Sabtu, 05 Oktober 2013

Pembiayaan Ijarah



 PEMBIAYAAN IJARAH


Pengertian

         Ijarah adalah akad penyaluran dana untuk pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah), antara perusahaan pembiayaan sebagai pemberi sewa (mu’ajjir) dengan penyewa (musta’jir) tanpa didikuti pengalihan kepemilikan barang itu sendiri.[1]

§      Ijarah adalah akad antara bank (mu’ajjir) dengan nasabah (mutta’jir) untuk menyewa suatu barang/objek sewa milik bank dan bank mendapat imbalan jasa atas barang yang disewanya, dan diakhiri dengan pembelian obyek sewa oleh nasabah.Landasan syariah akad ini adalah fatwa DSN-MUI No.09 /DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan Ijarah.

Dasar Hukum Ijarah
  1. Al- Qur’an
  
“Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan”.(QS.al-Baqarah:233)

  1. Al-Hadits
“Berikanlah upah kepada orang yang kamu pekerjakan sebelum kering keringat mereka”.(HR. Abu Ya’la, Ibnu Majah, at-Thabrani dan Tirmidzi)


1.        Rukun Ijarah
a.      Mu’jar(orang/barang yang disewa)
b.      Musta’jir (orang yang menyewa)
c.       Sighat (ijab dan qabul)
d.      Upah dan manfaat[2]


Syarat Ijarah

Ø  Kedua orang yang berakad harus baligh dan berakal
Ø  Menyatakan kerelaannya untuk melakukan akad ijarah
Ø  Manfaat yang menjadi objek ijarah harus diketahui secara sempurna
Ø  Objek ijarah boleh diserahkan dan dipergunakan secara langsung dan tidak bercacat
Ø  Objek ijarah sesuatu yang dihalalkan oleh syara’ dan merupakan sesuatu yang bisa disewakan
Ø  Yang disewakan itu bukan suatu kewajiban bagi penyewa
Ø  Upah/sewa dalam akad harus jelas, tertentu dan sesuatu yang bernilai harta.

Fitur dan Mekanisme

a)              Hak Perusahaan Pembiayaan sebagai pemberi sewa (muajjir), yaitu memperoleh pembayaran sewa dan/atau biaya lainnya dari penyewa (musta’jir);dan mengakhiri akad Ijarah dan menarik objek Ijarah apabila penyewa tidak mampu membayar sewa sebagaimana diperjanjikan.

b)              Kewajiban perusahaan pembiayaan sebagai pemberi sewa antara lain, yaitu:
o   menyediakan objek ijarah yang disewakan;
o   menanggung biaya pemeliharaan objek ijarah;
o   menjamin objek ijarah yang disewakan tidak terdapat cacat dan dapat berfungsi dengan baik.

c)      Hak penyewa (musta’jir), antara lain meliputi:
o   menerima objek ijarah dalam keadaan baik dan siap dioperasikan;
o   menggunakan objek ijarah yang disewakan sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang diperjanjikan.

d)     Kewajiban penyewa antara lain meliputi:
o   membayar sewa dan biaya-biaya lainnya sesuai yang diperjanjikan;
o   mengembalikan objek iajrah apabila tidak mampu membayar sewa;
o   menjaga dan menggunakan objek ijarah sesuai yang diperjanjikan;
o   tidak menyewakan kembali dan/atau memindahtangankan objek ijarah kepada pihak lain.
 
Objek Ijarah

     Objek ijarah adalah berupa barang modal yang memenuhi ketentuan, antara lain:
  1. objek ijarah merupakan milik dan/atau dalam penguasaan perusahaan pembiayaan sebagai pemberi sewa (muajjir);
  2. manfaat objek ijarah harus dapat dinilai;
  3. manfaat objek ijarah harus dapat diserahkan penyewa (musta’jir);
  4. pemanfaatan objek ijarah harus bersifat tidak dilarang secara syariah (tidak diharamkan);
  5. manfaat objek ijarah harus dapat ditentukan dengan jelas;
  6. spesifikasi objek ijarah harus dinyatakan dengan jelas, antara lain melalui identifikasi fisik, kelayakan, dan jangka waktu pemanfaatannya.
Sifat dan Hukum Akad Ijarah

            Para ulama Fiqh berbeda pendapat tentang sifat akad ijarah, apakah bersifat mengikat kedua belah pihak atau tidak. Ulama Hanafiah berpendirian bahwa akad ijarah bersifat mengikat, tetapi boleh dibatalkan secara sepihak apabila terdapat uzur dari salah satu pihak yang berakad, seperti contohnya salah satu pihak wafat atau kehilangan kecakapan bertindak hukum. Apabila salah seorang yang berakad meninggal dunia, akad ijarah batal karena manfaat tidak boleh diwariskan.
            Akan tetapi, jumhur ulama mengatakan bahwa akad ijarah itu bersifat mengikat, kecuali ada cacat atau barang itu tidak boleh dimanfaatkan. Apabila seorang yang berakad meninggal dunia, manfaat dari akad ijarah boleh diwariskan karena termasuk harta dan kematian salah seorang pihak yang berakad tidak membatalkan akad ijarah.

Berakhirnya Akad Ijarah
a.      objek hilang atau musnah,
b.      tenggang waktu yang disepakati dalam akad ijarah telah berakhir,
c.       menurut ulama Hanafiyah, wafatnya seorang yang berakad.
d.      menurut ulama Hanafiyah, apabila ada uzur dari salah satu pihak seperti rumah yang disewakan disita Negara karena terkait utang yang banyak, maka akad ijarah batal. Akan tetapi, menurut jumhur ulama uzur yang boleh membatalkan akad ijarah hanyalah apabila obyeknya cacat atau manfaat yang dituju dalam akad itu hilang, seperti kebakaran dan dilanda banjir.




Aplikasi Ijarah di Lembaga Keuangan Syariah

            Bank-bank Islam yang mengoperasikan produk ijarah, dapat melakukan leasing, baik dalam bentuk operting lease maupun financial lease. Akan tetapi, pada umumnya bank-bank tersebut lebih banyak menggunakan Ijarah Muntahiya bit-Tamlik, karena lebih sederhana dari sisi pembukuan. Selain itu, bank pun tidak direpotkan untuk mengurus pemeliharaan aset, baik pada saat leasing maupun sesudahnya.


  Dalam kegiatan perbankan Syariah pembiayaan melalui Ijarah dibedakan menjadi dua yaitu :

1.Didasarkan atas periode atau masa sewa biasanya sewa peralatan. Peralatan itu disewa selama masa tanam hingga panen. Dalam perbankan Islam dikenal sebagai Operating Ijarah.

2.Ijarah Muntahiyyah Bit-Tamlik di beberapa negara menyebutkan sebagai Ijarah Wa Iqtina’ yang artinya sama juga yaitu sama juga yaitu menyewa dan setelah itu diakuisisi oleh penyewa ( finance lease ).10
Oleh karena Ijarah adalah akad yang mengatur pemanfaatan hak guna tanpa terjadi pemindahan kepemilikan, maka banyak orang menyamaratakan ijarah dengan leasing. Hal ini disebabkan karena kedua istilah tersebut sama-sama mengacu pada hal – ihwal sewa-menyewa. Karena aktivitas perbankan umum tidak diperbolehkan melakukan leasing, maka perbankan Syari’ah hanya mengambil Ijarah Muntahiyyah Bit-Tamlik yang artinya perjanjian untuk memanfaatkan ( sewa ) barang antara Bank dengan nasabah dan pada akhir masa sewa, maka nasabah wajib membeli barang yang telah disewanya.
Jenis Barang Ijarah Muntahiyyah Bittamlik
Barang yang disewakan kepada nasabah umumnya berjenis aktiva tetap atau fixed assets seperti : gedung-gedung (buildings), kantor, mesin, rumah-rumah petak (tenements), atau barang bergerak yang memiliki specific fixed.11













. Skema pembiayaan ijarah
A. Bank Syari’ah
3. Akad pembiayaan Ijarah
1. Permohonan pembiayaan ijaroh
B. Nasabah
2. Menyewakan/membeli objek ijaroh
C. Supplier/Penjual/pemilik
D. Objek ijarah
Keterangan :
1. Nasabah mengajukan pembiayaan ijarah ke bank syari’ah
2. Bank Syari’ah memberi / menyewa barang yang diinginkan oleh nasabah sebagai objek ijarah, dari supplier/penjual/pemilik.
3. setelah dicapai kesepakatan antara nasabah dengan bank mengenai barang objek ijarah, tarif ijarah, periode ijarah, dan biaya pemeliharaannya, maka akad ijarah ditandatangani. Nasabah diwajibkan menyerahkan jaminan yang dimiliki.
4. bank menyerahkan objek ijarah kepada nasabah sesuai akad yang disepakati. Setelah periode ijarah berakhir, nasabah mengembalikan objek ijarah tersebut kepada Bank.
5. bila bank membeli objek ijarah tersebut (al-bai’ wal-ijarah, atau ijarah parallel), setelah periode ijarah berakhir objek ijarah tersebut dikembalikan oleh bank kepada supplier/penjual/pemilik.

                                                             


D


2 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. Alhamdulillah.terimakasih atas referensi ilmunya.semoga bermanfaat

    BalasHapus