ü  penjualan sebelum akad berakhir sebesar sebanding dengan sisa cicilan sewa atau harga yang disepakati;
ü  penjualan pada akhir masa ijarah dengan pembayaran tertentu sebagai referensi yang disepakati dalam akad; atau
ü  penjualan secara bertahap sebesar harga tertentu yang disepakati dalam akad
1.      Pemilik dapat meminta penyewa untuk menyerahkan jaminan atas ijarah untuk menghindari risiko kerugian.
2.      Jumlah, ukuran, dan jenis obyek ijarah harus jelas diketahui dan tercantum dalam akad.

Penjelasan : di dalam pasal ini terdapat nilai keadilan di karenakan kedua belah pihak bisa mendapatkan hak setelah dia memperoleh kewajiban
Pasal 17: dalam ijarahmuntahiyah bittamlik melalui penjualan secara bertahap,biaya perbaikan objek ijarah yang dimaksud dalam paragraf 16 huruf (a) dan (b) ditanggung pemilik maupun penyewa sebanding dengan bagian kepemilikan masing-masing atas objek ijarah
Penjelasan: dalam pasal ini terdapat undur keadilan , mengapa? Karena biaya perbaikan objek ijarah di tanggung pemilik maupun penyewa sebanding dengan bagian kepemilikan masing-masing objek ijarah tersebut ,jadi di dalam transaksi tidak ada yang merugikan satu sama lain 

3.8 PSAK 108 Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah
·         Karakteristik
Pasal 07: “Asuransi syariah adalah system menyeluruh yang pesertanya mendonasikan (men-tabarru’-kan) sebagian atau seluruh kontribusinya yang digunakan untuk membayar klaim atas risiko tertentu akibat musibah pada jiwa, badan, atau benda yang dialami oleh peserta yang berhak. Donasi tersebut merupakan donasi dengan syarat tertentu dan merupakan milik peserta secara kolektif, bukan merupakan pendapatan entitas pengelola”.
Pasal 10: “Pembayaran dari peserta dapat meliputi kontribusi, atau kontribusi dan investasi”.

Penjelasan : segala sesuatu yang jelas syarat dan ketentuannya, maka hal itu jauh dari sifat gharar. Hal ini dapat dilihat dari pemberian donasi yang adanya kepastian jumlah harga yang harus dibayar sebagai premi dan alat pembayarannya yang juga pasti yaitu berupa uang yang meliputi kontribusi atau kontribusi dan investasi. Selain itu, kondisi obyek akadnya dapat dijamin kesesuaiannya dengan yang ditentukan dalam transaksi asuransi syariah yaitu berupa klaim atau risiko pada jiwa, badan atau benda.
Pasal 19 “Perlakuan akuntansi untuk investasi dengan menggunakan akad mudharabah, atau mudharabah musyarakah, mengacu kepada PSAK yang relevan”.
Penjelasan : terdapat nilai keadilan yang terkandung dalam pasal tersebut karena jauh dari prinsip haram, perlakuan akuntansi untuk investasi mengacu pada PSAK sehingga hal tersebut sesuai dengan prinsip syariah yang telah dijelaskan dalam al-quran dan as-sunnah.
Pasal 24 “Jika terjadi defisit underwriting dana tabarru’, maka entitas pengelola wajib menanggulangi kekurangan tersebut dalam bentuk pinjaman (qardh). Pengembalian qardh tersebut kepada entitas pengelola berasal dari surplus dana tabarru’ yang akan datang”.  
Penjelasan : adanya nilai keadilan yang terhindar dari prinsip kezaliman yang memperlakukan sesuatu bila terjadi defisit underwriting dana tabarru’ yaitu dengan sesuai posisi haknya dalam pemerolehan pinjaman sebagai kewajiban dari entitas pengelola.
 
KESIMPULAN
Dalam PSAK 101-108 mengandung beberapa prinsip keadilan yang mengacu pada prinsip syariah, seperti terhindar dari unsur riba, zalim, maysir, gharar, dan haram. Hal ini terbukti dan bisa dilihat dari pasal-pasal dan karakteristik produk-produk yang tersedia di bank syariah.


 
 







Tidak ada komentar:

Posting Komentar