PEMBIAYAAN IJARAH
Pengertian
Ijarah adalah akad
penyaluran dana untuk pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam
waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah), antara perusahaan
pembiayaan sebagai pemberi sewa (mu’ajjir) dengan penyewa (musta’jir)
tanpa didikuti pengalihan kepemilikan barang itu sendiri.[1]
§ Ijarah adalah akad
antara bank (mu’ajjir) dengan nasabah (mutta’jir) untuk menyewa
suatu barang/objek sewa milik bank dan bank mendapat imbalan jasa atas barang
yang disewanya, dan diakhiri dengan pembelian obyek sewa oleh nasabah.Landasan
syariah akad ini adalah fatwa DSN-MUI No.09 /DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan
Ijarah.
Dasar Hukum Ijarah
- Al- Qur’an
“Dan jika kamu ingin
anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu
memberikan pembayaran menurut yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan
ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan”.(QS.al-Baqarah:233)
- Al-Hadits
“Berikanlah upah
kepada orang yang kamu pekerjakan sebelum kering keringat mereka”.(HR. Abu Ya’la, Ibnu
Majah, at-Thabrani dan Tirmidzi)
1.
Rukun Ijarah
a. Mu’jar(orang/barang
yang disewa)
b. Musta’jir (orang yang
menyewa)
c. Sighat (ijab dan
qabul)
d. Upah dan manfaat[2]
Syarat
Ijarah
Ø Kedua orang yang
berakad harus baligh dan berakal
Ø Menyatakan
kerelaannya untuk melakukan akad ijarah
Ø Manfaat yang menjadi
objek ijarah harus diketahui secara sempurna
Ø Objek ijarah boleh
diserahkan dan dipergunakan secara langsung dan tidak bercacat
Ø Objek ijarah sesuatu
yang dihalalkan oleh syara’ dan merupakan sesuatu yang bisa disewakan
Ø Yang disewakan itu
bukan suatu kewajiban bagi penyewa
Ø Upah/sewa dalam akad
harus jelas, tertentu dan sesuatu yang bernilai harta.
Fitur dan Mekanisme
a)
Hak
Perusahaan Pembiayaan sebagai pemberi sewa (muajjir), yaitu memperoleh
pembayaran sewa dan/atau biaya lainnya dari penyewa (musta’jir);dan
mengakhiri akad Ijarah dan menarik objek Ijarah apabila penyewa tidak mampu
membayar sewa sebagaimana diperjanjikan.
b)
Kewajiban
perusahaan pembiayaan sebagai pemberi sewa antara lain, yaitu:
o
menyediakan
objek ijarah yang disewakan;
o
menanggung
biaya pemeliharaan objek ijarah;
o
menjamin
objek ijarah yang disewakan tidak terdapat cacat dan dapat berfungsi dengan
baik.
c)
Hak penyewa (musta’jir), antara lain meliputi:
o
menerima
objek ijarah dalam keadaan baik dan siap dioperasikan;
o
menggunakan
objek ijarah yang disewakan sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang
diperjanjikan.
d)
Kewajiban penyewa antara lain meliputi:
o
membayar
sewa dan biaya-biaya lainnya sesuai yang diperjanjikan;
o
mengembalikan
objek iajrah apabila tidak mampu membayar sewa;
o
menjaga
dan menggunakan objek ijarah sesuai yang diperjanjikan;
o
tidak
menyewakan kembali dan/atau memindahtangankan objek ijarah kepada pihak lain.
Objek Ijarah
Objek
ijarah adalah berupa barang modal yang memenuhi ketentuan, antara lain:
- objek ijarah merupakan milik dan/atau dalam penguasaan perusahaan pembiayaan sebagai pemberi sewa (muajjir);
- manfaat objek ijarah harus dapat dinilai;
- manfaat objek ijarah harus dapat diserahkan penyewa (musta’jir);
- pemanfaatan objek ijarah harus bersifat tidak dilarang secara syariah (tidak diharamkan);
- manfaat objek ijarah harus dapat ditentukan dengan jelas;
- spesifikasi objek ijarah harus dinyatakan dengan jelas, antara lain melalui identifikasi fisik, kelayakan, dan jangka waktu pemanfaatannya.
Sifat dan Hukum Akad Ijarah
Para ulama Fiqh berbeda pendapat tentang sifat akad ijarah, apakah bersifat
mengikat kedua belah pihak atau tidak. Ulama Hanafiah berpendirian bahwa akad
ijarah bersifat mengikat, tetapi boleh dibatalkan secara sepihak apabila
terdapat uzur dari salah satu pihak yang berakad, seperti contohnya salah satu
pihak wafat atau kehilangan kecakapan bertindak hukum. Apabila salah seorang
yang berakad meninggal dunia, akad ijarah batal karena manfaat tidak boleh
diwariskan.
Akan tetapi, jumhur ulama mengatakan bahwa akad ijarah itu bersifat mengikat,
kecuali ada cacat atau barang itu tidak boleh dimanfaatkan. Apabila seorang
yang berakad meninggal dunia, manfaat dari akad ijarah boleh diwariskan karena
termasuk harta dan kematian salah seorang pihak yang berakad tidak membatalkan
akad ijarah.
Berakhirnya Akad
Ijarah
a. objek hilang atau
musnah,
b. tenggang waktu yang
disepakati dalam akad ijarah telah berakhir,
c. menurut ulama
Hanafiyah, wafatnya seorang yang berakad.
d. menurut ulama
Hanafiyah, apabila ada uzur dari salah satu pihak seperti rumah yang disewakan
disita Negara karena terkait utang yang banyak, maka akad ijarah batal. Akan
tetapi, menurut jumhur ulama uzur yang boleh membatalkan akad ijarah hanyalah
apabila obyeknya cacat atau manfaat yang dituju dalam akad itu hilang, seperti
kebakaran dan dilanda banjir.
Aplikasi Ijarah di
Lembaga Keuangan Syariah
Bank-bank Islam yang mengoperasikan produk ijarah, dapat melakukan leasing,
baik dalam bentuk operting lease maupun financial lease. Akan
tetapi, pada umumnya bank-bank tersebut lebih banyak menggunakan Ijarah
Muntahiya bit-Tamlik, karena lebih sederhana dari sisi pembukuan. Selain
itu, bank pun tidak direpotkan untuk mengurus pemeliharaan aset, baik pada saat
leasing maupun sesudahnya.
Dalam kegiatan
perbankan Syariah pembiayaan melalui Ijarah dibedakan menjadi dua yaitu :
1.Didasarkan atas periode atau masa sewa biasanya sewa peralatan. Peralatan itu disewa selama masa tanam hingga panen. Dalam perbankan Islam dikenal sebagai Operating Ijarah.
2.Ijarah Muntahiyyah Bit-Tamlik di beberapa negara menyebutkan sebagai Ijarah Wa Iqtina’ yang artinya sama juga yaitu sama juga yaitu menyewa dan setelah itu diakuisisi oleh penyewa ( finance lease ).10
Oleh karena Ijarah adalah akad yang mengatur pemanfaatan hak guna tanpa terjadi pemindahan kepemilikan, maka banyak orang menyamaratakan ijarah dengan leasing. Hal ini disebabkan karena kedua istilah tersebut sama-sama mengacu pada hal – ihwal sewa-menyewa. Karena aktivitas perbankan umum tidak diperbolehkan melakukan leasing, maka perbankan Syari’ah hanya mengambil Ijarah Muntahiyyah Bit-Tamlik yang artinya perjanjian untuk memanfaatkan ( sewa ) barang antara Bank dengan nasabah dan pada akhir masa sewa, maka nasabah wajib membeli barang yang telah disewanya.
Jenis Barang Ijarah Muntahiyyah Bittamlik
Barang yang disewakan kepada nasabah umumnya berjenis aktiva tetap atau fixed assets seperti : gedung-gedung (buildings), kantor, mesin, rumah-rumah petak (tenements), atau barang bergerak yang memiliki specific fixed.11
. Skema pembiayaan ijarah
A. Bank Syari’ah
|
← 3. Akad pembiayaan Ijarah
←
1. Permohonan pembiayaan ijaroh −
|
B. Nasabah
|
↓ 2.
Menyewakan/membeli objek ijaroh ↑
C. Supplier/Penjual/pemilik
|
→
|
D. Objek ijarah
|
Keterangan :
1. Nasabah mengajukan pembiayaan ijarah
ke bank syari’ah
2. Bank Syari’ah memberi / menyewa
barang yang diinginkan oleh nasabah sebagai objek ijarah, dari supplier/penjual/pemilik.
3. setelah dicapai kesepakatan
antara nasabah dengan bank mengenai barang objek ijarah, tarif ijarah,
periode ijarah, dan biaya pemeliharaannya, maka akad ijarah
ditandatangani. Nasabah diwajibkan menyerahkan jaminan yang dimiliki.
4. bank menyerahkan objek ijarah
kepada nasabah sesuai akad yang disepakati. Setelah periode ijarah
berakhir, nasabah mengembalikan objek ijarah tersebut kepada Bank.
5. bila bank membeli objek ijarah
tersebut (al-bai’ wal-ijarah, atau ijarah parallel), setelah periode
ijarah berakhir objek ijarah tersebut dikembalikan oleh bank kepada
supplier/penjual/pemilik.
D
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusAlhamdulillah.terimakasih atas referensi ilmunya.semoga bermanfaat
BalasHapus