Jumat, 28 Juni 2013

Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah



Pendahuluan
Proses akuntansi, yang dimulai dari identifikasi kejadian dan transaksi hingga penyajian dalam laporan keuangan, ,membutuhkan sebuah kerangka dasar penyusunandan penyajian laporan keuangan. Kerangka dasar atau kerangka konseptual akuntansi adalah suatu system yang melekat dengan tujuan – tujuan serta sifat dasar yang mengarah pada standar yang konsisten dan terdiri atas sifat, fungsi dan batasan dari akuntansi keuangan dan laporan keuangan.
Kerangka konseptual diperlukan agar dihasilkan standard an aturan yang koheren yang disusun atas dasar yang sama sehingga menambah pengertian dan kepercayaan para pengguna laporan keuangan, serta dapat dibandingkan di antara perusahaan yang berbeda atau periode yang berbeda.
Telah banyak peneliti di bidang akuntansi, baik muslim maupun non muslim yang menelaah teori maupun penelitian tentang tujuan maupun kerangka dasar atas laporan keuangan syariah. Misalnya, AAOIFI (Accounting And Auditing Organization For Islamic Financial Institution), sebagai organisasi yang mengembangkan akuntansi dan auditing bagi lembaga keuangan syariah di tingkat dunia, telah mengeluarkan pernyataan akuntansi No. 1 dan No. 2 tentang tujuan akuntansi keuangan untuk bank dan lembaga keuangan syariah. Sementara itu, Dewan Standar Akuntansi Indonesia (DSAK) menyusun PSAK syariah tentang kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan syariah.
Kerangka dasar menurut PSAK menyajikan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan bagi para penggunannya. Kerangka ini berlaku untuk semua jenis transaksi syariah yang dilaporkan oleh entitas syariah maupun entitas konvensionl baik sektor publik maupun sektor swasta. Tujuan kerangka dasar ini adalah untuk digunakan sebagai acuan bagi:
1.  Penyusunan standar akuntansi keuangan syariah, dalam pelaksanaan tugasnya
2. Penyusunan laporan keuangan, untuk menanggulangi masalah akuntansi syariah yang belum diatur dalam standar akuntansi keuangan syariah.
3. Auditor, dalam memberikan pendapat mengenai apakah laporan keuangan disusun sesuai dengan prinsip akuntansi syariah yang berlaku umum.
4. Para pemakai laporan keuangan, dalam menafsirkan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan yang dissusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan syariah.

Paradigma Transaksi Syariah
Transaksi syariah didasarkan pada paradigma dasar bahwa alam semesta dicipta oleh Tuhan sebagai amanah (kepercayaan Ilahi) dan sarana kebahagiaan hidup bagi seluruh umat manusia untuk mencapai kesejahteraan hakiki secara material dan spiritual (al-falah). Substansinnya adalah bahwa setiap aktivitas umat manusia memiliki akuntabilitas dan nilai illahiah yang menempatkan perangkat syariah dan akhlak sebagai parameter baik dan buruk, benar dan salahnya aktivitas usaha. Cara ini akan terbentuk integritas yang akhirnya membentuk karakter tata kelola yang baik (good govermance) dan disiplin pasar (market
discipline) yang baik.

Asas Transaksi Syariah
         Transaksi syariah berdasarkan pada prinsip:
1. Persaudaraan (ukhuwah)
Transaksi syariah menjunjung tinggi nilai kebersamaan dalam memperoleh manfaat, sehingga seseorang tidak boleh mendapatkan keuntungan di atas kerugian orang lain. Prinsip ini didasarkan atas prinsip saling mengenal (ta’aruf), saling memahami (tafahum), saling menolong (ta’awun), saaling menjamin (takaful), saling besinergi dan saling berafiliasi (tahaluf).
2. Keadilan (‘adalah)
Prinsip keadilan esensinya menempatkan sesuatu hanya pada tempatnya dan memberikan sesuatu hanya pada  yang berhak serta memperlakukan sesuatu seuai posisinya. Sesuai dengan realitas prinsip ini dalam bingkai aturan muamalah adalah melarang adannya unsur:
a.    riba/bunga dalam segala bentuk dan jenis, baik riba nasiah atau fadhl. Riba sendiri diterjemahkan sebagai tambahan pada pokok piutang yang dipersyaratkan dalam transaksi barang, termasuk penukaran yang sejenis secara tunai maupun tangguh dan yang tidak sejenis secara tidak tunai.
b.    kezaliman, baik terhadap diri sendiri, orang lain atau lingkungan. Kezaliman diterjemahkan memberikan sesuatu tidak sesuai ukuran, kualitas dan temponnya mengambil sesuatu yang bukan haknya dan memperlakukan sesuatu tidak sesuai tempatnnya/posisinya.
c.     maisir/ judi atau bersikap spekulatif dan tidak berhubungan dengan produktivitasnnya
d.    ghahar/unsur ketidakjelasan, manipulsidan eksploitasi informasi serta tidak adannya kepastian pelaksanaan akad, seperti: ketidakpastian penyerahan objek aqad, atau eksploitasi karena salah satu pihak tidak mengerti isi perjanjian.
e.    haram/segala unsur yang dilarang tegas dalam Al-qur’an dan As-sunah, baik dalam barang/jasa ataupun aktivitas operasional terkait.
3. Kemaslahatan (maslahah)
Segala bentuk kebaikan dan manfaat yang berdimensi duniawi dan ukhrawi, material dan spiritual, serta individual dan kolektif. Kemaslahatan harus memenuhi dua unsur yaitu: halal (patuh terhadap ketentuan syariah) dan thayib (membawa kebaikan dan bermanfaat).
Transaksi syariah yang dianggap bermaslahat harus memenuhi secara keseluruhan unsur-unsur yang menjadi tujuan ketetapan syariah (maqasid syariah) yaitu berupa pemeliharaan terhadap : (a) akidah, keimanan dan ketakwaan (dien), (b) akal (‘aql) (c) keturunan (nasl) (d)
jiwa dan keselamatan (nafs) (e) harta benda (mal)
4. Keseimbangan (tawazun),
Keseimbangan antara aspek material dan spiritual, antara aspek privat dan publik, antara sektor keuangan dan sektor rill, antara bisnis dan sosial serta antara aspek pemanfaatan serta pelestarian. Transaksi syariah tidak hanya memperhatikan kepentingan pemilik semata tetapi memperhatikan kepentingan semua pihak sehingga dapat merasakan manfaat adanya suatu
kegiatan ekonomi tersebut.
5. Universalisme (syumuliah),
Esensinya dapat dilakukan oleh, dengan dan untuk semua pihak yang berkepentingan tanpa membedakan suku, agama, ras, dan golongan, sesuai dengan semangat kerahmatan semesta (rahmatan li alamin).

Karakteristik Transaksi Syariah
Karakteristik kualitatif laporan keuangan adalah :
1. Dapat dipahami
Kualitas penting informasi yang ditampung dalam laporan keuanan adalah kemudahannya untuk segera dapat dipahami oleh pemakai. Untuk maksud ini, pemakai diasumsikan memiliki pengetahuan yang memadai tentang aktivitas ekonomi dan bisnis, akuntansi, serta kemauan untuk mempelajari informasi dengan ketekunan yang wajar. Namun demikian, informasi kompleks yaang seharusnya dimasukkan dalam laporan keuangan tidak dapat dikeluarkan hanya atas dasar pertimbangan bahwai informasi tersebut terlalu sulit untuk dapat dipahami oleh pemakai tertentu.
2.Relevan
Agar bermanfaat, informasi harus relevan untuk memenuhi kebutuhan pemakai dalam proses pengambilan keputusan. Informasi memiliki kualitas relevan kalau dapat mempengaruhi keputusan ekonomi pemakai dengan membantu mereka mengevaluasi peristiwa masa lalu, masa kin atau masa depan, serta menegaskan atau mengoreksi hasil evaluasi mereka di masa lalu. Relevan berarti juga harus berguna untuk peramalan (predictive) dan penegasan (confirmatory) atas transaksi yang berkaitan satu sama lain.
Relevan juga dipengaruhi oleh hakikat dan tingkat meterialitasnya. Tingkat meterialitas ditentukan berdasarka pengaruh kelalaian (ambang batas) terhadap keputusan ekonomi pemakai yang diambil atas dasar laporan keuangan. Oleh karena itu, meterialitas dipengaruhi oleh besarnya kesalahan dalam mencantumkan atau pencatatan.Sementara itu, dasar penerapan dalaam bagi hasil harus mencerminkan jumlah yang sebenarnya tanp mempertimbangkan konsep materialitas.
3.Keandalan
Andal, diartikan sebagai bebas dari pengertian yang menyesatkan, kesalahan material, dan dapar diandalkan sebagai penyajian yang jujur (faithful representation) dari yang seharusnya
disajikan atau yang diharapkan dapat disajikan.
Informasi mungkin relevan tetapi jika hakikat atau penyajian tidak dapat diandalkan maka penggunaan informasi tersebut secara potensial dapat menyesatkan. Misalnya, jika keabsahan dan jumlah tuntunan atas kerugian dalam suatu tindakan hukum masih dipersengketakan, mungkin tidak tepat bagi entitas syariah untuk mengakui jumlah seluruh tuntunan tersebut dalam neraca, meskipun mungkin tepat untuk mengungkapkan jumlah serta keadaan dari tuntunan tersebut. Agar dapat diandalkan maka informasi harus memenuhi hal sebagai berikut.
a.       Menggambarkan dengan jujur transaksi (penyajian jujur) serta peristiwa lainnya yang seharusnya disajikan atau yang secara wajar dapaat diharapkan untuk disajikan. Misalnya, neraca harus menggambarkan dengan jujur transaksi serta peristiwa lainnya dalam bentuk aset, kewajiban, dana syirkah temporer, serta ekuitas entitas syariah pada tanggal pelaporan.
Penggambaran tersebut harus memenuhi kriteria pengakuan, walaupun terkadang mengalami kesulitan yang melekat untuk mengidentifikasikan transaksi baik disebabkan oleh kesuitan yang melekat pada transaksi atau oleh penerapan ukuran dan teknik penyajian yang sesuai dengan makna transaksi atau peristiwa tersebut.
b.       Dicatat dan disajikan sesuai dengan substansi dan realitas ekonomi yang sesuai dengan prinsip syariah dan bukan hanya bentuk hukumnya (substansi mengungguli bentuk).
c.       Harus diarahkan untuk kebutuhan umum pemakai dan bukan pihak tertentu saja (netral).
d.      Didasarkan atas pertimbangan yang sehat dalam hal menghadapi ketidakpastian peristiwa dan keadaan tertentu. Pertimbangan ini mengandung unsur kehati-hatian pada saat melakukan perkiraan atas kepastian tersebut.
e.        Lengkap dalam batasan materialitas dan biaya. Kesengajaan untuk tidak mengungkapkan akan berakibat informasi menjadi tidak benar sehingga menjadi tidak dapat diandalkan dan tidak sempurna.
4. Dapat dibandingkan
Pemakai harus dapat membandingkan laporan keuangan entitas syariah agar periode untuk mengidentifikasikan kecenderungan (trend) posisi dan kinerja keuangan. Pemakai juga harus dapat membandingkan laporan keuangan agar entitas syariah untuk mengevaluasi posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan secara relatif. Oleh karena itu, pembandingan berupa pengukuran dan penyajian dampak keuangan dari transaksi dan peristiwa lain yang serupa harus dilakukan serta konsisten untuk entitas syariah yang berbeda, maupun entitas lain.
Agar dapat dibandingkan, informasi tentang kebijakan akuntansi yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan dan perubahan kebijakan serta pengaruh perubahan tersebut juga harus diungkapkan termasuk ketaatan atas standart akuntansi yang berlaku. Bila pemakai ingin membandingkan posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan antar periode, maka entitas syariah syariah perlu menyajikan informasi periode sebelumnya dalam
laporan keuangan.

Pemakai Laporan Keuangan Syariah
Pemakai laporan keuangan meliputi :
1.    Investor sekarang dan investor potensial ; hal ini karena mereka harus memutuskan  apakah akan membeli, menahan atau menjual investasi atau penerimaan dividen.
2.    Pemilik dana qardh ;untuk mengetahui apakah dana qardh dapat di bayar pada saat jatuh tempo
3.    Pemilik dana syirkah temporer ; untulk memberikan keputusan pada investasi yang memberikan tingkat pengembalian yang bersaing dan aman
4.    Pemilik dana titpan ; untuk memastikan bahwa titipan dana dapat diambil tiap saat
5.    Pembayar dan penerima zakat, infaq, sedekah dan wakaf ; untuk informasi tentang sumber dan penyaluran dana tersebut.
6.    Pengawas syariah ; untuk menilai kepatuhan pengelolaan lembaga syariah terhadap prinsip syariah.
7.    Karyawan ; untuk nmemperoleh informasi tentang stabilitas dan profitabilitas entitas syariah.
8.    Pemasok dan mitra usaha lainnya ; untuk memmperoleh informasi tenteng kemampuan entitas membayar utang pada saat jatuh tempo
9.    Pelanggan ; untuk memperoleh informasi tentang kelangsungan hidup entitas syariah
10.    Pemerintah serta lembaga – lembaganya ; untuk memperoleh informasi tentang aktivitas entitas syariah, perpajakan, serta kepentingan nasional lainnya.
11.    Masyarakat ; untuk memperoleh informasi tentang kontribusi entitas terhadap masyarakat dan Negara.

Tujuan Laporan Keuangan
Tujuan laporan keuangan adalah menyediakan informasi, menyangkut posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan suatu entitas syariah yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan ekonomi, Laporan keuangan adalah suatu penyajian terstruktur dari posisi keuangan dan kinerja keuangan dari suatu entitas syariah. Tujuan laporan keuangan untuk tujuan umum adalah memberikan informasi tentang posisi keuangan, kinerja dan arus kas entitas syariah yang bermanfaat bagi sebagian besar kalangan pengguna laporan dalam rangka membuat keputusan-keputusan ekonomi serta menunjukkan pertanggungjawaban (stewardship) manajemen atas penggunaan sumber-sumber daya yang dipercayakan kepada mereka. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, suatu laporan keuangan menyajikan informasi mengenai entitas syariah yang meliputi:
(a) aset;
(b) kewajiban;
(c) dana syirkah temporer;
(d) ekuitas;
(e) pendapatan dan beban termasuk keuntungan dan kerugian;
(f) arus kas;
(g) dana zakat; dan
(h) dana kebajikan.
Tujuan lainnya adalah:
a.         Meningkatkan kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam semua transaksi dan kegiatan usaha
b.        Informasi kepatuhan entitas syariah tidak sesuai dengan prinsip syariah, serta informasi aset, kewajiban pendapatan dan beban yang tidak sesuai dengan prinsip syariah bila ada dan bagaimana perolehan dan penggunaannya.
c.         Informasi untuk membantu mengevaluasi pemenuhan tangung jawab entitas syariah terhadap amanah dalam mengamankan dana, menginvestasikan pada tingkat keuntungan yang layak
d.         Informasi mengenai tingkat keuntungan investasi yang diperoleh penanam modal dan pemilik dana syirkah temporer; dan informasi mengenai pemenuhan kewajiban (obligation) fungsi sosial entitas termasuk pengelolaan dan penyaluran zakat, infak,
sedekah, dan wakaf.
Laporan keuangan harus menyajikan secara wajar posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas entitas syariah dengan menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan secara benar disertai pengungkapan yang diharuskan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Informasi lain tetap diungkapkan untuk menghasilkan penyajian yang wajar walaupun pengungkapkan tersebut tidak diharuskan oleh
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan. Laporan keuangan diharapkan dapat memenuhi kebutuhan bersama sebagai pengguna laporan keuangan, serta dapat digunakan sebagai bentuk laporan dan pertanggungjawaban manajemen atas sumber daya yang dapat dipercayakan kepadanya.
Asumsi Dasar        
Asumsi dasar dalam laporan keuangan lembaga keuangan syariah adalah:
1. Dasar Akrual (accrual basic)
         Laporan keuangan disajikan atas dasar akrual, maksudnya bahwa pengaruh transaksi dan peistiwa lain diakui pada saat kejadian (dan bukan pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar) dan diungkapkan dalam catatan akuntansi serta dilaporkan dalam laporan keuangan pada periode bersangkutan.Laporan keuangan yang disusun atas dasar akrual memberikan informasi kepada pemakai tidak hanya transaksi masa lalu yang melibatkan penerimaan dan pembayaran kas tetapi juga kewajiban pembayaran kas dimasa depan serta sumber daya yang merepsesentasikan kas yang akan diterima di masa depan.
Namun, dalam penghitungan pendapatan untuk tujuan pembagian hasil usaha menggunakan dasar kas. Hal ini disebabkan bahwa prinsip pembagian hasil usaha berdasarkan bagi hasil, pendapatan atau hasil yang dimaksud adalah keuntungan bruto (gross profit).
2. Kelangsungan Usaha (going consern)
Laporan keuangan biasannya disusun atas dasar asumsi kelangsungan usaha entitas syariah yang akan melanjutkan usahannya di masa depan. Oleh karana itu, entitas syariah diasumsikan tidak bermaksud atau berkeinginan melikuidasi atau mengurangi secara meterial skala usahannya. Jika maksud atau keinginan tersebut timbul, laporan keuangan mungkin harus disusun dengan dasar yang berbeda dan dasar yang digunakan harus diungkapkan.
Sedangkan menurut AAOIFI asumsi dasar akuntansi adalah :
1. Pengakuan Penghasilan (revenue)
2. Pengakuan biaya
3. Pengakuan laba dan rugi
4. Pengakuan laba dan rugi dari investasi terikat (bersyarat)
         Sementara itu yang berkaitan dengan konsep pengukuran akuntansi, lembaga ini menjelaskan sikap tantang
konsep matching dan  atribut pengukuran.
Atribut yang diukur seperti:
1. Nilai kas dan setara kas yang akan direalisasi dan dibayar
2. Penilaian kembali aktiva, kewajiban dan investasi terikat
3. Penerapan penilaian kembali aktiva, kewajiban dan investasi terikat
4. Alternatif pengukuran lainnya terhadap kas dan setara kas.

Unsur-unsur Laporan Keuangan
Sesuai karakterristik,laporan keuangan entitas syariah,antara lain meliputi:
1. Komponen laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan komersial yang terdiri atas laporan keuangan,laporan laba rugi,laporan arus kas,serta laporan perubahan ekuitas
Posisi keuangan
Unsur yang berkaitan secara langsung dengan pengukuran posisi keuangan adalah aset,kewajiban dana syirkah temporer dan ekuitas.pos-pos ini di definisikan sebagai berikut.
a. Aset adalah sumber daya yang di kuasai oleh entitas syariah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi di masa depan di harapkan akan di peroleh entitas syariah.
b. Kewajiban merupakan utang entitas syariah masa kini yang timbul dari peristiwa masa lalu,penyelesaiannya di harapkan mengakibatkan arus keluar dari sumber daya entitas syariah yang mengandung manfaat ekonomi.
c. Dana syirkah temporer adalah dana yang di terima sebagai investasi dengan jangka waktu tertentu dari individu da pihak lainnya di mana entitas syariah mempunyai hak untuk mengelola dan menginvestasikan dana tersebut dengan pembagian hasil investasi berdasarkan kesepakatan.
Dana syirkah temporer tidak dapat digolongkan sebagai kewajiban, karena entitas syariah tidak berkewajiban untuk mengembalikan dana awal dari pemilik dana ketika mengalami kerugian kecuali akibat kelalaian atau wanprestasi entitas syariah.namun demikian,dia juga tidak dapat di golongkan sebagai ekuitas karena mempunyai waktu jatuh tempo dan tidak memiliki hak kepemilikan yang sama dengan pemegang saham.
4)ekuitas adalah hak residual atas aset entitas syariah setelah dikurangi semua kewajiban dan dana syirkah temporer.ekuitas dapat di subklasifikasikan menjadi setoran modal pemegang saham,saldo laba, penyisihan saldo laba dan penyisihan penyusuaian pemeliharaan modal.

Kinerja
Unsur yang langsung berkaitan dengan pengukuran penghasilan bersih( laba) adalah penghasilan dan beban.unsur penghasilan dan bebandi devinisikan sebagai berikut.
a. Penghasilan(income)adalah kenaikan manfaat ekonomi selama suatu periode akuntansi dalam bentuk pemasukan atau penambahan aset atau penurunan kewajiban yang mengakibatkan kenaikan ekuitas yang tidak berasal dari kontribusi penanaman modal,penghasilan (income) meliputi pendapatan(revenues)maupun keuntungan(gain)
b. Beban(expenses)adalah penurunan manfaat ekonomi selama satu periode akuntansi dalam bentuk arus keluar atau bekurang nya aset atau terjadi kewajiban yang mengakibatkan penurunan ekuitas yang tidak menyangkut pembagian kepada penanam modal ,termasuk di dalam nya beban untuk pelaksanaan aktivitas entitas syariah maupun kerugian yang timbul.

Hak pihak ketiga atas bagi hasil
Hak pihak ketiga atas bagi hasil dana syirkah temporer adalah bagian bagi hasil pemilik dana atas keuntungan dana kerugian hasil investasi bersama entitas syariah dalam suatu periode laporan keuangan. Hak pihak ketiga atas bagi hasil tidak bisa dikelompokan sebagai beban (ketika untung)atau pendapatan(ketika rugi).namun,hak hak pihak ketiga atas bagi hasil merupakan alokasi keuntungan dan kerugian kepada pemilik dana atas investasi yang dilakukan bersama dengan entitas syariah.

2. Komponen laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan sosial, meliputi laporan sumber dan penggunaan dana zakat serta laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan
3. Komponen laporan keuangan lainya yang mencerminkan kegiatan dan tanggung jawab khusus entitas syariah tersebut.

Pengukuran Unsur Laporan Keuangan
Sejumlah dasar pengukuran yang berbeda digunakan dalam derajat dan kombinasi yang berbeda dalam lapoaran keuangan. Berbagai dasar pengukuran tesebut adalah sebagai berikut.
a. Biaya Historis (historical cost)
Aset dicatat sebesr pengeluaran kas (atau setara kas) yang dibayar atau sebesar nilai wajar dari imbalan (consideration) yang diberikan untuk memperoleh aset tersebut pada saat perolehan.
Kewajiban dicatat sebesar jumlah yang diterima sebagai penukar dari kewajiban (obligation), atau dalam keadaan tertentu (misalnya, pajak dan penghasilan), dalam jumlah kas (atau setara kas), yang diharapkan akan dibayarkan untuk memenuhi kewajiban dalam pelaksanaan usah yang normal, dasar ini adalah dasar pengukuran yang lazim digunakan entitas syariah dalam penyusunan laporan keuangan.
b. Biaya kini (current cost).
Aset dinilai dalam jumlah kas (atau setara kas) yang seharusnya dibayar bila aset yang sama atau setara aset diperoleh sekarang.
Kewajiban dinyatakan dalam jumlah kas (atau setara kas) yangtidak didiskontokan (undiscounted) yang mungkin atas dipelukan untuk menyelesaikan kewajiban (obligation) sekarang.
c. Nilai realisasi/penyelesaian (realizable/settlement value)
Aset dinyatakan dalam jumlah kas (atau setara kas) yang dapat diperoleh sekarang dengan menjual aset dalam pelepasan normal (orderly
disposal).
Kewajiban dinyatakan sebesar nilai penyelesaian: yaitu, jumlah kas (atau setara kas) yang tidak didiskontokan yang diharapkan akan dibayarkan untuk memenuhi kewajiban dalam pelaksanaan usaha normal. Dasar pengukuran ini walaupun dapat digunakan tetapi tidak mudah untuk diterapkan dalam kondisi saat ini. Mengingat manajemen harus menjamin informasi yang disajikan adalah andal serta dapat dibandingkan

1.    Posisi keuangan entitas syariah, disajikan sebagai neraca.
Laporan ini menyajiakn informasi tentang sumber daya yang dikendalikan. Likuiditas dan solvabilitas serta kemampuan beradaptasi terhadap perubahan lingkungan. Laporan ini berguna untuk memprediksi kemampuan perusahaan dimasa yang akan datang
2.    Informasi kinerja entitas syariah, yang dapat disusun berdasarkan definisi dana seperti seluruh sumber daya keuangan, modal kerja aset likuid atau kas. Kerangka ini tidak mendefinisikan dana secara spesifik. Akan tetapi, melaluii laporan ini dapat diketahui aktivitas investasi, pendanaan dan operasi selama periode pelaporan.
3.    Informasi lain, seperti laporan penjelasa tentang pemenuhan fungsi sosial entitas syariah. Merupakan informasi yang tidak diatur secara khusus tatapi relevan bagi pengambilan keputusan sebagai besar pengguna laporan keuangan.
4.    Catatan dan skedul tambahan, merupakan penampung dari informasi tambahan yang relevan termasuk pengungkapan tentang resiko dan ketidak pastian yang mempengeruhi entitas, informasi tentang segmen industri dan geografi serta pengaruh perubahan harga terhadap entitas juga dapat disajikan.
Unsur-unsur laporan keuangan bank syariah :
1. Laporan posisi keuangan( statement of financial position)
2. Laporan laba rugi (statement of income)
3. Laporan arus kas (statement of cashflows)
4. Laporan laba ditahan atau saldo laba (statement of retained earning)
5. Laporan perubahan dana investasi terikat (statement of change in restricted investment)
6. Laporan sumber dan penggunaan dana zakat (statement of source and use of fund in zakat)
7. Laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan
Empat laporan pertamaa adalah unsur laporan keuangan yang sudah dikenal selama ini secara konvensional, sedangkan tiga yang terakhir bersifat khas. Ketiga laporan yang terakhir muncul akibat perbedaan peran dan fungsi bank syariah, dibandingkan bank konvensional.

Kamis, 27 Juni 2013

Asas Transaksi Syariah - Kemaslahatan


PENDAHULUAN

Akuntansi merupakan suatu cabang ilmu yang sangat vital penggunaanya baik dalam lingkup mikro maupun secara makro. Oleh sebab itu kebutuhan akan suatu patokan atau acuan dalam akuntansi harus dibuat yang bermanfaat dalam pembentukan standar kegiatan akuntansi. Yang dirangkum dan dirumuskan oleh para ahli akuntansi yang disebut pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK). Hal-hal yang dibahas didalam psak menyangkut perbankan konvensional maupun syariah yang menjeleskan mengenai setiap transaksi atau produknya mengacu pada PSAK. Namun didalam makalah ini kami akan membahas PSAK yang mengatur khusus transaksi, akad dan hal-hal yang berkaitan dengan standar akuntasi syariah dimana dalam PSAK tersebut mengacu pada asas-asas diantaranya asas keadilan, asas persaudaraan, asas kemaslahatan, asas keseimbangan dan asas universalisme. Akan tetapi  dalam makalah ini penulis akan mengupas kajian PSAK 101-108 (tentang syariah) yang berkonsentrasi hanya pada asas kemaslahatan.

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)

PSAK 101 : Penyajian Laporan Keuangan Syariah

Komponen Laporan Keuangan
1)      Neraca
Entitas syariah harus mengungkapkan informasi mengenai jumlah setiap aset yang akan diterima dan kewajiban yang akan dibayarkan sebelum dan sesudah 12 (dua belas) bulan dari tanggal neraca.
Dalam hal ini berarti nasabah mengetahui segala hal, baik biaya yang akan dikeluarkan maupun aset yang akan bertambah. Tidak boleh ada unsur ketidaktahuan dari nasabah apalagi tadlis. Jika kedua belah pihak sama-sama mengetahui semua hal dalam kesepakatan maka tidak akan ada yang merasa dirugikan, ini bertujuan demi kemaslahatan bersama.
2)      Laporan laba rugi
Jika terdapat pendapatan non-halal maka pendapatan tersebut tidak boleh disajikan di dalam laporan laba rugi entitas syariah maupun laba rugi konsolidasian entitas konvesional yang mengkonsolidasikan entitas syariah. Informasi pendapatan non-halal tersebut disajikan dalam laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan.
 Di dalam kegiatan ekonomi  syariah, baik perjanjian, transaksi, dana harus sesuai dengan prinsip syariah. Tidak boleh ada unsur bunga di dalamnya karena bersifat non-halal. Terdapat dalam PSAK 101: “penerimaan non-halal adalah semua penerimaan dari kegiatan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah antara lain penerimaan jasa giro atau bunga yang berasal dari bank umum konvensional. Penerimaan non-halal pada umumnya terjadi dalam kondisi darurat atau kondisi yang tidak diinginkan oleh entitas syariah karena secara prinsip dilarang.” Jika ada unsur non-halal maka tidak bisa mencapai  kemaslahatan. Karena untuk mencapai maslahat semua aspek harus sesuai kaidah.
3)      Laporan arus kas
4)      Laporan perubahan ekuitas
5)      Laporan sumber dan penggunaan dana zakat
Entitas syariah menyajikan laporan sumber dan penggunaan dana zakat sebagai komponen utama laporan keuangan, yang menunjukkan:
a)      Dana zakat berasal dari wajib zakat (muzzaki):
       (i)     Zakat dari dalam entitas syariah
       (ii)   Zakat dari pihak luar entitas syariah
b)      Penggunaan dana zakat melalui lembaga amil zakat untuk:
       (i)    Fakir
       (ii)   Miskin
      (iii)     Riqab
      (iv)    Orang yang terlilit hutang (gharim)
      (v)      Muallaf
      (vi)    Fisabilillah
      (vii)   Orang yang dalam perjalanan (ibnu sabil), dan
     (viii)    Amil
c)      Kenaikan atau penurunan dana zakat
d)     Saldo awal dana zakat, dan
e)      Saldo akhir dana zakat
Zakat adalah sebagian dari harta yang wajib dikeluarkan oleh wajib zakat (muzzaki) untuk diserahkan kepada penerima zakat (mustahiq). Pembayaran zakat dilakukan apabila nisab dan haulnya terpenuhi dari harta yang memenuhi kriteria wajib zakat.
 Zakat merupakan salah satu ciri dari sistem ekonomi islam karena zakat merupakan salah satu implementasi asas keadilan dalam sistem ekonomi islam. Tujuan zakat adalah mencapai keadilan sosial ekonomi. Zakat merupakan transfer sederhana dari bagian dengan ukuran tertentu harta si kaya untuk dialokasikan kepada si miskin. Zakat dapat mensejahterakan diri sendiri dan orang lain karena zakat mensucikan harta dan jiwa muzzaki dan mengangkat derajat fakir miskin.
 6)      Laporan sumber dana penggunaan dana kebajikan
Entitas menyajikan laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan sebagai komponen utama laporan keuangan, yang menunjukkan:
a)      Sumber dana kebajikan berasal dari penerimaan:
      (i)     Infaq
      (ii)    Sedekah
      (iii)   Hasil pengelolaan wakaf sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku
      (iv)   Pengembalian dana kebajikan produktif
      (v)      Denda, dan
      (vi)    Pendapatan non-halal
b)      Penggunaan dana kebajikan untuk:
      (i)      Dana kebajikan produktif
      (ii)    Sumbangan, dan
     (iii)     Penggunaan lainnya untuk kepentingan umum
c)      Kenaikan atau penurunan sumber dana kebajikan
d)     Saldo awal dana penggunaan dana kebajikan, dan
e)      Saldo akhir dana penggunaan dana kebajikan
penerimaan non-halal adalah semua penerimaan dari kegiatan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah antara lain penerimaan jasa giro atau bunga yang berasal dari bank umum konvensional. Penerimaan non-halal pada umumnya terjadi dalam kondisi darurat atau kondisi yang tidak diinginkan oleh entitas syariah karena secara prinsip dilarang.

      PSAK 102 Akuntasi Murabahah 

Murabahah adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Murabahah dapat dilakukan berdasarkan pesanan atau tanpa pesanan. Dalam murabahah berdasarkan pesanan, bank melakukan pembelian barang setelah ada pemesanan dari nasabah. Dalam murabahah, bank syariah dapat bertindak sebagai penjual dan pembeli. Sebagai penjual apabila bank syariah menjual barang kepada nasabah, sedangkan sebagai pembeli apabila bank syariah membeli barang kepada supplier untuk dijual kepada nasabah.

PSAK No.102 Paragraf 6, “ murabahah dapat dilakukan berdasarkan pesanan atau tanpa pesanan. Dalam murabahah berdasarkan pesanan. Penjual melakukan pembekian barang setelah ada pemesanan”. Bank membeli barang sesuai dengan spesifikasi barang yang telah diberitahukan oleh pembeli da pembelihan ini harus sah dan bebas dari riba.

PSAK No.102 paragraf 10 , “harga yang disepakati dalam murabahah adalah harga jual, sedangkan biaya perolehan harus diberitahukan. Jika penjual mendapatkan diskon sebelum akan murabahah, maka diskon itu merupan hak pembeli” bank menjual barang tersebut kepada nasabah (pemesan) dengan harga jual senilai harga beli plus keuntungannya. Dalam kaitan ini Bank harus memberitahu secara jujur harga pokok barang kepada nasabah berikut biaya yang diperlukan. 

PSAK No. 102 Paragraf 16,”Penjual boleh memberikan potongan pada saat pelunasan piutang murabahah jika pembeli:
a. melakukan pelunasan pembayaran tepat waktu
b. melakukan pelunasan pembayaran lebih cepat dari waktu yang telah disepakati.
PSAK No. 102 Paragraf 29, “Denda dikenakan jika pembeli lalai dalam melakukan kewajibannya sesuai akad dan denda yang diterima diakui sebagai bagian dai kebajikan” . Denda tersebut didasarkan pada pendekatan ta’zir yaitu untuk membuat nasabah lebih disiplin terhadap kewajibannya. Besarnya denda sesuai dengan yang diperjanjikan dalam akad dan dana yang berasal dari denda diperuntukkan sebagai dana sosial (qardhul hasan).
 
*   PSAK 103 - Akuntansi Salam
Salam adalah perjanjian jual-beli suatu barang antara pemilik barang dengan pembeli, di mana pembeli membayar barang itu dengan serta merta dan pemilik barang menangguhkan penyerahan barang tersebut sampai waktu tertentu.
Salam adalah akad jual beli muslam fiih (barang pesanan) dengan pengiriman di kemudian hari oleh muslam illaihi (penjual) dan pelunasannya dilakukan oleh pembeli pada saat akad disepakati sesuai dengan syarat-syarat tertentu.

PSAK No. 103 Paragraf 8, “ Barang pesanan harus diketahui karakteristiknya secara umum yang meliputi jenis, spesifikasi teknis, kualitas dan kuantitasnya. Barang pesanan harus sesuai dengan karakteristik yang telah disepakati antara pembeli dan penjual. Jika barang pesanan yang dikirimkan salah atau cacat, maka penjual harus bertanggung jawab atas kelalaiannya”. Adapun ketentuan barang : harus jelas ciri-ciri barangnya dan dapat diakui sebagai hutang, harus dapat dijelaskan spesifikasinya.

PSAK No. 103 Paragraf 9, “Alat pembayaran harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa kas, barang, atau manfaat. Pelunasan harus dilakukan pada saat akad disepakati dan tidak boleh dalam bentuk pembebasan utang penjual atau penyerahan piutang pembeli dari pihak lain.

PSAK No. 103 Paragraf 14, “Denda yang diterima oleh pembeli diakui sebagai bagian dana kebajikan”

PSAK No. 103 Paragraf 15, “Pembeli dapat mengenakan denda kepada pejual. Denda hanya boleh dikenakan kepada penjual yang mampu menyelesaikan kewajibannya tetapi sengaja tidak melakukannya. Hal ini tidak berlaku bagi penjual yang mampu menunaikan kewajiban karena force majeur. Denda dikenakan jika penjual lalai dalam melakukan kewajibannya sesuai akad, dan denda yang diterima diakui sebagai dana kebajikan”. Denda tersebut didasarkan pada pendekatan ta’zir yaitu untuk membuat penjual lebih disiplin terhadap kewajibannya. Besarnya denda sesuai dengan yang diperjanjikan dalam akad dan dana yang berasal dari denda diperuntukkan sebagai dana sosial (qardhul hasan).

*      PSAK 104 - AKUNTANSI ISTISHNA’

Istishna adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli; mustashni’) dan penjual (pembuat; shani’).
Istishna’ paralel adalah suatu bentuk akad istishna’ antara pemesan dengan penjual, kemudian untuk memenuhi kewajibannya kepada pembeli, penjual memerlukan pihak lain sebagai pembuat/shani’.
Dalam konsep kemashlahatan yang esensinya merupakan segala bentuk kebaikan dan manfaat, yaitu harus memenuhi dua unsur, kepatuhan syariah (halal) dan bermanfaat serta membawa kebaikan dalam semua aspek yang tidak menimbulkan kemudharatan.
Berdasarkan konsep kemashlahatan, dalam akuntansi istishna tertera pada psak 104 paragraf  8 “Barang pesanan harus memenuhi criteria: a) memerlukan proses pembuatan setelah akad disepakati, b) sesuai dengan spesifikasi pemesan, bukan produk missal, c) harus diketahui karakteristiknya secara umum yang meliputi jenis, spesifikasi teknis kualitas dan kuantitasnya”. Dari pernyataan tersebut dapat kita lihat bahwa terdapat kesepakatan ketentuan mengenai barang yang akan dipesan, sehingga kedua belah pihak akan memperoleh manfaat. Pembeli mendapatkan barang yang sesuai keinginannya dan penjual mendapatkan keuntungan atas hasil penjualan barang tersebut.
Selain itu tertera juga pada paragraf 17 “Pendapatan istishna’ diakui dengan metode persentase penyelesaian atau metode akad selesai. Akad selesai jika proses pembuatan barang pesanan selesai dan diserahkan kepada pembeli”. Dapat dilihat bahwa penjual baru akan menerima pendapatannya bersamaan dengan barang pesanan selesai, terdapat kemashlahatan sesuai dengan unsure kepatuhan syariah. Karena jika penjual menerima pembayaran dalam kondisi barang belum diserahkan kepada pembeli maka dapat dikatakan pendapatannya diragukan karena tidak terlihat apa yang dia jual sedangkan pembelinya aja belum menerima apapun.

*      PSAK 105 - AKUNTANSI MUDHARABAH

Mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (pemilik dana) menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua (pengelola dana) bertindak selaku pengelola dan keuntungan dibagi diantara mereka sesuai kesepakatan, sedangkan kerugian finansial hanya ditanggung oleh pemilik dana.
Dalam konsep kemashlahatan yang esensinya merupakan segala bentuk kebaikan dan manfaat, yaitu harus memenuhi dua unsure, kepatuhan syariah (halal) dan bermanfaat serta membawa kebaikan dalam semua aspek yang tidak menimbulkan kemudharatan.
            Seperti yang tertera pada PSAK 105 paragraf 10 “Jika dari pengelolaan dana mudharabah menghasilkan keuntungan, maka porsi jumlah bagi hasil untuk pemilik dana dan pengelola dana ditentukan berdasarkan nisbah yang disepakati dari hasil usaha yang diperoleh selama periode akad. Jika dari pengelolaan dana mudharabah menimbulkan kerugian, maka kerugian finansial menjadi tanggungan pemilik dana”. Terlihat bahwa dilakukannya akad mudharabah yaitu untuk memperoleh nisbah atas kegiatan usaha yang dilakukan antara pemilik dana dan pengelola usaha, dan nisbah tersebut dibagi atas bagi hasil usaha, sehingga sama-sama memberi manfaat bagi keduanya dan akad berjalan sesuai syariah islam dengan cara bagi hasil.
            Terdapat pula di paragraf 28 “Bagi hasil mudharabah dapat dilakukan dengan menggunakan dua prinsip yaitu bagi laba atau bagi hasil”. Pernyataan tersebut sesuai dengan kepatuhan syariah dengan membagi keuntungan berdasarkan kesepakatan hasil yang diperoleh pada akhir usaha.
            Paragraf 31 “Jika pengelola dana juga menyertakan dana dalam mudharabah musytarakah, maka penyaluran dana milik pengelola dana tersebut diakui sebagai investasi mudharabah”. Dapat dilihat bahwa pengelola dana juga dapat mengakui penyaluran dananya sebagai investasi, sehingga dapat membawa manfaat pula bagi pengelola dana.


*      PSAK 106 - AKUNTANSI MUSYARAKAH

Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sedagkan kerugian berdasarkan porsi kontribusi dana. Dalam Islam, setiap transaksi atau kegiatan muamalah haruslah menerapkan beberapa prinsip antara lain prinsip keadilan, persaudaraan, keseimbangan dan kemashlahatan. Di dalam akuntansi Musyarakah sendiri terdapat prinsip kemashlahatan (kesejahteraan) dimana prinsip tersebut menganjurkan para pelaku transaksi untuk tidak menetapkan porsi keuntungan secara sepihak dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar dari yang lain. Prinsip kemashlahatan dalam akuntansi Musyarakah ini dibuktikan dalam PSAK 102 tentang Akuntansi Musyarakah paragraph 9 yang berbunyi “Keuntungan usaha musyarakah dibagi di antara para mitra secara proporsional sesuai dengan dana yang disetorkan atau sesuai nisbah yang disepakati oleh para mitra. Sedangkan kerugian dibebankan secara proporsional sesuai dana yang disetorkan”, paragraf ini menunjukkan bahwa setiap kerugian dalam usaha tersebut ditanggung bersama-sama. Mitra yang memperoleh keuntungan yang lebih besar dari yang lain akan menanggung kerugian yang lebih besar pula. Selain itu, dibuktikan juga pada paragraph 11 yang berbunyi “Porsi jumlah bagi hasil untuk para mitra ditentukan berdasarkan nisbah yang disepakati dari hasil usaha yang diperoleh selama periode akad, bukan dari jumlah investasi yang disalurkan”, ini membuktikkan bahwa kesejahteraan para mitra dalam suatu usaha sangat diperhatikan. Islam tidak menginkan jika ada pihak yang merasa dirugikan.

*      PSAK 107 – AKUNTANSI IJARAH

Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu asset dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah) tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan asset itu sendiri. Sewa yang dimaksud adalah sewa operasi (operating lease). Seperti transaksi lain, dalam transaksi Ijarah pun tak lupa menerapkan prisip kemashlahatan (kesejahteraan). Ini dibuktikan di dalam PSAK 107 tentang Akuntansi Ijarah paragraf 8 yang berbunyi ”Spesifikasi objek ijarah, misalnya jumlah, ukuran, dan jenis, harus jelas diketahui dan tercantum dalam akad”, ini bertujuan agar pemilik ataupun penyewa tidak melakukan kebohongan yang menyebabkan kerugian salah satu pihak. Selain itu, pembuktian atas prinsip kemashlahatan terdapat pula pada paragraf 18 yang berbunyi ”Biaya perbaikan objek ijarah merupakan tanggungan pemilik. Perbaikan tersebut dapat dilakukan oleh pemilik secara langsung atau dilakukan oleh penyewa atas persetujuan pemilik”. Perbaikan objek Ijarah tentu saja masih menjadi tanggungan pemilik, karena akad Ijarah hanya memindahkan manfaat barang tersebut tanpa terjadi pemindahan kepemilikan, sangat tidak adil apabila perbaikan objek Ijarah  ditanggung oleh penyewa bukan pemilik objek.

 *      PSAK 108 – ASURANSI SYARIAH

“Asuransi Syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang, melalui investasi dalam bentuk aset dan / atau Tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah” Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Asuransi Syariah adalah sebuah sistem di mana para peserta mendonasikan sebagian atau seluruh kontribusi / premi yang mereka bayar yang digunakan untuk membayar klaim atas musibah yang dialami oleh peserta yang lain.

Konsep Asuransi Syariah
Dalam Asuransi Syariah ada istilah Tabarru’ yang merupakan sumbangan (dalam definisi Islam = Hibah – Dana Kebajikan). Ada beberapa perbedaan istilah antara Asuransi Syariah dengan asuransi konvensional.
Pada Asuransi Syariah peserta asuransi melakukan risk sharing (berbagi risiko) dengan peserta yang lainnya. Sementara pada asuransi konvensional, para peserta melakukan risk transfer (transfer risiko) kepada perusahaan asuransi. Maka, jika nasabah Asuransi Syariah mengajukan klaim, dana klaim berasal dari rekening tabarru’ (kebajikan) seluruh peserta. Berbeda dengan klaim asuransi konvensional yang berasal dari perusahaan asuransinya.
Di dalam asuransi yang dijalankan suatu perusahaan atau institusi terdapat prinsip-prinsip kemaslahatan. Kemaslahatan untuk anda ketahui adalah esensinya merupakan segala bentuk kebaikan dan manfaat yang berdimensi duniawi dan ukhrawi. Material dan spiritual, serta individual dan kolektif. Kemaslahatan yang diakui harus memenuhi dua unsure yakni kepatuhan syariah (halal) serta bermanfaat dan membawa kebaikan (thayib) dalam semua aspek secara keseluruhan yang tidak menimbulkan kemudharatan. Transaksi syariah yang dianggap bermaslahat harus harus memenuhi unsur-unsur ketetapn bemuamalah yaitu pemeliharan terhadap:
A)    Akidah, keimanan, dan ketakwaan.
B)    Akal (aql)
C)    Keturunan (nasl)
D)    Jiwa dan keselamatan (nafs) dan
E)     Harta benda (mal)
Prinsip kemaslahatan yang ada di asuransi yaitu dibuktikan dalam psak 108 pasal :
04. Transaksi asuransi syariah lazimnya dilakukan oleh entitas asuransi syariah. Entitas asuransi syariah yang dimaksud adalah sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Entitas asuransi syariah, terdiri dari antara lain asuransi umum syariah, asuransi jiwa syariah, reasuransi syariah, dan unit usaha syariah dari entitas asuransi.

KESIMPULAN
Dalam setiap kegiatan akuntansi harus mengutamakan prinsip kemashlahatan (mashlahah) yang esensinya merupakan segala bentuk kebaikan dan manfaat yang berdimensi duniawi dan ukhrawi. Kemashlahatan harus memenuhi dua unsure, yakni kepatuhan syariah (halal) serta bermanfaat dan membawa kebaikan, dan tidak menimbulkan kemudharatan. Transaksi syariah yang dianggap bermaslahat harus harus memenuhi unsur-unsur ketetapn bemuamalah yaitu pemeliharan terhadap:
A)    Akidah, keimanan, dan ketakwaan.
B)    Akal (aql)
C)    Keturunan (nasl)
D)    Jiwa dan keselamatan (nafs) dan
E)     Harta benda (mal)